Kemandirian BPJPH, Sinergi Tetap dengan MUI sebagai Pilar Public Trust

Kemandirian BPJPH, Sinergi Tetap dengan MUI sebagai Pilar Public Trust

Share :

 


KH. Suryani M. Nur
Ketua MUI Provinsi Lampung/Ketua Dewan Pengawas LPPOM Lampung

Tanggal 29 Juli 2025 menandai tonggak penting dalam sejarah jaminan produk halal di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari struktur Kementerian Agama. Langkah ini menandai dimulainya era baru kemandirian BPJPH sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia.

Namun, seperti yang ditegaskan Menteri Agama dalam pernyataannya, pelepasan ini bukanlah pemutusan hubungan, melainkan transisi menuju kemitraan yang lebih strategis. “Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya, maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah.”

Analogi tersebut mencerminkan keyakinan bahwa BPJPH sebagai “anak” dari Kementerian Agama kini diberi ruang lebih besar untuk tumbuh mandiri, namun tetap menjalin sinergi erat demi satu tujuan: menjamin produk halal yang terpercaya untuk umat.

BPJPH, LPPOM, dan Komisi Fatwa MUI (Pilar Tiga Lapis Jaminan Halal) :
Kemandirian BPJPH tidak berarti menghapus peran penting Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI. Justru, keberadaan ketiganya membentuk sistem jaminan halal yang komprehensif dan kredibel, dengan peran masing-masing yang saling melengkapi:

1. BPJPH bertanggung jawab secara administratif dan regulatif. BPJPH menjadi pintu resmi pengajuan sertifikasi halal, menetapkan standar, serta mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

2. LPPOM, meskipun tidak lagi menjadi satu-satunya LPH, tetap memiliki peran penting sebagai pelopor lembaga pemeriksa halal yang memiliki pengalaman panjang sejak 1989. Dengan kapasitas laboratorium, auditor, dan jaringan internasional, LPPOM terus menjadi mitra utama dalam pengujian dan pemeriksaan produk.

3. Komisi Fatwa MUI memiliki kewenangan mutlak dalam penetapan status kehalalan produk. Tak satu pun lembaga selain MUI yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa halal berdasarkan kajian fiqih yang mendalam. Keputusan fatwa inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

Dengan sistem tripartit ini, kepercayaan umat (public trust) tetap terjaga, karena setiap aspek dari uji ilmiah hingga pertimbangan syar’i dilalui dengan mekanisme yang ketat dan transparan.

Sinergi Berkelanjutan, Bukan Perpisahan :
Penting dipahami bahwa transformasi kelembagaan BPJPH bukanlah upaya memisahkan peran keagamaan dari teknis administratif. Justru, keberhasilan sistem halal nasional sangat bergantung pada sinergi antara unsur negara (BPJPH) dan ulama (MUI). Peran MUI sebagai penjaga otoritas keagamaan menjadi kunci agar sertifikasi halal tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga sah secara syariah.

Dalam konteks ini, LPPOM dan Komisi Fatwa MUI tetap menjadi benteng utama dalam menjaga substansi kehalalan. Sehebat apa pun sistem administrasi yang dibangun, tanpa dasar fatwa dan pemeriksaan syar’i yang kokoh, maka jaminan halal akan kehilangan ruhnya.

Menuju Pusat Halal Dunia :
Dengan langkah ini, Indonesia semakin memantapkan posisinya sebagai pusat industri halal dunia. Kemandirian BPJPH merupakan bagian dari reformasi tata kelola sertifikasi halal, namun kesuksesannya tetap sangat bergantung pada keberlanjutan kolaborasi antara BPJPH, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI.

Semoga dengan semakin “hebatnya anak,” yakni BPJPH, tidak hanya orang tuanya yang bangga, tetapi juga seluruh umat Islam merasa lebih yakin dan tenang dalam mengonsumsi produk halal, serta menjadikan Indonesia sebagai model jaminan halal yang terpercaya di tingkat global. Wallahu a’lam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *