Muktamar Ke-35 NU Mengembalikan Pesantren sebagai Kompas Jam’iyah

Muktamar Ke-35 NU Mengembalikan Pesantren sebagai Kompas Jam’iyah

Share :

Rudi Santoso LTN NU PWNU Lampung

Ada pesan kuat ketika Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama diputuskan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Pemilihan pesantren sebagai tempat berlangsungnya forum permusyawaratan tertinggi NU bukan semata-mata keputusan teknis mengenai gedung, penginapan, dan kelancaran transportasi. Ia dapat dibaca sebagai ajakan pulang: mengembalikan perjalanan besar jam’iyah kepada pesantren yang sejak awal menjadi ruang kelahiran, pertumbuhan, sekaligus sumber kekuatan moralnya.

Tambakberas juga bukan lokasi tanpa makna sejarah. Pesantren ini berkaitan erat dengan KH Abdul Wahab Chasbullah, salah seorang pendiri dan penggerak utama Nahdlatul Ulama. Karena itu, kedatangan para muktamirin ke Tambakberas seharusnya tidak berhenti sebagai perjalanan menuju arena persidangan. Mereka sedang mendatangi salah satu mata air sejarah NU; tempat nilai keilmuan, perjuangan, kebangsaan, dan pengabdian kepada umat pernah disemai dengan penuh kesungguhan.

Muktamar memang akan memilih pemimpin. Namun, masa depan NU tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ke arah mana organisasi ini akan dibawa, nilai apa yang akan menjadi pegangannya, dan kepentingan siapa yang akan dibelanya? Nama pemimpin penting, tetapi kompas yang digunakan pemimpin jauh lebih menentukan.

Di sinilah pesantren harus dikembalikan sebagai kompas jam’iyah. Kompas tidak mengambil alih perjalanan, tetapi memastikan perjalanan tidak kehilangan arah. Pesantren tidak harus mengatur seluruh pekerjaan teknis organisasi. Namun, nilai-nilai pesantren harus menjadi ukuran dalam menentukan apakah suatu kebijakan masih berada di jalan khidmah atau justru telah bergeser menuju kepentingan kekuasaan.

Kompas pesantren adalah adab sebelum ambisi, khidmah sebelum jabatan, musyawarah sebelum dominasi, serta kemaslahatan sebelum kepentingan kelompok. Di pesantren, ilmu tidak hanya diukur dari banyaknya bacaan, tetapi juga dari kerendahan hati orang yang memilikinya. Kepemimpinan tidak semata-mata dipandang sebagai kehormatan, melainkan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Jabatan bukan panggung untuk membesarkan nama, tetapi jalan untuk memperluas manfaat.

Nilai semacam itulah yang dibutuhkan NU ketika memasuki abad keduanya. Besarnya organisasi membawa peluang sekaligus godaan. Jaringan sosial yang luas, kedekatan dengan pusat kekuasaan, jumlah warga yang besar, serta kepemilikan lembaga pendidikan dan pelayanan publik dapat menjadi modal penting untuk memperjuangkan kemaslahatan. Namun, semua itu juga dapat menggeser orientasi apabila tidak dikendalikan oleh kejernihan moral.

Karena itu, tema resmi Muktamar Ke-35 NU, yaitu “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa”, tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang terpampang pada baliho. Menjaga marwah berarti keberanian menjaga jarak yang sehat dari kepentingan yang dapat mengurangi kemandirian organisasi. Memperkaya khidmat berarti memastikan kebesaran NU benar-benar dirasakan oleh petani, nelayan, guru madrasah, santri, buruh, masyarakat miskin, dan kelompok rentan.

Menariknya, menara Pesantren Tambakberas ditempatkan di bagian tengah logo resmi Muktamar Ke-35 NU. Panitia menjelaskan bahwa posisi menara tersebut melambangkan pesantren sebagai poros peradaban Nahdlatul Ulama. Simbol ini mengandung pesan yang lebih dalam daripada sekadar identitas tuan rumah. Pesantren tidak boleh hanya diletakkan di tengah logo, tetapi dipinggirkan ketika keputusan-keputusan strategis organisasi dibuat.

Selama ini, pesantren kerap disebut sebagai jantung NU. Namun, jantung tidak cukup hanya disebut dalam pidato. Jantung harus terus berdetak dan mengalirkan nilai ke seluruh tubuh organisasi. Jika pesantren benar-benar menjadi jantung NU, suara para kiai kampung, pengasuh pesantren kecil, guru madrasah, pengurus ranting, dan warga yang berkhidmat tanpa sorotan harus memperoleh tempat dalam proses pengambilan keputusan.

Muktamar karena itu tidak boleh dikuasai semata-mata oleh perbincangan mengenai kandidat, dukungan wilayah, peta suara, dan pembagian jabatan. Perbincangan tersebut memang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam organisasi modern. Akan tetapi, ia tidak boleh menenggelamkan persoalan yang lebih substantif: pendidikan warga, kemandirian ekonomi, perlindungan santri, penguatan kaderisasi, tata kelola organisasi, otoritas keulamaan, serta hubungan NU dengan negara.

Kegelisahan tentang arah organisasi bukanlah sesuatu yang harus ditutupi. Menjelang Muktamar Ke-35, muncul seruan agar forum tertinggi NU tersebut menjadi momentum mengakhiri faksionalisme. Faksionalisme yang terus dipelihara dikhawatirkan dapat melemahkan legitimasi kepemimpinan dan menjauhkan struktur organisasi dari basis sosialnya. Kritik semacam ini seharusnya diterima sebagai tanda cinta, bukan dianggap sebagai ancaman.

Tradisi pesantren mengajarkan bahwa perbedaan tidak selalu harus berakhir dengan perpecahan. Para kiai dapat berbeda pendapat dalam masalah fikih, politik, dan kemasyarakatan, tetapi tetap menjaga adab serta persaudaraan. Mereka memahami bahwa kebenaran tidak menjadi lebih mulia hanya karena disampaikan dengan kemarahan. Dalam semangat inilah Muktamar harus menjadi ruang untuk menyelesaikan perbedaan, bukan memperpanjang luka organisasi.

Mengembalikan pesantren sebagai kompas juga tidak berarti membawa NU mundur ke masa lalu. Pesantren bukan museum yang hanya menyimpan kenangan. Pesantren adalah tradisi hidup yang mampu berdialog dengan perubahan. Dari pesantren, NU dapat menjawab persoalan kecerdasan buatan, ekonomi digital, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, kekerasan terhadap anak, perubahan dunia kerja, hingga perebutan otoritas keagamaan di media sosial.

Yang harus dipertahankan bukan bentuk lama secara kaku, melainkan cara pandang pesantren dalam menyambut perubahan: menerima hal baru yang membawa kemaslahatan tanpa membuang nilai lama yang masih relevan. Prinsip al-muhafazhah ‘alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah harus diterjemahkan menjadi keberanian berinovasi sekaligus kemampuan menetapkan batas moral.

Pesantren sebagai kompas juga akan membantu NU menata hubungannya dengan negara. NU tidak boleh memusuhi pemerintah hanya demi terlihat kritis. Sebaliknya, NU juga tidak boleh kehilangan keberanian menyampaikan koreksi karena terlalu dekat dengan kekuasaan. Kedekatan harus digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar membuka akses bagi segelintir elite.

Halaqah Pra-Muktamar di Pesantren Luhur Ciganjur telah merekomendasikan penguatan peran NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang menjaga hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pasar berdasarkan prinsip tawasuth dan i’tidal. Rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat Nahdliyin. Pesan ini penting: NU harus hadir sebagai penyeimbang, penyambung aspirasi, dan pembela kemaslahatan publik.

Pada titik ini, keberhasilan Muktamar tidak cukup diukur dari kelancaran acara, kemegahan panggung, banyaknya peserta, ataupun terpilihnya pemimpin baru. Keberhasilan yang sesungguhnya terlihat sesudah tenda dibongkar dan para muktamirin pulang: apakah keputusan Muktamar menyentuh persoalan warga, apakah konflik internal benar-benar diselesaikan, dan apakah struktur organisasi kembali bekerja dengan disiplin, transparan, serta melayani.

Pemimpin yang lahir dari Muktamar Ke-35 NU juga perlu menyadari bahwa ia tidak sedang menerima mahkota, melainkan memikul beban sejarah. Ia akan memimpin organisasi yang namanya dibesarkan oleh doa para kiai, pengorbanan para santri, kerja senyap pengurus ranting, dan kesetiaan jutaan warga. Karena itu, kepemimpinan NU harus bersedia mendengar sebelum memerintah, merangkul sebelum menilai, dan melayani sebelum meminta kesetiaan.

Tambakberas akhirnya menghadirkan sebuah pertanyaan kepada seluruh peserta Muktamar: apakah NU akan pulang dari pesantren hanya dengan membawa keputusan organisasi, atau juga membawa kembali ruh pesantren? Pertanyaan tersebut lebih penting daripada seluruh hiruk-pikuk pencalonan. Sebab, NU dapat memiliki struktur yang besar, jaringan yang luas, dan pengaruh politik yang kuat, tetapi tanpa ruh pesantren, jam’iyah ini berisiko kehilangan alasan terdalam mengapa ia dahulu didirikan.

Muktamar Ke-35 harus menjadi momentum untuk menempatkan pesantren bukan hanya sebagai tuan rumah, melainkan sebagai penunjuk arah. Dari Tambakberas, NU perlu meneguhkan kembali bahwa kekuatan terbesarnya bukan terletak pada kedekatan dengan pusat kekuasaan, melainkan pada kedekatan dengan ulama, umat, dan nilai-nilai pengabdian.

Ketika pesantren kembali menjadi kompas, NU tidak akan mudah tersesat oleh perebutan kepentingan. Ia akan mengetahui kapan harus berjalan bersama pemerintah, kapan harus menyampaikan kritik, dan kapan harus berdiri paling depan membela masyarakat. Dengan kompas itulah NU dapat menjaga marwah, memperkaya khidmat, serta melanjutkan perjalanan abad keduanya dengan arah yang lebih jernih.

Naskah ini dapat dicantumkan nama penulis, identitas singkat, dan disesuaikan panjangnya dengan ketentuan rubrik opini media tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *