Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menggelar Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 14 sebagai bagian dari upaya memperkuat tradisi akademik di lingkungan kampus. Kegiatan ini menjadi ruang dialog ilmiah yang mempertemukan dosen dan mahasiswa dalam membahas isu-isu kontemporer dalam kajian hukum Islam. Diskusi berlangsung dengan suasana hangat dan penuh antusiasme dari para peserta yang hadir. Diskusi ini dimoderatori oleh Restu Trisna Wardani, M.H., dosen Fakultas Syariah yang memandu jalannya diskusi secara komunikatif dan terarah sehingga setiap sesi berlangsung dinamis dan produktif. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang bertukar gagasan serta memperkaya perspektif akademik mahasiswa dalam memahami perkembangan hukum Islam di era modern.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Relit Nur Edi, M.Kom.I., dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa budaya diskusi ilmiah harus terus dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi, karena menjadi salah satu sarana penting dalam membangun tradisi intelektual yang kuat. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi juga mampu mengembangkan pemikiran kritis melalui forum-forum akademik seperti diskusi dosen dan mahasiswa. Menurutnya, dinamika persoalan sosial dan keagamaan di masyarakat terus berkembang sehingga membutuhkan kajian hukum Islam yang responsif, kontekstual, dan terbuka terhadap pendekatan keilmuan lain.
Lebih lanjut, beliau juga mendorong mahasiswa Fakultas Syariah untuk aktif dalam kegiatan akademik yang dapat meningkatkan kualitas intelektual serta kemampuan analisis terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial. Diskusi ilmiah dipandang sebagai sarana penting untuk melatih keberanian menyampaikan gagasan, memperkaya wawasan keilmuan, serta membangun tradisi berpikir kritis di lingkungan kampus. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar mahasiswa memiliki ruang untuk mengembangkan kemampuan akademik sekaligus memperkuat karakter intelektual sebagai calon sarjana syariah.
Dalam pemaparannya Dr. Edi Susilo, M.HI., yang memaparkan materi tentang Paradigma Fiqh Maqāṣidī dalam Perspektif Medis sebagai Solusi Hukum Islam atas Problematika Disorders of Sexual Development (DSD). Menjelaskan bahwa dalam Islam jenis kelamin laki-laki dan perempuan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam beberapa aspek ibadah maupun hukum keluarga. Namun dalam realitasnya terdapat kondisi biologis tertentu yang menyebabkan seseorang lahir dengan kerancuan jenis kelamin yang dalam kajian fikih dikenal dengan istilah khuntsa. Kondisi ini dalam dunia medis disebut Disorders of Sexual Development (DSD), yaitu gangguan perkembangan seksual yang dapat disebabkan oleh faktor genetik, hormonal, atau kelainan perkembangan organ reproduksi.
Menurut Dr. Edi Susilo, M.HI., bahwa masyarakat sering kali keliru membedakan antara khuntsa dan waria. Khuntsa merupakan kondisi biologis yang terjadi secara alamiah dan bukan pilihan individu, sedangkan waria merupakan fenomena sosial yang berkaitan dengan perilaku atau identitas gender. Dalam fiqh klasik, penentuan jenis kelamin khuntsa biasanya dilakukan dengan melihat tanda fisik seperti cara buang air kecil. Namun pendekatan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan medis modern. Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dengan melibatkan kajian medis seperti analisis kromosom, hormon reproduksi, serta struktur organ reproduksi.
Melalui pendekatan fiqh maqāṣidī, Dr. Edi Susilo, M.HI., menegaskan bahwa penentuan jenis kelamin bagi penderita DSD harus mempertimbangkan tujuan utama syariat Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Kepastian identitas jenis kelamin sangat penting karena berkaitan dengan berbagai aspek hukum Islam seperti pelaksanaan ibadah, batas aurat, pernikahan, dan pembagian waris. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara ulama, pakar medis, keluarga, dan masyarakat dalam menentukan identitas gender secara tepat melalui pendekatan ilmiah dan ijtihad kolektif. Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menjadi ruang refleksi akademik bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis dalam merespons berbagai persoalan kontemporer dengan tetap berlandaskan pada tujuan utama syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi umat manusia. (Rita Zaharah)
