LGBT dari sisi Hukum Nasional dan Hukum Adat Lampung

LGBT dari sisi Hukum Nasional dan Hukum Adat Lampung

Share :

 

LGBT dari sisi Hukum Nasional dan Hukum Adat Lampung
Dr. Zainudin Hasan,SH,MH
Akademisi Fakultas Hukum UBL
Sekretaris Gunom Ragom Betik Sapon
Sungkai Bunga Mayang Provinsi Lampung

Publik di Indonesia dihebohkan dengan berita digerebeknya 75 orang pria yang kesemuanya pada saat ditemukan dalam keadaan tanpa busana di sebuah Vila di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat berkedok “Family Gathering”. Hal yang lebih mencengangkan adalah mayoritas hasil pemeriksaan medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dari 75 orang yang ditangkap dan diperiksa 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan terjangkit penyakit kelamin sifilis.

Berselang beberapa hari kemudian Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga orang admin grup media sosial facebook yang memuat konten asusila sesama jenis yang beranggotakan ribuan orang yang ternyata group tersebut telah ada sejak Tahun 2017.

Terkait fenomena sosial tersebut, pandangan Hukum Nasional khususnya hukum pidana terhadap LGBT di Indonesia dapat dilihat di dalam Pasal-pasal dengan delik Kesusilaan seperti Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat dan menindak perilaku seksual yang dianggap melanggar kesusilaan tersebut
yang ancaman Pidananya bisa sampai 5 tahun penjara.

Selain di KUHP yang masuk keranah tindak pidana Umum, Tindak pidana khusus dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat individu maupun komunitas LGBT yang membagikan aktivitasnya di media sosial, dengan menyebarkan konten bermuatan kesusilaan (Pasal 27 ayat 1) yang ancaman pidananya sampai mencapai 6 tahun dan/atau denda sampai Rp 1 Milyar rupiah.

Sedangkan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan tahun 2022, dan mulai berlaku Tahun 2026 nanti. Dalam Pasal 414 ayat (1) sudah secara jelas dan eksplisit yang bunyinya bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya” dipidana yang ancaman pidana maksimal 9 tahun. Dalam versi KUHP baru ini, yang telah disahkan dan akan berlaku Tahun 2026 tampak penguatan nilai-nilai kesusilaan yang dapat mempidanakan komunitas LGBT.

Pandangan Hukum Adat
Umumnya, banyak komunitas adat atau mayoritas masyarakat adat di Indonesia memandang bahwa hubungan sesama jenis atau identitas gender non-normatif sebagai penyimpangan dari norma tradisional masyarakat. Pandangan mayoritas masyarakat adat di Indonesia cenderung menganggap LGBT bertentangan dengan norma-norma adat yang bersifat patriarkal dan heteronormatif.

Dalam beberapa masyarakat adat, pelanggaran norma adat terkait seksualitas bisa dikenai denda, sanksi sosial pengucilan, atau bahkan hukuman adat yang berat. Bagi masyarakat adat lampung pelanggaran tersebut telah masuk kedalam ranah hukum Cepalo, melanggar hukum adat dengan hukuman yang tergolong berat bahkan kalau di zaman dahulu sebelum berlaku hukum nasional saat ini, pelaku pelanggar kesusilaan tersebut sampai mendapat ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *