Dialektika Khudi vs Egoisme Oligarkis

Dialektika Khudi vs Egoisme Oligarkis

Share :

Drs. Junaidi Jamsari, M.M Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Lampung Barat

Dalam diskursus filsafat Islam, kekuasaan politik merupakan salah satu ujian terbesar bagi kedirian manusia. Melalui pemikiran Muhammad Iqbal tentang khudi, filsafat tentang kedirian, martabat, dan ego eksistensial, kekuasaan semestinya tidak dipahami sebagai alat pemuas nafsu, melainkan sebagai jalan untuk mengembangkan potensi manusia sekaligus menghadirkan kemaslahatan sosial.

Persoalannya, cita-cita itu tidak selalu berjumpa dengan kenyataan. Dalam praktik politik, termasuk di tingkat lokal, kekuasaan dapat terjebak dalam pusaran oligarki, patronase, dan kepentingan kelompok. Di titik inilah gagasan khudi menemukan relevansinya. Ada benturan antara kedirian yang merdeka dan kreatif dengan egoisme oligarkis yang menjadikan kekuasaan sekadar instrumen mempertahankan pengaruh.

Otentisitas Jiwa vs Sandaran Dinasti

Khudi yang matang lahir melalui proses panjang pembentukan diri. Seseorang menjadi dirinya sendiri bukan semata-mata karena nama keluarga, kekayaan, ataupun jaringan kekuasaan yang diwarisinya. Ia ditempa oleh pengalaman, pengetahuan, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan mempertanggungjawabkan pilihannya.

Kita dapat melihat gambaran itu dalam perjalanan politik John F. Kennedy (JFK). Ia memang lahir dari keluarga berpengaruh, tetapi perjalanan hidupnya menunjukkan pergulatan untuk membentuk identitas politiknya sendiri. Kematian kakaknya turut mengubah arah hidup Kennedy. Ia kemudian menempuh jalan politik dengan membangun kapasitas intelektual dan menawarkan visi pembaruan.

Dalam konteks politik daerah, keadaan sebaliknya dapat terjadi ketika proses regenerasi kepemimpinan hanya bertumpu pada hubungan kekerabatan. Kakak, adik, anak, istri, atau kerabat penguasa sebelumnya masuk ke panggung politik bukan karena gagasan dan kapasitas yang telah teruji, melainkan karena kuatnya jejaring keluarga dan patronase.

Di sinilah risiko degradasi khudi muncul. Seorang pemimpin dapat memiliki jabatan, tetapi belum tentu memiliki kemandirian politik. Ia mungkin mempunyai legitimasi elektoral, tetapi keputusan-keputusannya masih sangat bergantung pada kekuatan yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan.

Kepemimpinan semacam ini rapuh karena bertumpu pada modal finansial, jaringan patronase, dan nama besar keluarga. Kehadiran seorang pemimpin akhirnya lebih mudah dikenali melalui pertanyaan, “ia keluarga siapa?” daripada “gagasan apa yang ia perjuangkan?”

Khudi Kreatif dan Status Quo Oligarkis

Muhammad Iqbal memandang khudi yang kuat sebagai diri yang bergerak, mencipta, dan berani melakukan tindakan. Kedirian tidak berhenti pada kesadaran tentang siapa dirinya, tetapi diwujudkan melalui ‘amal, yakni tindakan nyata yang membawa perubahan.

Dalam kepemimpinan politik, semangat tersebut menuntut keberanian keluar dari kebiasaan lama ketika kebiasaan itu tidak lagi membawa kemaslahatan.

JFK pernah mencoba menghadirkan semangat semacam itu melalui gagasan New Frontier. Politik dipandang sebagai ruang untuk menggerakkan masyarakat melampaui keterbatasan zamannya. Kekuasaan memperoleh makna ketika mampu membangkitkan energi kolektif dan membuka kemungkinan baru bagi masyarakat.

Watak seperti itu sulit tumbuh apabila pemerintahan daerah terperangkap dalam lingkaran oligarki. Kekuasaan kemudian cenderung bergerak mengikuti kepentingan kelompok yang memiliki modal, akses, dan pengaruh.

Solidaritas politik yang seharusnya dibangun atas kepentingan publik dapat berubah menjadi ‘asabiyah sempit, yaitu kesetiaan kepada kelompok sendiri dengan mengabaikan kepentingan yang lebih luas.

Persoalan semakin serius apabila kepala daerah memiliki utang politik kepada para penyandang dana. Ruang pengambilan keputusan berisiko tersandera oleh kepentingan mereka yang sejak awal ikut membiayai jalan menuju kekuasaan.

Kebijakan akhirnya cenderung mempertahankan status quo, transaksional, dan kurang peka terhadap ketimpangan sosial.

Bahkan program-program yang pada dasarnya baik dapat kehilangan makna ketika digunakan terutama sebagai instrumen mempertahankan dukungan politik. Bantuan sosial, proyek pembangunan, atau distribusi anggaran rawan berubah menjadi politik patronase apabila diberikan bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kalkulasi elektoral.

Masyarakat yang seharusnya didorong menjadi mandiri justru dipelihara dalam ketergantungan kepada kemurahan hati penguasa.

Kemenangan Akal atas Nafsu Kekuasaan

Kekuatan khudi juga terlihat dari kemampuan seseorang mengendalikan dirinya. Kekuasaan yang matang bukan kekuasaan yang selalu menunjukkan otot, melainkan kekuasaan yang mengetahui kapan harus menahan diri.

Pada Krisis Rudal Kuba tahun 1962, JFK menghadapi salah satu keputusan paling berbahaya dalam sejarah politik dunia. Tekanan untuk mengambil langkah militer sangat besar. Namun, ia memilih jalur yang memberi ruang pada diplomasi dan pertimbangan rasional. Dalam bahasa etika Islam, akal (al-‘aql) harus mampu mengendalikan amarah (al-ghadhab) dan syahwat (al-shahwah).

Prinsip ini penting dibawa ke dalam politik daerah. Kekuasaan kehilangan martabat ketika kritik dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Dalam pemerintahan yang dikelilingi klik politik yang terlalu protektif, birokrasi, hukum, bahkan sumber daya pemerintah dapat tergoda digunakan untuk mempersempit ruang kritik masyarakat sipil.

Kritik seharusnya tidak ditempatkan sebagai permusuhan. Ia adalah bagian dari mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Pemerintahan yang sehat tidak takut terhadap kritik karena kekuasaan publik memang harus terbuka untuk dipertanyakan.

Masalah yang lebih besar muncul ketika keputusan strategis daerah, mulai dari izin pertambangan, tata ruang, pengelolaan sumber daya alam hingga proyek pengadaan, lebih banyak dibentuk oleh kompromi kepentingan dibandingkan pertimbangan kemaslahatan.

Jika hal tersebut terjadi, fungsi pemimpin sebagai khalifah yang berkewajiban memakmurkan bumi perlahan bergeser menjadi pengelola konsesi bagi kelompok tertentu.

Hukum dan Pembungkaman Kritik

Salah satu tanda paling nyata dari rusaknya kekuasaan adalah ketika hukum tidak lagi berdiri sama terhadap semua orang.

Hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok yang dekat dengan kekuasaan bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi salah satu fondasi ajaran Islam.

Rasulullah SAW telah mengingatkan bahaya tersebut. Dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, beliau menjelaskan bahwa umat terdahulu mengalami kehancuran karena hukum diberlakukan berbeda antara kelompok terpandang dan masyarakat lemah. Ketika orang terpandang melakukan pelanggaran, mereka dibiarkan. Sebaliknya, ketika orang lemah melakukannya, hukum ditegakkan dengan keras.

Pesan hadis tersebut tetap relevan hingga hari ini.

Suatu daerah tidak hanya membutuhkan hukum yang tertulis dengan baik, tetapi juga keberanian menegakkannya secara adil. Keadilan akan kehilangan makna apabila penegakan hukum ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Intervensi kekuatan politik dan ekonomi terhadap hukum pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif. Ia mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Mengutamakan Kemaslahatan

Persoalan serupa muncul ketika pengelolaan sumber daya publik berubah menjadi arena pembagian konsesi.

Dalam tradisi fikih siyasah dikenal kaidah:

Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah.

Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus bergantung pada kemaslahatan.

Kaidah ini sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Setiap keputusan mengenai tambang, tata ruang, proyek pembangunan, pengelolaan hutan, maupun penggunaan anggaran daerah harus dapat dijelaskan manfaatnya bagi masyarakat.

Kekuasaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah sebuah kebijakan sah secara formal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, dan apakah kepentingan masyarakat sungguh-sungguh ditempatkan di atas kepentingan kelompok?

Al-Qur’an dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 juga memberikan prinsip penting agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.

Pesan ini mengandung dimensi sosial yang sangat kuat. Kekayaan publik tidak boleh terkonsentrasi hanya pada mereka yang sejak awal memiliki modal dan akses terhadap penguasa.

Karena itu, kebijakan yang secara terus-menerus menguntungkan kelompok modal tertentu sementara masyarakat menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan ruang hidup, atau ketimpangan ekonomi perlu dikritisi, sekalipun seluruh prosedur administratifnya tampak telah dipenuhi.

Legalitas tidak selalu identik dengan keadilan. Di sinilah prinsip kemaslahatan harus menjadi jiwa dari setiap kebijakan.

Ketika Khalifah Menjadi Eksploitator

Dalam Islam, manusia diberi mandat sebagai khalifah di muka bumi. Mandat tersebut mengandung kewajiban menjaga, memakmurkan, dan mencegah kerusakan.

Karena itu, kekuasaan yang mengeksploitasi ruang publik dan sumber daya alam untuk kepentingan kelompok tertentu bertentangan dengan semangat kekhalifahan.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 205 menggambarkan manusia yang berjalan di muka bumi untuk menimbulkan kerusakan, merusak tanaman dan kehidupan, sementara Allah tidak menyukai kerusakan.

Ayat ini memiliki relevansi kuat dalam membaca persoalan lingkungan dan tata kelola kekuasaan hari ini.

Pembangunan memang diperlukan. Investasi juga dibutuhkan. Namun, keduanya tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat, serta keseimbangan ekologi.

Seorang pemimpin memegang amanah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengelola pemerintahan. Ia bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat eksploitasi.

Dalam hadis riwayat Muslim terdapat peringatan keras terhadap pemimpin yang mengkhianati rakyat yang berada dalam tanggung jawabnya. Amanah kekuasaan, dengan demikian, bukan persoalan seremonial. Ia memiliki dimensi moral dan spiritual.

Pengelolaan alam yang mengabaikan dampak sosial dan lingkungan demi menguntungkan segelintir kelompok merupakan bentuk al-fasad yang harus dicegah.

Membebaskan Khudi dari Belenggu Oligarki

Membebaskan birokrasi, hukum, dan kekayaan alam dari cengkeraman oligarki bukan hanya agenda reformasi politik dan ekonomi. Persoalan ini juga menyangkut kemerdekaan manusia.

Di sinilah gagasan khudi Muhammad Iqbal kembali menemukan tempatnya.

Khudi adalah kesadaran bahwa manusia memiliki martabat, kehendak, dan tanggung jawab. Ia tidak boleh menyerahkan dirinya begitu saja kepada kekuasaan, kekayaan, ataupun tekanan kelompok.

Seorang pemimpin yang memiliki khudi tidak mudah menjadi kepanjangan tangan pemodal. Seorang birokrat yang memiliki khudi tidak rela menggadaikan profesionalitasnya demi kepentingan politik. Masyarakat yang memiliki khudi tidak mudah menukar hak politiknya dengan bantuan sesaat.

Iqbal melihat kedirian sebagai kekuatan kreatif yang harus terus tumbuh. Manusia kehilangan dirinya ketika memilih tunduk secara total kepada kekuatan duniawi yang merampas kemerdekaan moralnya.

Pesan yang dapat kita tarik dari Asrar-i-Khudi bukanlah semata-mata pemuliaan ego. Sebaliknya, Iqbal mengajak manusia membangun diri yang kuat agar tidak mudah diperbudak oleh kekuasaan material. Kedirian memperoleh puncak maknanya ketika manusia hanya menggantungkan ketundukan mutlaknya kepada Tuhan.

Dalam kehidupan publik, membebaskan khudi berarti mengembalikan manusia kepada kedudukannya sebagai khalifah: berani menegakkan keadilan (al-‘adl), menjaga tradisi amar ma’ruf nahi munkar, serta merawat bumi berdasarkan kemaslahatan bersama.

Oligarki pada akhirnya tidak hanya hidup karena adanya elite yang memiliki modal. Ia juga bertahan ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menjadi warga yang merdeka.

Karena itu, perjuangan melawan oligarki harus dimulai bersamaan dengan usaha membangun kemandirian jiwa. Pemimpin harus berani merdeka dari penyandang dana. Birokrasi harus merdeka dari intervensi politik. Hukum harus merdeka dari tekanan kekuasaan. Masyarakat pun harus merdeka dari politik transaksional.

Ketika kesadaran kolektif itu tumbuh, kekuasaan dapat kembali kepada khittahnya: melindungi yang lemah, memastikan hukum berlaku adil, mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemaslahatan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Pada titik itulah khudi berhenti menjadi gagasan filosofis di atas kertas. Ia menjelma menjadi keberanian untuk memastikan bahwa kekuasaan bekerja bagi manusia dan kemanusiaan, bukan manusia yang dipaksa mengabdi kepada syahwat kekuasaan segelintir elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *