Dr. KH. Rosidi, MA Ketua Komisi Dakwah MUI Lampung / Dosen UIN Raden Intan Lampung
Di tengah riuhnya perdebatan politik, ketimpangan ekonomi, dan menguatnya polarisasi sosial, satu pertanyaan mendasar layak kita renungkan bersama: apakah keadilan masih menjadi ruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pertanyaan ini bukan sekadar isu politik, melainkan juga persoalan moral dan keagamaan. Islam sejak awal hadir bukan hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menghadirkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an berkali-kali menempatkan keadilan sebagai fondasi utama kehidupan. Bahkan, seorang Muslim diperintahkan berlaku adil meskipun terhadap orang yang dibenci atau terhadap keluarganya sendiri. Pesan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan, kedekatan, maupun sentimen pribadi. Keadilan adalah nilai universal yang menjadi ukuran ketakwaan seseorang.
Dalam konteks inilah pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi sangat relevan. Bagi Gus Dur, Islam bukan sekadar identitas, melainkan kekuatan moral yang hadir untuk membela martabat manusia. Agama kehilangan maknanya apabila hanya berhenti pada simbol-simbol formal, tetapi gagal menghadirkan keadilan bagi mereka yang lemah, miskin, dan terpinggirkan.
Gus Dur membaca Al-Qur’an dengan perspektif yang luas. Menurutnya, konsep al-‘adl tidak hanya dimaknai sebagai memberikan hak kepada yang berhak, tetapi juga mencakup kejujuran, amanah, perlindungan terhadap kelompok rentan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keberanian mengambil keputusan tanpa diskriminasi. Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, melainkan juga cara negara memperlakukan setiap warganya.
Pandangan tersebut menjadi kritik halus terhadap kecenderungan masyarakat yang sering mengukur keberagamaan dari simbol lahiriah semata. Padahal, Al-Qur’an justru lebih banyak berbicara tentang kepedulian kepada anak yatim, fakir miskin, kaum tertindas, serta larangan menumpuk kekayaan dengan cara yang zalim. Di titik ini, Islam memperlihatkan wajahnya sebagai agama pembebasan (liberating religion), bukan agama yang membiarkan ketimpangan sosial terus berlangsung.
Tidak mengherankan apabila Gus Dur selalu berdiri di barisan mereka yang dilemahkan. Ia membela kelompok minoritas, memperjuangkan kebebasan beragama, mengkritik kebijakan ekonomi yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil, hingga membela hak masyarakat untuk hidup bermartabat. Sikap tersebut bukan karena pertimbangan politik, melainkan karena keyakinannya bahwa membela manusia adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam.
Yang menarik, Gus Dur tidak memilih jalan kekerasan. Ia percaya bahwa perubahan sosial yang berkelanjutan lebih efektif ditempuh melalui dialog, pendidikan, demokrasi, dan penghormatan terhadap konstitusi. Baginya, memperjuangkan keadilan tidak harus melahirkan permusuhan. Justru keadilan yang diperjuangkan dengan cara-cara tidak adil akan kehilangan legitimasi moralnya.
Pemikiran ini menjadi sangat penting ketika ruang publik hari ini semakin dipenuhi ujaran kebencian, politik identitas, dan fanatisme sempit. Tidak sedikit orang yang merasa paling benar atas nama agama, tetapi pada saat yang sama mengabaikan nilai keadilan, empati, dan penghormatan terhadap sesama. Padahal, Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak pernah menjadi alasan untuk berlaku tidak adil.
Di bidang ekonomi, Gus Dur juga memberikan pelajaran yang tetap aktual. Keadilan sosial tidak cukup diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi semata. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tingginya angka investasi atau pertumbuhan produk domestik bruto, melainkan sejauh mana masyarakat kecil merasakan manfaatnya. Negara tidak boleh hanya menjadi pelindung bagi kelompok yang kuat, tetapi harus menjadi pengayom bagi mereka yang lemah.
Prinsip tersebut sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya, nilai-nilai Islam tentang keadilan sesungguhnya memiliki titik temu yang kuat dengan falsafah kebangsaan Indonesia. Keduanya sama-sama menghendaki hadirnya negara yang melindungi seluruh warga tanpa membedakan agama, suku, golongan, maupun status sosial.
Dalam perspektif Gus Dur, keadilan juga berarti menjaga ruang kebebasan setiap warga negara untuk meyakini agama dan menjalankan keyakinannya secara damai. Negara berkewajiban memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak-haknya hanya karena berbeda keyakinan, etnis, ataupun pilihan politik. Inilah wajah Islam yang teduh, inklusif, dan menghadirkan rasa aman bagi semua.
Lebih jauh lagi, Gus Dur mengingatkan bahwa ketidakadilan adalah awal dari kehancuran sebuah bangsa. Sejarah membuktikan banyak peradaban runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir elite, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Ketika keadilan diperdagangkan, sesungguhnya sendi-sendi bangsa sedang rapuh.
Oleh karena itu, memperjuangkan keadilan sosial tidak cukup dilakukan oleh pemerintah semata. Tanggung jawab tersebut juga berada di pundak para ulama, akademisi, tokoh masyarakat, media, dan seluruh warga negara. Mengkritik kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, membela kelompok yang tertindas, menjaga persaudaraan, serta menolak segala bentuk diskriminasi merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata.
Warisan terbesar Gus Dur bukan hanya sederet gagasan, melainkan keteladanan. Ia mengajarkan bahwa agama harus hadir sebagai pembela kemanusiaan. Ketika Islam mampu menghadirkan keadilan, melindungi yang lemah, menghormati perbedaan, dan menegakkan martabat manusia, saat itulah Islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin. Di tengah berbagai tantangan zaman, pesan Gus Dur itu tetap hidup, relevan, dan layak terus diperjuangkan agar keadilan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
