Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dorong Integrasi Maqāṣid Syarī‘ah dalam Reformasi Hukum Perampasan Aset

Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dorong Integrasi Maqāṣid Syarī‘ah dalam Reformasi Hukum Perampasan Aset

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Dalam Seminar Internasional bertema “Islam, Law, and the Transformation of Civilization” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung secara virtual melalui Zoom Meeting, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., selaku Dekan Fakultas Syariah, tampil sebagai salah satu pemapar utama dengan makalah berjudul “RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah: Rekonstruksi Normatif dan Kelembagaan untuk Menjamin Keadilan Prosedural dalam Mekanisme Non-Conviction Based.” Rabu (29/10/2025)

Dalam pemaparannya, Dr. Efa menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek pemulihan aset negara. Ia menilai bahwa tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik telah menggerus keadilan sosial dan merugikan pembangunan nasional. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada dinilai belum efektif dalam asset recovery, sehingga banyak aset hasil korupsi tidak berhasil dikembalikan kepada negara. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir sebagai instrumen penting untuk memperkuat mekanisme hukum melalui pendekatan Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF).

“RUU Perampasan Aset perlu dikaji melalui perspektif maqāṣid syarī‘ah agar menjamin keadilan substantif dan prosedural,” ujar Dr. Efa. Menurutnya, pendekatan syariah ini sangat penting untuk menyeimbangkan dua aspek utama, yakni perlindungan hak individu (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan harta publik (ḥifẓ al-māl). Keseimbangan ini menjadi dasar agar hukum yang dibangun tidak hanya represif, tetapi juga humanis dan berkeadilan.

Dalam kerangka filosofisnya, Dr. Efa mengaitkan pembahasan ini dengan konsep al-ḍarūriyyāt al-khams, yakni lima tujuan utama syariat Islam: menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi sejalan dengan upaya menjaga harta dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah), namun harus dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia.

“Menjaga harta tidak boleh mengorbankan hak hidup dan kehormatan seseorang. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Efa mengusulkan dua model rekonstruksi hukum untuk memperkuat efektivitas dan keadilan RUU Perampasan Aset. Model pertama menitikberatkan pada mitigasi risiko pelanggaran hak asasi manusia serta penerapan standar pembuktian yang proporsional. Ia menjelaskan bahwa standar pembuktian dalam mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture sebaiknya menggunakan prinsip ghalabat al-dhann (preponderance of evidence). Dengan prinsip ini, ketika negara mampu menghadirkan bukti yang kuat, beban pembuktian dapat dialihkan kepada pemilik aset melalui mekanisme shifting burden of proof.

“Namun, setiap tindakan penyitaan dan perampasan aset tetap harus mendapatkan persetujuan hakim dan menyediakan mekanisme keberatan cepat bagi pihak ketiga. Hal ini untuk menjamin proses hukum yang adil serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Model kedua berkaitan dengan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan. Dr. Efa mengusulkan model single gateway di bawah koordinasi Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang berfungsi sebagai lembaga utama dalam proses pengelolaan aset hasil korupsi. Dengan model ini, fungsi penindakan tetap berada pada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sementara PPA difokuskan pada pengelolaan dan optimalisasi aset secara profesional.

“PPA harus menjadi lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan nilai aset, termasuk penjualan dini atau early disposal, perlu dioptimalkan untuk mencegah penyusutan nilai aset yang telah disita,” papar Dr. Efa.

Di akhir presentasinya, Dr. Efa menyimpulkan bahwa pengintegrasian maqāṣid syarī‘ah dalam perumusan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat legitimasi moral dan hukum dari upaya pemberantasan korupsi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan sanksi, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat.

“RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi maqāṣid syarī‘ah yang kuat karena mendukung perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan keadilan prosedural untuk menjamin hak individu (ḥifẓ al-nafs). Dengan integrasi nilai-nilai syariah, RUU ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, adil, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.

Pemaparan Dr. Efa Rodiah Nur memperoleh apresiasi luas dari peserta Seminar Internasional karena dinilai berhasil menjembatani antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah secara sistematis dan kontekstual. Gagasannya memperkuat pandangan bahwa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung terus berperan sebagai pusat pengembangan ilmu hukum Islam yang responsif terhadap tantangan zaman dan berorientasi pada kemaslahatan publik. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *