Dr. H. Abdul Aziz, SH., M.Pd.I. Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak menjadi manusia, dari dalam kandungan hingga liang lahat. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar manusia yang melekat dan inheren dalam substansi kemanusiaannya.
Dalam perspektif Islam Hak Asasi Manusia (HAM) tujuan utamanya adalah memanusiakan manusia, kemashlahatan dan kesejahteraan umat/masyarakat, dalam artikulasinya Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak tercederai atau minimal tidak terkontaminasi oleh kepentingan di luar nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan agung, maka mesti berlandaskan Maqashid Syariah (Tujuan diterapkannya Syariah) kepada umat manusia, yang juga bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.
Agama Islam tidak hanya memandang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak-hak individu belaka secara personal, namun juga relasinya dengan Tuhannya, dengan sesama manusia dan alam semesta, yang proses dan tujuan akhirnya adalah menjaga, merawat dan melestarikan alam semesta (Khakifah Fiil Ardl), serta mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam tidak hanya sebatas konsep filosofis belaka yang melangit dan indah di dengungkan dalam ruang seminar dan lokakarya, namun juga konsep yang harus praksis, menyentuh bumi dan nadinya dirasakan oleh umat manusia baik secara personal maupun komunal. Hak Asasi Manusia (HAM) sejatinya bersifat dan berlaku universal, artikulatif bagi setiap manusia secara setara dimanapun dan kapanpun, tidak dapat dicabut oleh siapapun. Keberadaan dan implementasinya harus dilindungi oleh perangkat hukum positif, baik oleh hukum nasional maupun hukum internasional.
Islam sebagai agama universal dan komprehensif tentu memiliki nilai-nilai yang universal, termasuk dalam menjaga hak-hak manusia baik secara personal maupun komunal, dalam upayanya untuk memuliakan manusia. Allah Swt. memuliakan manusia sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya:
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al Isra’: 70)
Nabi Muhammad Saw. Menegaskan dalam sabdanya ketika khutbah pada hari Tasyriq, tentang kesetaraan manusia dan tidak diskriminasi;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَأَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ، وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ، وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ، وَلَا أَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ إِلَّا بِالتَّقْوَى
Artinya:
Wahai sekalian manusia! Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu. Ingat! orang Arab tidak lebih mulia dibanding orang non-Arab, dan orang non-Arab tidak lebih mulia atas orang Arab, tidak ada kelebihan bagi orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan tidak ada kelebihan bagi orang berkulit hitam atas orang berkulit merah kecuali dengan ketakwaan. (HR. Imam Ahmad)
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam implementasinya mesti selaras dengan Al-Dharuriyat Al-Khams;
Hifdzuddin, menjaga agama dalam pengertian konsistensi dalam keyakinan dan praktek keseharian, serta kebebasan dalam beragama yang berarti negara memberikan jaminan berupa hak umat untuk mempertahankan agama dan kepercayaannya serta melarang pemaksaan suatu agama terhadap agama yang lain.
Hifdzunnafs, menjaga diri sendiri dan diri orang lain, berarti memberikan jaminan hak setiap jiwa manusia apapun latar belakangnya untuk tumbuh dan berkembang dengan selayaknya manusia yang berkemanusiaan. Memastikan terciptanya rasa keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar, lapangan pekerjaan, kebebasan dan keamanan, kebebasan dari penindasan.
Hifdzulaql, menjaga akal dan memaksimalkan fungsinya, berarti memberikan jaminan berupa terjaganya dan jaminan artikulasinya akal sehat, serta kebebasan berpendapat dalam berbagai forum, majelis, mimbar dan masyarakat luas. Islam melarang konsumsi yang potensial merusak akal sehat, seperti khamer dan variannya, narkoba dan turunannya, minuman beralkohol, dan lain sebagainya.
Hifdzunnasl, menjaga keturunan dan menjaga kehormatan, adalah jaminan untuk setiap individu untuk perlindungan keberlangsungan keturunannya. Islam melarang seks bebas, perzinahan, LGBT dan lain sebagainya, karena bertentangan dengan landasan ini.
Hifdzulmal, menjaga harta, yang bertujuan untuk menjamin kepemilikan barang, properti, dan jasa, serta larangan perampasan hak milik orang lain seperti pencurian, korupsi, monopoli, dan lain sebagainya.
Secara prinsip, kelima kebutuhan asasi (al-dharuriyat al-khams) di atas sangat relevan dan berjalan beriringan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini tentunya berlaku bagi setiap umat manusia, dengan menjamin kesetaraan, tidak adanya diskriminasi dalam hak-hak yang harusnya didapat karena suatu perbedaan berupa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, warna kulit, mazhab, pendapat politik dan lain sebagainya.
