13 Perusahaan Dibahas Dalam Rapat Komisi Fatwa dan LP POM

Share :

Bandar Lampung: Komisi Fatwa Majelis Ulam Indonesia (MUI) Lampung bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LP POM) MUI mengadakan rapat fatwa terhadap beberapa perusahaan, pada Jum`at (12/4/18).

Rapat tersebut dihadiri oleh wakil Ketua MUI H. Suryani M. Nur, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampuing KH.Munawir, Direktur LP POM Yaktiworo Indriani, beserta beberapa para auditor serta beberapa pengurus komisi Fatwa MUI.

Terdapat setidaknya 13 Perusahaan yang dibawa dalam rapat fatwa tersebut, yang mana kesemuanya telah dilakukan audit oleh tim auditor, sehingga perusahaan sudah dinyatakan berhak untuk dibawa kedalam rapat komisis fatwa sehingga bisa dinyatakan halal.

Menurut direktur LP POM Yaktiworo mengatakan bahwa perusahaan yang dibawa kedalam rapat fatwa adalah merupakan perusahaan yang sudah dinyatakan lengkap persayaratan, dan sudah dilakukan audit terhadap perusahaan oleh tim auditor yang telah ditunjuk.

Perusahaan yang dibahas dalam rapat fatwa MUI Lampung diantaranya adalah;

MONAS, Kue Kering Mama Dewi, PT.Sumber Utama Lancar Lampung, PT.Ciomas Adisatwa (Pengembangan), CV.Sinar Laut, Kemplang Jempol, PT.Graha Inti Mas, CV. Damai Sentosa, CV.Lezatku Food, Yatama Farma Herbal, KPA Berkat Usaha Bersama, CV.Lampung Barokah, PT.Mutiara Berkat Sejahtera. (Andira Putri Isnaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *