Bismillahirrahmanirrahim
Setelah saya cermati, narasi-narasi yang dibangun dalam siaran TV Trans7 terasa sekali dibuat dengan penuh kesadaran, bukan sekedar bahan lelucon. Oleh karena itu saya selaku alumni Pondok Pesantren Lirboyo sekaligus Ketua Umum MUI menyatakan:
1. Mendesak lembaga terkait seperti Komisis Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers untuk melakukan investigasi terhadap produk siaran yang sangat menyakiti keluarga besar pondok pesantren, termasuk masyarakat dan para wali santri. Isi siaran tersebut sangat menistakan dan dapat mengganggu harmoni sosial dan ketentraman umum. Jika dalam investigasi tersebut ditemukan unsur-unsur yang memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik maupun peraturan yang ada seperti UU Penyiaran, maka seyogjanya Trans7 diberikan sanksi yang tegas agar tidak semena-mena dalam menggunakan ‘ruang publik’ untuk menistakan dan memfitnah entitas masyarakat tertentu.
2. Menghimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga besar pondok pesantren termasuk para simpatisan dan wali santri untuk tetap menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Mari kita percayakan sepenuhnya persoalan penistaan terhadap pesantren ini ditangani oleh pihak-pihak yang mendapatkan mandat konstitusi untuk mengontrol, mengawasi dan menindak lembaga penyiaran.
3. Terkait dengan permintaan maaf pihak Trans7, tentu kami bisa menerima permintaan tersebut tanpa harus menafikan tindakan yang dilakukan secara terbuka untuk menistakan pengasuh pesantren dan lingkungan pesantren pada umumnya.
Demikian, terima kasih.
Kediri, 14 Oktober 2025
Wasalamu’alaikum warohmatullahi wa barokatuh.
KH Anwar Iskandar
