Dr. KH. Andi Warisno, MM.Pd.
Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung
Tanggal 26 Juli 2025 menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) genap berusia lima puluh tahun (usia emas) yang menandai bukan hanya perjalanan panjang sebuah lembaga keulamaan, tetapi juga eksistensinya dalam merespons dinamika sosial, keagamaan, dan kebangsaan di Indonesia. Di tengah gelombang perubahan yang semakin cepat dan kompleks, MUI perlu melakukan refleksi kritis atas dua peran utamanya yakni sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah). Kedua fungsi tersebut harus dikuatkan agar MUI tetap relevan dalam transformasi sosial-religius bangsa.
1. MUI sebagai Khadimul Ummah: Misi Pelayanan yang Transformatif.
Sejak didirikan tahun 1975, MUI membawa visi besar sebagai pelayan umat. Artinya, ia bukan sekadar institusi yang mengeluarkan fatwa, tetapi juga menjadi pemimpin moral, pembimbing umat, dan penjaga nilai-nilai keislaman yang moderat dan solutif. Dalam konteks sosial keagamaan yang terus berubah, MUI harus menjawab tantangan zaman dengan menghadirkan wajah Islam yang inklusif, damai, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pergeseran nilai.
Tugas MUI sebagai Khadimul Ummah mencakup penguatan literasi keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan umat, dan perlindungan terhadap aqidah di tengah arus pemikiran ekstrem dan liberal. Lebih dari itu, MUI juga harus menjadi rujukan moral dan etika dalam kehidupan publik, dalam bisnis, media, politik, dan ruang digital. Di sinilah peran transformasional MUI diperlukan: menjadi lembaga yang tidak hanya normatif, tetapi juga solutif dan proaktif dalam menjawab kebutuhan umat.
Sebagaimana ditegaskan dalam pernyataan reflektif “Tugas besar MUI ke depan adalah memperkuat literasi keagamaan di tengah masyarakat, membangun kesadaran kebangsaan yang kuat, dan terus menghadirkan Islam yang damai, inklusif, dan solutif bagi berbagai persoalan umat dan bangsa.”
2. MUI sebagai Shadiqul Hukumah: Mitra Kritis dan Strategis Pemerintah.
Fungsi lain yang tak kalah penting adalah peran MUI sebagai Shadiqul Hukumah, mitra strategis pemerintah dalam urusan keagamaan. Meskipun bukan lembaga negara, MUI memiliki posisi vital sebagai jembatan antara aspirasi umat dan kebijakan negara. Dalam lima dekade terakhir, MUI telah berperan aktif dalam isu-isu strategis nasional seperti sertifikasi halal, penguatan pendidikan Islam, pencegahan radikalisme, dan fatwa-fatwa keagamaan terkait isu sosial-kesehatan.
Namun, dalam menjalankan peran ini, MUI harus tetap menjaga independensi dan integritas. Menjadi mitra bukan berarti tunduk pada kekuasaan, tetapi menjadi teman berpikir kritis yang konstruktif. Relasi MUI dengan pemerintah harus dibangun di atas asas checks and balances, saling menguatkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umat.
Sebagaimana kutipan: “Kerja sama antara MUI dan Kementerian Agama menjadi kunci strategis dalam menghadapi berbagai tantangan. Sinergi yang dibangun harus saling menguatkan, menjaga independensi kelembagaan, serta mengutamakan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas kepada umat dan bangsa.”
3. MUI dan Tantangan Sosial-Keagamaan Kontemporer.
Tantangan yang dihadapi MUI saat ini tidak ringan. Dunia digital telah menciptakan ruang dakwah baru sekaligus medan pertempuran ideologi yang sangat terbuka. Disinformasi keagamaan, krisis otoritas moral, dan minimnya regenerasi ulama menjadi pekerjaan rumah besar. MUI harus segera bertransformasi: memperkuat kapasitas kelembagaan, membangun sistem kaderisasi ulama muda, dan aktif menciptakan narasi Islam yang cerdas dan membebaskan di ruang publik, termasuk media sosial.
Dalam hal ini, MUI harus tetap setia pada jati dirinya sebagai khalifatun fil ‘ilm, pemegang otoritas keilmuan yang bertanggung jawab secara etis dan moral. “MUI tidak boleh kehilangan jati dirinya, tapi harus tampil sebagai kekuatan pemersatu, bukan pemukul atau penghukum.”
4. Menuju MUI Masa Depan: Relevan, Inklusif, dan Progresif.
Menyongsong masa depan, MUI dituntut menjadi lembaga yang lebih profesional, transparan, dan terbuka terhadap kritik serta masukan publik. Kepercayaan masyarakat harus dirawat dengan memperkuat integritas ulama, memperluas jaringan kerja sama lintas sektor, serta mengembangkan inovasi pelayanan umat yang berbasis teknologi.
Di usia emas ini, MUI harus berani melakukan ijtihad kelembagaan, yakni memperbarui struktur, sistem kerja, dan pola komunikasi agar tetap relevan. Menjadi Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah bukanlah status, tetapi misi besar yang harus terus dihidupkan melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap umat dan bangsa.
Refleksi 50 tahun Majelis Ulama Indonesia harus menjadi titik tolak untuk memperkuat kembali dua poros perannya: sebagai pelayan umat yang solutif dan inklusif, serta mitra negara yang kritis dan konstruktif. Hanya dengan keseimbangan inilah, MUI dapat terus menjadi cahaya penerang di tengah keragaman Indonesia, menjaga marwah keislaman dan sekaligus memperkuat integrasi nasional.
MUI bukan hanya milik para ulama, tetapi milik seluruh umat Islam Indonesia. Maka, harapan besar tertuju padanya: agar terus menjadi garda terdepan penjaga moderasi, penyampai kebenaran dengan hikmah, dan penguat kohesi sosial demi keutuhan umat dan bangsa. Wallahu a’lam bishawab.
