Masjid Sebagai Pusat Peradaban: Dimulai dari Pengurus yang Kompeten dan Ikhlas

Masjid Sebagai Pusat Peradaban: Dimulai dari Pengurus yang Kompeten dan Ikhlas

Share :

KH. Suryani M. Nur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung

Masjid: Pusat Spirit dan Peradaban Umat
Masjid bukan sekadar bangunan tempat ibadah. Ia adalah pusat pembinaan umat, tempat lahirnya peradaban, dan sumber pancaran nilai-nilai Islam bagi masyarakat sekitar. Karena itu, mengurus masjid bukanlah pekerjaan biasa, apalagi disamakan dengan mengelola organisasi umum atau yayasan sosial semata.

Masjid memiliki kedudukan suci dan fungsi strategis yang menuntut pengelolaan dengan kompetensi, keikhlasan, dan visi keummatan yang kuat. Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Artinya : “Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” ( QS. At-Taubah : 18 )

Ayat ini menegaskan bahwa memakmurkan masjid tidak hanya dengan aktivitas fisik atau administratif, tetapi juga dengan keimanan yang mendalam dan tanggung jawab spiritual yang tinggi.

Kompetensi: Kunci Kemakmuran Masjid
Dalam konteks kekinian, niat baik saja tidak cukup. Banyak di antara kita masih beranggapan bahwa menjadi pengurus masjid cukup bermodal semangat dan gotong royong. Padahal, tantangan zaman menuntut pengelolaan masjid yang profesional dan adaptif. Dalam manajemen sumber daya manusia (human resources management) ada ungkapan populer “The right man in the right place at the right time” yang arti secara harfiahnya : orang yang tepat di tempat yang tepat pada waktu yang tepat.

Masjid hari ini berfungsi sebagai pusat dakwah, pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, dan penguatan moderasi beragama. Tanpa kompetensi yang memadai dalam manajemen, keuangan, komunikasi jama’ah, dan pemahaman syariah, potensi besar itu tidak akan terwujud optimal.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Artinya : “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” ( HR. Al-Bukhari )

Hadits ini menjadi peringatan agar setiap amanah diserahkan kepada yang ahli dan berkompeten. Termasuk dalam pengelolaan masjid (rumah Allah) yang harus dijaga kehormatannya.

Pengurus Masjid: Khadimul Masjid, Bukan Administrator Biasa.
Perbedaan utama antara mengurus masjid dan organisasi biasa terletak pada niat dan tanggung jawab spiritualnya. Pengurus masjid bukan sekadar pengelola, tetapi juga sebaga khadimul masjid (pelayan rumah Allah).
Tugasnya bukan mencari popularitas atau keuntungan pribadi, melainkan menjaga kehormatan masjid sebagai pusat ibadah dan dakwah. Amanah ini bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga pertanggungjawaban ukhrawi di hadapan Allah SWT.

Dalam Ushul Fiqh dikenal kaidah mashur:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya : “Sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban, maka hukumnya juga wajib.”

Mengurus dan memakmurkan masjid adalah kewajiban umat Islam. Maka, menyiapkan pengurus yang kompeten dan berintegritas menjadi bagian dari kewajiban itu sendiri. Tanpa kemampuan dan sistem yang baik, tujuan memakmurkan masjid tidak akan tercapai.

Perlu Pembinaan dan Standar Kompetensi.
Proses rekrutmen dan pembinaan pengurus masjid harus dilakukan dengan serius, berbasis pada amanah, keilmuan, dan akhlak. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan ormas Islam perlu berperan aktif dalam memberikan pelatihan, pembinaan manajemen, serta bimbingan syariah.

Dengan demikian, pengurus masjid tidak hanya ikhlas secara spiritual, tetapi juga profesional secara teknis. Dua hal ini bukan untuk dipertentangkan, tetapi saling melengkapi.

Masjid yang dikelola oleh orang-orang kompeten dan ikhlas akan menjadi mercusuar umat: makmur, tertib, dan berdaya guna. Sebaliknya, jika pengurusnya tidak memahami amanah dan tanggung jawabnya, masjid bisa kehilangan fungsi strategisnya, bahkan menjadi sumber perselisihan di tengah jamaah.
Karena itu, sudah saatnya kita menegaskan bahwa mengurus masjid bukan sekadar tugas sosial, tetapi amanah peradaban. Kompetensi bukanlah pengganti keikhlasan, tetapi penyempurna agar keikhlasan itu berbuah kemaslahatan. Semoga Allah SWT menjadikan para pengurus masjid sebagai hamba-hamba yang ikhlas, amanah, dan mampu memakmurkan rumah-Nya dengan ilmu, iman, dan kasih sayang. Wallahu A’lam Bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *