OJK dan Masa Depan Ekonomi Syariah Lampung yang Berkeadilan

OJK dan Masa Depan Ekonomi Syariah Lampung yang Berkeadilan

Share :

KH. Suryani M. Nur
– Ketua MUI Provinsi Lampung
– Kaprodi Administrasi Bisnis, Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung

Pada Jum’at 8 Mei 2026 saya bersama Bapak Otto Fitriandy (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung) menghadiri undangan Bapak Bimo Epyanto (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung) dalam acara Opening Ceremony Lampung Sharia Economic Festival (LaSEF) – Road to FESyar Sumatera 2026 di Lampung City Mall, Bandar Lampung.

Perkembangan ekonomi modern menuntut hadirnya lembaga pengawas keuangan yang kuat, independen, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Dalam konteks tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (financial stability), perlindungan konsumen (consumer protection), serta penguatan inklusi keuangan (financial inclusion) di Indonesia.

Keberadaan OJK yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan langkah penting negara dalam membangun tata kelola sektor keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel. OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga berbagai layanan keuangan lainnya secara terintegrasi.

Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, peran OJK semakin diperkuat agar mampu menghadapi tantangan ekonomi global, transformasi digital, dan perkembangan financial technology (fintech) yang berkembang sangat cepat.

Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga harus menghadirkan keadilan (justice), keberkahan (barakah), dan kesejahteraan bersama (social welfare). Islam mengajarkan bahwa sistem ekonomi harus dibangun di atas prinsip amanah, kejujuran, keseimbangan, dan larangan eksploitasi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan harus dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama dalam ekonomi syariah (Islamic economics). Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan riba menunjukkan bahwa Islam menolak sistem ekonomi yang menimbulkan ketimpangan, penindasan, dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, penguatan sistem keuangan syariah (Islamic finance) menjadi kebutuhan penting dalam membangun ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat nanti” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ad-Daraquthni, dan lainnya)

Hadits ini memberikan pesan moral bahwa integritas (integrity), kejujuran (honesty), dan tanggung jawab (accountability) merupakan prinsip utama dalam kegiatan bisnis dan keuangan.

Di Provinsi Lampung, peran OJK menjadi semakin penting karena daerah ini memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya pada sektor pertanian, perdagangan, UMKM, industri halal, dan ekonomi berbasis syariah. Pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan dukungan lembaga keuangan yang sehat agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan (access to finance) secara mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah. Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan Majelis Ulama Indonesia menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah (sharia economic ecosystem) di Lampung.

Kolaborasi tersebut terlihat nyata melalui terselenggaranya Lampung Sharia Economic Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 8–10 Mei 2026 di Lampung City Mall, Teluk Betung. Festival ini menjadi momentum penting dalam memperkuat literasi ekonomi syariah, memperkenalkan produk halal, mendorong pengembangan UMKM syariah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem keuangan yang aman dan sesuai syariat.

Kegiatan seperti LaSEF menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan hanya konsep keagamaan semata, tetapi juga solusi ekonomi masa depan yang mampu menciptakan inclusive growth, memperkuat ekonomi umat, dan mengurangi kesenjangan sosial. Apalagi di tengah tantangan ekonomi global, masyarakat membutuhkan sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan (economic growth), tetapi juga menjunjung nilai moral dan keberlanjutan (sustainable development).

Tantangan saat ini adalah masih rendahnya literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sistem keuangan konvensional dan syariah. Selain itu, maraknya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan praktik ekonomi spekulatif menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi masyarakat.

Karena itu, edukasi dan pengawasan harus terus diperkuat. OJK bersama Bank Indonesia dan MUI perlu memperluas dakwah ekonomi syariah melalui pendekatan yang edukatif, moderat, dan membumi. Generasi muda juga harus didorong untuk memahami pentingnya financial literacy, kewirausahaan halal (halal entrepreneurship), serta pengelolaan keuangan yang sehat sejak dini.

Dalam Islam, pembangunan ekonomi bukan hanya tentang angka pertumbuhan, tetapi tentang bagaimana ekonomi menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Sistem ekonomi yang baik adalah sistem yang melindungi yang lemah, membuka peluang usaha yang adil, dan menciptakan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, keberadaan OJK harus terus diperkuat sebagai penjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mitra strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Dengan sinergi yang kuat antara regulator, ulama, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, Provinsi Lampung memiliki peluang besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang maju, inklusif, dan bermartabat.

Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan hanya tentang sistem keuangan tanpa riba, tetapi juga tentang membangun peradaban ekonomi yang berkeadilan, beretika, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *