Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menggelar forum ilmiah bergengsi bertajuk Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-9 pada Senin, 15 September 2025. Diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang Dekanat ini resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dan menghadirkan narasumber Dr. Moh. Yasir Fauzi, M.H., Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Diskusi dipandu oleh moderator Hendriyadi, M.H.I. dengan tema menarik: “Analisis Pembagian Harta Waris Anak dalam Kandungan Perspektif Hukum Islam, Sosiologi, dan Teori Keadilan John Rawls.”
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. menegaskan pentingnya kegiatan diskusi ilmiah semacam ini sebagai wujud komitmen fakultas dalam mengembangkan iklim akademik yang produktif. “Diskusi rutin ini menjadi ruang bagi dosen dan mahasiswa untuk bertukar gagasan, mengasah daya kritis, sekaligus memperluas perspektif dalam memahami fenomena hukum kontemporer,” ujarnya. Ia menambahkan, isu pembagian harta waris anak dalam kandungan bukan hanya perkara fikih semata, melainkan juga menyentuh dimensi sosial dan keadilan yang lebih luas.
Lebih jauh, Dekan menekankan bahwa Fakultas Syari’ah berkomitmen menghadirkan kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Keadilan dalam hukum waris harus benar-benar dirasakan, tidak hanya tertulis dalam teks undang-undang atau kitab fikih. Di sinilah kontribusi akademisi untuk menjembatani teks dan realitas sosial,” jelas Dr. Efa. Menurutnya, diskusi ini merupakan langkah nyata fakultas dalam menjawab tantangan zaman sekaligus memberi masukan bagi pengembangan hukum nasional.
Sementara itu, Dr. Moh. Yasir Fauzi, M.H. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dalam Islam merupakan bagian fundamental dari syariat yang dikenal dengan ilmu faraid. Aturan ini dirancang dengan rinci, sistematis, dan adil untuk mencegah konflik di antara ahli waris. Namun, menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika salah satu calon ahli waris masih berada dalam kandungan. “Status hukum anak yang belum lahir penuh dengan ketidakpastian, tetapi syariat Islam tetap memberikan perlindungan atas haknya,” ungkap Dr. Yasir.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa seluruh mazhab fikih sepakat mengenai pentingnya melindungi hak waris janin, meski terdapat perbedaan teknis dalam implementasinya. Secara umum, para ulama menunda pembagian harta hingga janin lahir, atau menyisihkan bagian terbesar yang mungkin diterima janin sebagai bentuk kehati-hatian hukum. “Ini menunjukkan fleksibilitas fikih dalam menjaga kemaslahatan, meski harus menunggu kepastian lahirnya anak,” tambahnya.
Tak hanya mengulas aspek normatif hukum Islam, Dr. Yasir juga menyoroti dimensi sosiologis yang muncul di masyarakat. Menurutnya, keberadaan janin dalam kandungan tidak sekadar entitas hukum, melainkan membawa dampak emosional, psikologis, dan sosial yang nyata. “Banyak keluarga merasa canggung atau bahkan berselisih ketika warisan harus dibagi, sementara ada janin yang belum jelas status kelahirannya. Hal ini kerap menimbulkan konflik dan ketidakpuasan,” paparnya. Ia menilai ketegangan antara hukum formal dan norma sosial kerap muncul, sehingga solusi melalui musyawarah keluarga atau mediasi sering menjadi pilihan, meski kadang mengorbankan keadilan substantif.
Dr. Yasir kemudian memperkaya analisisnya dengan menggunakan teori keadilan John Rawls. Dalam kerangka Rawls, anak dalam kandungan dapat dikategorikan sebagai pihak “paling tidak beruntung” (the least advantaged) karena belum memiliki kesadaran maupun kemampuan untuk menuntut haknya. “Dengan logika Rawls, penundaan pembagian atau penyisihan harta warisan justru menjadi bukti nyata dari keadilan distributif. Sistem ini memastikan janin tetap terlindungi meskipun ia belum lahir,” jelasnya.
Diskusi semakin menarik ketika Dr. Yasir menghadirkan contoh kasus konkret. Misalnya, seorang pewaris meninggalkan harta Rp100 juta dengan ahli waris istri hamil, ayah, ibu, dan dua anak. Jika janin diperkirakan laki-laki, ia berhak atas Rp21,6 juta; jika perempuan, Rp13,5 juta. Dalam praktik, ulama menyarankan menyisihkan bagian terbesar (sebagai laki-laki) agar hak janin tidak terabaikan. “Contoh ini menunjukkan bagaimana hukum Islam sangat hati-hati dalam menjaga hak setiap individu, termasuk yang masih berada dalam kandungan,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Dr. Yasir menyampaikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, perlunya reformasi hukum positif Indonesia agar Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih eksplisit mengatur hak waris janin, sehingga tidak ada kekosongan hukum. Kedua, penguatan peran mediasi yang lebih terstruktur dengan melibatkan tokoh agama dan mediator profesional. Ketiga, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar kesadaran mengenai hak waris janin semakin kuat. “Tanpa kesadaran hukum, aturan sebaik apapun akan sulit terimplementasi,” pungkasnya.
Diskusi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Mahasiswa dan dosen terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar praktik waris di masyarakat, relevansi teori Rawls dalam hukum Islam, hingga bagaimana harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Kehangatan dialog tersebut menunjukkan bahwa tema waris anak dalam kandungan bukan sekadar teori, melainkan persoalan riil yang dihadapi banyak keluarga Muslim.
Melalui Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-9 ini, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung kembali membuktikan perannya sebagai pusat kajian hukum Islam yang tidak hanya berpijak pada teks, tetapi juga berani membuka ruang perdebatan dengan perspektif sosiologis dan filsafat keadilan modern. Seperti ditegaskan Dekan, komitmen fakultas adalah memastikan agar kajian-kajian akademik benar-benar memberi manfaat, baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun bagi masyarakat luas. (Rita Zaharah)
