Diskusi Seri 10 Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Bahas Tradisi Penjagaan Nasab dalam Perspektif Living Hadis

Diskusi Seri 10 Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Bahas Tradisi Penjagaan Nasab dalam Perspektif Living Hadis

Share :

Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung Bahas Tradisi Penjagaan Nasab dalam Perspektif Living Hadis

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan budaya akademik yang dinamis dan reflektif. Melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-10, fakultas ini mengangkat tema yang sarat makna, yaitu Tradisi Penjagaan Nasab Keluarga Masyarakat Arab Bandar Lampung Perspektif Living Hadis. Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Dekanat ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Muhammad Zaki, M.Ag, dosen UIN Raden Intan Lampung yang dikenal aktif dalam kajian hadis kontemporer. Diskusi ini dimoderatori oleh Arif Fikri, M.Ag Dosen Fakultas Syari’ah.

Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. Dekan Fakultas Syari’ah menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini merupakan wujud nyata komitmen Fakultas Syari’ah dalam membangun iklim akademik yang produktif, terbuka, dan relevan. Menurutnya, kegiatan ilmiah yang melibatkan dosen dan mahasiswa bukan hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga ruang untuk menumbuhkan daya kritis terhadap persoalan sosial keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa perlu memahami teks sekaligus konteks kehidupan sosial yang berkaitan dengan nilai-nilai syariah.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syariah menekankan pentingnya menghadirkan kajian yang dekat dengan realitas masyarakat. Tema yang diangkat kali ini menjadi bukti bahwa Fakultas Syari’ah tidak berhenti pada kajian normatif, tetapi juga berupaya menggali dimensi empiris dari ajaran Islam. Ia menuturkan bahwa isu penjagaan nasab bukan sekadar wacana klasik, melainkan bagian dari tradisi hidup yang membentuk identitas sosial dan keagamaan masyarakat.

Dr. H. Muhammad Zaki, M.Ag dalam pemaparannya menjelaskan pengertian nasab secara komprehensif. Ia menerangkan bahwa secara bahasa, kata nasab berasal dari bahasa Arab nasaba, yansubu, nasaban yang berarti menyebutkan keturunan. Secara istilah, nasab adalah pertalian kekeluargaan yang berlandaskan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping, yang merupakan akibat dari perkawinan yang sah. Dalam pandangan Islam, penjagaan nasab bukan sekadar urusan sosial, melainkan bagian dari ajaran yang memiliki landasan syariat yang kuat.

Dr. H. Zaki Muhammad Zaki, M.Ag menguraikan bahwa pada masa pra-Islam, masyarakat Arab sangat membanggakan nasabnya. Nasab menjadi simbol kehormatan dan status sosial. Laki-laki yang tidak jelas garis keturunannya sering kali direndahkan, sedangkan yang memiliki silsilah terhormat akan dihormati oleh masyarakatnya. Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Arab pra-Islam, nasab memiliki makna yang hampir sama dengan kewarganegaraan di zaman modern. Melalui nasab, seseorang memperoleh hak sosial, perlindungan, dan pengakuan dalam tatanan masyarakat.

Islam kemudian datang untuk meluruskan sekaligus memperkuat makna penjagaan nasab tersebut. Menurut Dr. Zaki, legitimasi pentingnya menjaga nasab tercermin dalam berbagai ajaran Islam seperti disyariatkannya pernikahan, larangan menikahi mahram, adanya masa iddah bagi perempuan yang dicerai, larangan menikahi pezina, serta larangan menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. Semua itu merupakan bentuk kehati-hatian Islam dalam menjaga kehormatan keluarga dan kemurnian keturunan.

Lebih jauh, Dr. Zaki menelusuri sejarah komunitas Arab di Bandar Lampung yang telah menetap sejak pertengahan abad ke-19. Keluarga pertama yang datang adalah dari marga Baraqbah, yaitu Sayyid Ahmad bin Qasim Baraqbah yang berasal dari Palembang dan menetap di Teluk Betung. Gelombang berikutnya datang dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, Cirebon, Semarang, dan Pontianak. Kini terdapat sekitar dua ratus kepala keluarga keturunan Arab yang tersebar di berbagai wilayah Lampung dan tergabung dalam organisasi Rabithah Alawiyah Lampung, yang berperan menjaga nilai dan silaturahim di antara mereka.

Dr. H. Zaki menemukan bahwa masyarakat Arab di Bandar Lampung memiliki beberapa tradisi khas dalam menjaga nasab. Di antaranya adalah mengenalkan silsilah keluarga sejak dini, menyematkan nama marga di belakang nama, mengklarifikasi nasab yang diragukan, menikah dengan pasangan sekufu atau perkawinan endogami, serta mencatatkan silsilah keluarga dalam dokumen tertulis. Semua praktik ini merupakan bentuk nyata dari Living Hadis, yaitu bagaimana ajaran Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya nasab dihidupkan dalam perilaku dan budaya masyarakat.

Konsep Living Hadis menurutnya mencakup tiga dimensi utama, yaitu tradisi lisan, tradisi tulisan, dan tradisi praktik. Tradisi lisan tampak dalam penyebutan nama-nama keluarga yang menunjukkan marga, tradisi tulisan diwujudkan melalui pencatatan silsilah, sementara tradisi praktik terlihat dari kebiasaan menikah dengan pasangan sekufu dan menjaga hubungan kekerabatan. Semua itu memiliki dasar kuat dari hadis-hadis Nabi, seperti sabdanya “Takhayyaru linuthafikum” yang berarti pilihlah pasangan yang baik bagi keturunanmu, dan “Ta’allamu min ansabikum” yang berarti pelajarilah nasabmu agar terjalin silaturahim di antara kalian.

Dr. Zaki menegaskan bahwa tradisi menjaga nasab tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga sarana menjaga kehormatan keluarga dan kestabilan sosial. Dalam konteks modern, nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat dihadapkan pada perubahan sosial yang cepat. Menurutnya, dengan menjaga nasab, manusia sejatinya sedang menjaga peradaban keluarga dan menghidupkan ajaran Rasulullah dalam kehidupan nyata.

Moderator Arif Fikri, M.Ag kemudian menyampaikan apresiasi atas kedalaman materi yang disampaikan. Ia menilai bahwa kajian ini memperkaya pemahaman dosen dan mahasiswa tentang bagaimana teks hadis tidak hanya dipelajari secara normatif, tetapi juga dipraktikkan dalam budaya masyarakat. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol semangat Fakultas Syari’ah dalam menumbuhkan tradisi ilmiah yang hidup dan bermakna. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *