Komisi Fatwa MUI Lampung Gelar Rapat Koordinasi Bahas Sosialisasi tentang Pedoman Penetapan Kehalalan Produk

Komisi Fatwa MUI Lampung Gelar Rapat Koordinasi Bahas Sosialisasi tentang Pedoman Penetapan Kehalalan Produk

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Komisi Fatwa dalam rangka rencana sosialisasi Keputusan Fatwa MUI Nomor 82 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Sidang Penetapan Kehalalan Produk, kepada Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Rapat yang berlangsung pada Jum’at 7/11/2025 di Sekretariat MUI Provinsi Lampung tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Ustadz Sukandi, M.HI, dan dihadiri oleh Dr. KH. A. Ikhwani, Lc., MA (Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung) dan H. Rohmat, M HI, serta Ustadz Muhammad Ma’shum, L.c., M.A. (Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung). Rapat Koordinasi ini juga mengundang Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat pelaksanaan fatwa yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat yang menjadi pedoman nasional bagi pelaksanaan sidang penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur menegaskan pentingnya sosialisasi fatwa ini agar seluruh jajaran MUI di 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dapat memahami standar dan mekanisme penetapan halal secara komprehensif, sesuai tuntunan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. “Fatwa ini merupakan acuan penting dalam memastikan bahwa proses penetapan kehalalan produk dilakukan dengan prinsip syar’i, ilmiah, dan akuntabel. Halal bukan hanya label, tetapi amanah besar dalam menjaga kemurnian ibadah dan keselamatan umat,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut, di antaranya: Melakukan sosialisasi berjenjang kepada MUI kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Menyusun materi pelatihan teknis bagi anggota Komisi Fatwa daerah terkait mekanisme sidang halal, dan Menguatkan sinergi dengan BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tingkat provinsi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Dr. KH. A. Ikhwani, Lc., MA dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi fatwa ini. “Kita ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat telah melalui proses verifikasi halal yang sah, transparan, dan sesuai standar syariah,” jelasnya.

Suryani M. Nur dalam penyampaian akhir mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi awal akan dilakukan secara online pada hari Rabu 12/11/2025, dan di-ikuti oleh Dewan Pimpinan, dan Ketua Komisi Fatwa dari 15 MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Melalui sosialisasi ini, MUI Lampung berkomitmen untuk memperkuat peran ulama dalam mendampingi umat, khususnya di bidang jaminan produk halal, dengan pemahaman yang utuh terhadap Fatwa MUI Nomor 82 Tahun 2022, sehingga diharapkan pelaksanaan sidang penetapan halal di daerah dapat berjalan seragam, terukur, dan profesional. “Kita ingin MUI Lampung menjadi contoh dalam penerapan sistem penetapan halal yang kredibel, sehingga kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap produk halal semakin meningkat,” tutup Suryani. (Mia Imelda Yosefa, Rita Zaharah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *