Mengisi Kekosongan Duta Besar: Menata Ulang Diplomasi Indonesia di Panggung Dunia
H. Wahyu Iryana
(Penulis Buku Sejarah Pergerakan Nasional)
Di tengah dinamika global yang semakin kompleks mulai dari ketegangan geopolitik, krisis iklim, hingga fluktuasi ekonomi diplomasi menjadi alat strategis negara yang tak tergantikan. Namun, hingga pertengahan 2025, Indonesia masih menghadapi situasi yang ganjil: terdapat 12 posisi duta besar (dubes) yang masih kosong, termasuk di pos-pos strategis seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Korea Utara, Libya, Afghanistan, Meksiko, serta perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York dan Jenewa. Kekosongan ini bukan semata kekurangan personel, tetapi mencerminkan masalah struktural dalam manajemen diplomasi Indonesia.
Kekosongan tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus lebih dari satu tahun. Posisi dubes untuk Amerika Serikat, misalnya, telah kosong sejak Rosan Roeslani ditarik pulang dan dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada pertengahan 2023. Hingga kini, jabatan tersebut belum diisi secara permanen, meski hubungan dengan Washington sangat vital bagi kepentingan nasional, mulai dari perdagangan, pertahanan, hingga kerja sama teknologi.
Lambannya pengisian jabatan dubes bukan hanya menjadi perhatian kalangan diplomat, melainkan juga disorot oleh legislatif dan publik. Komisi I DPR secara terbuka mendesak pemerintah segera mengirimkan nama-nama calon untuk uji kelayakan dan kepatutan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menyatakan bahwa kekosongan ini bisa melemahkan kemampuan Indonesia menjalin komunikasi intensif dengan negara sahabat, khususnya di tengah tekanan global yang menuntut respons cepat dan terukur.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri melalui juru bicara dan Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa proses pengisian dubes memerlukan waktu karena melibatkan serangkaian proses administrasi, verifikasi, serta menunggu keputusan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif. Namun, penjelasan ini tidak cukup menjawab pertanyaan krusial: mengapa pos-pos strategis justru tidak menjadi prioritas pengisian?
Kekosongan yang Menggerus Posisi Indonesia
Kehadiran duta besar bukan hanya formalitas protokoler. Di negara-negara dengan posisi strategis, peran dubes sangat menentukan dalam menjaga relasi bilateral yang sehat dan produktif. Dalam konteks Amerika Serikat, misalnya, Indonesia tengah menghadapi ancaman peningkatan tarif masuk untuk beberapa komoditas ekspor utama. Tanpa kehadiran dubes yang dapat melobi langsung pejabat tinggi AS, termasuk Kongres dan Departemen Perdagangan, Indonesia berisiko kehilangan momentum dalam menjaga daya saing produknya.
Hal serupa terjadi dalam konteks multilateral. Ketidakhadiran duta besar tetap di Jenewa dan New York membuat posisi Indonesia melemah dalam berbagai forum penting seperti Dewan HAM, Majelis Umum PBB, dan konferensi iklim dunia. Indonesia adalah negara demokrasi besar yang kerap diminta memberikan suara dalam isu-isu kemanusiaan dan perdamaian. Namun, kekosongan jabatan membuat posisi tawar diplomatik kita kurang solid, dan ini bisa berimbas jangka panjang terhadap reputasi serta pengaruh kita di tingkat internasional.
Di tengah kekosongan ini, muncul wacana untuk menempatkan wakil menteri sebagai dubes. Logika yang digunakan adalah wakil menteri memiliki kapasitas teknis dan akses politik yang cukup luas. Namun, usulan ini justru menunjukkan kegagapan dalam memahami struktur dan fungsi diplomasi itu sendiri. Wakil menteri adalah pejabat teknis yang bekerja dalam negeri, mengoordinasikan kebijakan sektoral, dan membantu menteri dalam mengelola kementerian. Sementara itu, duta besar adalah representasi penuh Presiden di negara penempatan dan memiliki tugas operasional yang menuntut kehadiran fisik serta kepemimpinan penuh di lapangan.
Menempatkan wakil menteri sebagai dubes justru menciptakan kekosongan baru di dalam negeri. Belum lagi, tidak semua wakil menteri berasal dari jalur diplomasi yang profesional. Banyak dari mereka dipilih berdasarkan kalkulasi politik yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan strategis di arena internasional. Dalam konteks ini, pengisian jabatan dubes tidak seharusnya menjadi kompromi jabatan, tetapi mesti berbasis pada meritokrasi, rekam jejak internasional, serta integritas dalam representasi negara.
Sementara itu, peran Kuasa Usaha ad interim (KUAI) tidak cukup menggantikan fungsi dubes. KUAI memiliki wewenang terbatas dan tidak bisa mewakili Presiden dalam pertemuan tingkat tinggi atau menandatangani kesepakatan strategis. Kehadiran KUAI memang menjaga fungsi minimum perwakilan, namun diplomasi bukan tentang menjaga status quo. Ia soal inisiatif, visi, dan kehadiran aktif dalam setiap dinamika global yang memerlukan keputusan strategis dan lobi tingkat tinggi.
Di tengah krisis ini, publik juga mencermati bagaimana negara-negara lain di kawasan justru mempercepat penempatan diplomat senior mereka di pos-pos strategis. Singapura, Vietnam, dan Malaysia secara reguler menempatkan dubes profesional di negara-negara besar, tidak hanya untuk menjaga relasi bilateral, tetapi juga untuk menavigasi kebijakan luar negeri mereka secara lebih fleksibel. Kinerja diplomasi yang gesit dan berbasis kompetensi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional mereka.
Sebaliknya, Indonesia tampak pasif. Kekosongan ini mengirimkan sinyal ambigu bahwa negara tidak cukup serius menjadikan diplomasi sebagai alat utama penjaga kepentingan nasional. Dalam era keterhubungan global yang tinggi, absen dari meja diplomasi sama dengan kehilangan peluang. Bukan hanya dalam hal kerja sama ekonomi, tetapi juga dalam mendapatkan dukungan politik internasional, akses teknologi, serta pengaruh dalam norma-norma global yang tengah dibentuk.
Menjawab Tantangan, Mengedepankan Solusi
Mengisi kekosongan duta besar semestinya dimulai dengan pemetaan kebutuhan strategis. Negara-negara mitra utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, serta organisasi internasional seperti PBB harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penempatan dubes. Bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan menempatkan sosok yang tepat dengan pemahaman geopolitik yang mendalam, kemampuan negosiasi yang teruji, serta jaringan internasional yang aktif.
Pemerintah juga perlu mempercepat pengiriman daftar nama calon dubes kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. Komisi I DPR telah menyatakan kesiapan menerima dan memproses nama-nama tersebut dalam waktu cepat. Hambatan administratif seharusnya tidak menjadi alasan berlarut-larut jika semua pihak memiliki komitmen yang sama terhadap perbaikan tata kelola diplomasi.
Langkah selanjutnya adalah melakukan reformasi penunjukan diplomat senior agar tidak didasarkan pada patronase politik, tetapi pada kompetensi dan kebutuhan strategis. Indonesia memiliki banyak diplomat karier yang sudah malang melintang di berbagai perwakilan luar negeri. Mereka memahami seluk-beluk diplomasi, tahu membaca peta kekuasaan negara sahabat, dan mampu merespons isu secara lincah.
Di sisi lain, bila keadaan mendesak, pemerintah perlu memperkuat otoritas Kuasa Usaha ad interim dengan mandat yang lebih luas secara hukum maupun protokoler. Hal ini dapat dilakukan melalui keputusan presiden atau revisi administratif tertentu, agar perwakilan Indonesia tetap memiliki posisi yang dihormati dalam forum strategis, meski jabatan dubes belum terisi.
Publik juga layak mendapatkan informasi yang lebih transparan mengenai proses penunjukan dubes. Keterbukaan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas representasi negara, serta mencegah praktik-praktik kompromi politik yang bisa mengorbankan profesionalisme diplomasi.
Dalam situasi dunia yang tidak pasti, Indonesia membutuhkan diplomasi yang bukan hanya hadir, tetapi juga berdampak. Diplomasi yang tidak hanya mengirimkan pesan, tetapi mampu memengaruhi arah perundingan global. Untuk itu, jabatan duta besar bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi tiang penyangga eksistensi negara dalam percaturan internasional.
Kekosongan 12 jabatan dubes saat ini bukan hanya soal administratif yang tertunda. Ia adalah cermin dari ketidaksiapan kita dalam menjawab tantangan global dengan serius. Jika terus dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan peran, tetapi juga kehilangan arah.
Maka, ke depan, pemerintah harus menjadikan pengisian jabatan dubes sebagai bagian integral dari strategi kebijakan luar negeri yang proaktif, profesional, dan terukur. Tidak boleh lagi ada ruang kosong dalam diplomasi Indonesia. Dunia terus bergerak dan Indonesia harus selalu hadir, tegas, dan dihormati.
