Bandar Lampung-MUI Lampung Digital
Bertempat di Sekretariat MUI Provinsi Lampung, pada Jumat (17/04/2026), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggelar sidang audit bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia.
Sidang tersebut dihadiri Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur, yang didampingi oleh Ketua Komisi Fatwa Dr. KH. A. Ikhwani, Lc., M.A., Sekretaris Komisi Fatwa Ustadz Ahmad Sukandi, M.H.I., serta Anggota Komisi Fatwa Dr. KH. M. Nurkholis, Lc., M.A.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para auditor dari LPH Edukasi Halal Indonesia, yakni drh. Ruri Astuti Wulandari, M.Sc., dan apt. Satrio Yudho Nugroho, S.Farm.
Dalam arahannya, KH. Suryani M. Nur menegaskan bahwa sidang Komisi Fatwa ini memiliki peran yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam membahas hasil survei dan audit produk sebagai dasar penetapan kehalalan suatu produk. “Sidang audit kita hari ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan amanah syar’i yang harus kita jalankan dengan penuh kehati-hatian, kejujuran, dan tanggung jawab,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa setiap keputusan fatwa yang dihasilkan akan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih dan mengonsumsi produk yang halal dan thayyib.
Oleh karena itu, para auditor halal yang turun ke lapangan memeriksa produk dan prosesnya harus memastikan bahwa seluruh proses audit telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai standar yang berlaku, sehingga hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan baik secara syar’i maupun ilmiah. Sementara kepada anggota Komisi Fatwa, Suryani menekankan agar secara konsisten mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas, serta berpegang teguh pada Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah ushul fiqh.

Mengakhiri arahannya, KH. Suryani M. Nur berharap agar sidang tersebut mampu menghasilkan keputusan yang terbaik, membawa kemaslahatan, serta keberkahan bagi umat Islam. Sidang audit ini menjadi bagian dari komitmen MUI Provinsi Lampung dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat serta memberikan kepastian hukum syariah bagi umat. (Audrey, Rita Zaharah)
