Bandar Lampung: Tahun depan Provinsi Lampung akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023. Saat ini nuansa persaingan antar kandidat sudah mulai terasa. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya media sosialisasi yang digunakan oleh kandidat dalam rangka merebut hati para pemilih berupa spanduk dan baliho disepanjang jalan di Provinsi Lampung.
Padahal berdasarkan keputusan KPU Lampung masa pendaftaran pasangan calon baru dimulai dari tanggal 8 Januari 2018 hingga masa penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018. Hal ini berarti, pasangan calon baru dinyatakan syah sebagai pasangan calon gubernur Lampung definitif menurut peraturan perundangan mulai tanggal tersebut.
Sementara untuk jadwal kampanye pilgub dimulai tanggal 15 Febrari 2018 hingga tanggal 23 Juni 2018, baik melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, debat terbuka antar pasangan calon, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.
Kondisi banyaknya calon yang sudah mulai melakukan sosialisasi ini menurut Ketua Umum MUI Provinsi Lampung DR. KH. Khairuddin Tahmid perlu dibuatkan Payung Hukum yang mengatur tindakan seseorang yang berkeinginan menjadi kontestan pada Pilkada dan bisa dikategorikan sebagai kampanye sebelum waktunya.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi pemateri pada Workshop Kampanye Setara dan Damai dengan tema “Kajian Kritis Tentang Makna para Tokoh Menyatakan Sebagai Calon Gubernur Sebelum ada Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018”.
“Dalam terminologi agama diistilahkan perlunya dibuat payung hukum itu menjadi urgen dalam upaya untuk mencegah terjadi bahaya yang besar ad-Dhoraru yuzaalu bahaya harus dihilangkan,” katanya pada Workshop yang dilaksanakan oleh KPU Lampung di Hotel Emersia Jl. Wolter Monginsidi Nomor 70, Bandar Lampung, Rabu (15/11/17).
Disamping untuk menutup adanya kekokosongan hukum, urgensi dari payung hukum tersebut juga dalam rangka mewujudkan kampanye yang setara dan damai, benar-benar memiliki kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
“Istilah sosialisasi calon atau memperkenalkan calon adalah kegiatan yang kurang lebih hampir sama dengan kampanye, baik metode, alat peraga maupun konten yg disampaikan. Bedanya, kalau sosialisasi calon dilakukan saat yang bersangkutan belum menjadi calon definitif menurut peraturan perundangan dan belum ditetapkan secara resmi oleh KPU, sehingga belum dikenai aturan yang terkait pemilukada. Sedangkan kampanye dilakukan oleh pasangan calon definitif, diatur dalam pedoman tertentu dan segala aktifitasnya dipayungi oleh ketentuan pemilukada ,” kata Dosen Syariah UIN Lampung ini. (Muhammad Faizin)