Masjid Ramah untuk Semua: MUI Lampung dan Kementerian HAM Dorong Rumah Ibadah Inklusif Berbasis Nilai HAM

Masjid Ramah untuk Semua: MUI Lampung dan Kementerian HAM Dorong Rumah Ibadah Inklusif Berbasis Nilai HAM

Share :

 

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Penilaian HAM Masyarakat dan Komunitas di Wilayah, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memuliakan Tamu Allah Tanpa Terkecuali dalam Bingkai Hak Asasi Manusia.”

Acara dipandu oleh I Made Agus Dwiana, S.Ag., M.H., selaku moderator (Kabid Pelayanan dan Kepatuhan Kanwil Kementerian HAM Provinsi Lampung). Adapun narasumber kedua adalah Raden Roro Artati, S.S., M.I.L. (Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Provinsi Lampung).

Dalam pemaparannya, KH. Suryani M. Nur menegaskan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga ruang inklusif yang menebarkan rahmat bagi seluruh lapisan umat. “Siapa pun yang datang ke masjid, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, difabel, maupun mualaf adalah tamu Allah (duyuufullah) yang wajib dihormati. Memuliakan setiap orang yang datang ke masjid tanpa terkecuali merupakan bagian dari penghormatan kita kepada Allah sendiri,” ujarnya.

KH. Suryani menegaskan bahwa Islam telah lebih dahulu mengajarkan nilai-nilai HAM sebelum lahirnya deklarasi universal modern. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 70: “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam.” Ayat tersebut, katanya, menjadi dasar bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat (inherent dignity) tanpa membedakan ras, suku, gender, atau status sosial.

Ia juga mengutip QS. Al-Hujurat ayat 13 (Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kamu). “Masjid sejatinya adalah simbol keterbukaan Islam. Rasulullah SAW memberi teladan dengan mengizinkan anak-anak datang ke masjid, memberi ruang bagi perempuan beribadah, bahkan menyambut delegasi non-muslim di masjid,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI Lampung ini mengajak seluruh pengurus masjid untuk mewujudkan nilai-nilai HAM berbasis ajaran Islam melalui: (1) Menyediakan fasilitas masjid yang ramah difabel (akses kursi roda, tangga landai, toilet khusus), (2) Fasilitas sosial masjid berupa sikap jamaah yang terbuka dan tidak diskriminatif, (3) Fasilitas spiritual berupa kegiatan pembinaan iman yang menjangkau seluruh kalangan, (4) Edukasi HAM berbasis nilai Islam melalui khutbah, kajian-kajian, dan program keumatan. “Memuliakan tamu Allah tanpa terkecuali adalah manifestasi nyata dari ajaran Islam yang menegaskan kemuliaan manusia di hadapan Allah. Mari jadikan setiap masjid sebagai cermin rahmat Islam dan penghormatan terhadap martabat manusia,” pungkasnya.

Sementara itu, Raden Roro Artati, S.S., M.I.L., menjelaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran penting dalam pemajuan Hak Asasi Manusia, karena menjadi tempat pertemuan nilai spiritual dan sosial kemanusiaan.

Menurutnya, aspek HAM dalam rumah ibadah yang inklusif mencakup beberapa hal, di antaranya: (1) Aksesibilitas, yakni setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk beribadah dengan nyaman tanpa hambatan fisik, sosial, maupun budaya, (2) Non-diskriminasi, artinya rumah ibadah tidak boleh menolak atau membatasi akses bagi kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya, (3) Partisipasi, yaitu mendorong keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan keagamaan secara setara, (4) Pemenuhan hak atas rasa aman dan bermartabat, di mana setiap jamaah merasa dihormati, tidak dihakimi, dan diperlakukan manusiawi. “Rumah ibadah seharusnya menjadi ruang yang ramah bagi semua, karena nilai dasar HAM adalah menghormati martabat manusia. Ketika sebuah masjid, gereja, vihara, atau pura dapat diakses dan diterima oleh semua kalangan, di situlah nilai kemanusiaan dan spiritual bertemu,” ungkap Raden Roro Artati.

Ia menambahkan, kolaborasi antara MUI dan Kementerian HAM merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran bersama bahwa nilai-nilai agama dan HAM sejatinya tidak bertentangan, tetapi justru saling menguatkan. “Agama mengajarkan kasih sayang, sedangkan HAM memastikan kasih sayang itu terimplementasi dalam tindakan,” tutupnya. (Mia Imelda Yosefa, Rita Zaharah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *