Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof Dr KH Moh Mukri mengingatkan masyarakat bahwa dalam ajaran Islam, konsep makanan tidak hanya berhenti pada status halal atau haram.
Ia menjelaskan, Al-Qur’an berulang kali menyebut istilah halalan thayyiban, yang berarti halal sekaligus baik. Halal berkaitan dengan hukum syariat, sedangkan thayyib berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan, dan kemanfaatannya bagi tubuh.
“Karena itu, makanan yang sudah halal secara hukum belum tentu otomatis baik jika proses pengolahannya tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Konsep halal dan thayyib menurutnya harus menjadi gaya hidup, bukan sekadar label,” katanya saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyembelihan halal dan thayyib MUI Lampung di Kantor MUI Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).
Banyak orang, lanjutnya, sudah memastikan bahan makanan yang dikonsumsi berasal dari sumber halal, seperti daging dari hewan yang diperbolehkan. Namun sering kali lupa memperhatikan proses sebelum makanan sampai ke meja makan. Padahal, Islam sangat memperhatikan proses tersebut, mulai dari cara penyembelihan, kebersihan bahan, cara memasak, hingga penyajiannya.
Cara penyembelihan, kata dia, menjadi poin pertama yang harus diperhatikan. Penyembelihan dalam Islam bukan sekadar memotong hewan, tetapi ada aturan syariat yang harus dipenuhi, seperti membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, serta memastikan darah keluar dengan sempurna.
“Secara etika kita tidak boleh menunjukkan pisau atau golok ataupun mengasah golok di depan hewan yang akan disembelih,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyembelihan yang benar tidak hanya membuat daging menjadi halal, tetapi juga mempengaruhi kualitas dan kebersihan daging tersebut. Praktik penyembelihan yang sesuai syariat dan kaidah kesehatan menjadi bagian penting dalam penerapan halal dan thayyib.
Selain itu, kebersihan dan higienitas juga menjadi faktor penting. Makanan halal yang diproses di tempat yang kotor, tercemar bakteri, atau menggunakan peralatan yang tidak bersih bisa berbahaya bagi kesehatan. Ia menegaskan bahwa kebersihan merupakan bagian dari nilai keislaman yang harus diterapkan dalam pengolahan makanan.
Cara memasak juga menurutnya berpengaruh pada kualitas makanan. Memasak dengan cara yang terlalu banyak minyak, menggunakan bahan tambahan berbahaya, atau memasak hingga merusak kandungan gizi dapat membuat makanan yang awalnya halal menjadi tidak baik bagi tubuh.
Tidak kalah penting adalah cara penyajian makanan. Penyajian yang bersih, tertutup dari debu dan kotoran, serta menggunakan peralatan makan yang higienis akan menjaga kualitas makanan. Penyajian yang sembarangan bisa menyebabkan kontaminasi, meskipun makanan tersebut berasal dari bahan halal.
“Penyajian yang tidak dilakukan dengan etika atau tudak sopan juga mengurangi unsur thayyib,” katanya.
Kesadaran terhadap konsep halal dan baik harus berjalan bersama. Kita tidak hanya dituntut memastikan makanan halal secara hukum, tetapi juga memastikan makanan tersebut menyehatkan, bersih, dan aman dikonsumsi.
Konsumsi makanan halal dan thayyib menurutnya berpengaruh pada kesehatan fisik sekaligus aspek spiritual dan keberkahan hidup.
Ia menegaskan bahwa memilih makanan bukan hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga soal manfaat. Makanan yang halal sekaligus baik akan mendukung ibadah, menjaga kesehatan, dan menjadi bagian dari gaya hidup Islami yang utuh.
Menurut Ketua Pelaksana Kegiatan Bimtek H Suryani M Nur kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan fakta banyak proses penyembelihan di masyarakat yang tidak sesuai standar MUI.
Kegiatan tersebut diisi oleh pemateri dari Komisi Fatwa MUI Lampung, dokter hewan dari Universitas Lampung, dan LPPOM MUI. Materi yang disampaikan meliputi Penyembelihan berdasarkan Fatwa MUI, Penyembelihan berdasarkan SKKNI, Penanganan Hewan Sebelum dan Sesudah Penyembelihan, Penanganan Golok dan Pisau, dan Praktik Penyembelihan. (Muhammad Faizin)
