LPPOM MUI Lampung Gelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Share :

Bandar Lampung: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Lampung menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (Strategi dan Teknik Implementasi) Untuk Tim Auditor Halal Internal Perusahaan Bersertifikat Halal, Sabtu (29/7/2017).

Pelatihan yang dilaksanakan di Aula Kantor MUI Lampung, Komplek Islamic Center Rajabasa Bandarlampung ini dilaksanakan 2 hari mulai 29 sampai dengan 30 Juli 2017.
Disela-sela kegiatan, Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Yaktiworo Indriani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang dilaksanakan secara berkala dan saat ini memasuki angkatan ke III. Para peserta jelasnya akan mendapatkan berbagai macam materi terkait mekanisme dan prosedur halal baik teori maupun praktek.
Materi tersebut meliputi Kajian Halal dan Haram dalam Islam, Pemahaman terhadap Pemenuhan 11 Kriteria SJH, Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal,  Titik Kritis Bahan dan Tindakan Pencegahannya, Managemen Tim Auditor Halal Internal dan Pelaporan, Prosedur Fatwa dan Sosialisasi Fatwa MUI, Penyusunan Manual, lmplementasl, dan Evaluasi SJH serta Penilaian terhadap Penerapan dan Studi Kasus Penerapan.
Ia mengatakan bahwa Tim Auditor Halal Internal Perusahaan sangat penting perannya dalam memantau jaminan Halal yang sudah diberikan LPPOM. “Tim Auditor Halal ini bertugas melakukan evaluasi dan melaporkan kepada LPPOM secara berkala setiap 6 bulan sekali,” katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, Perusahaan atau Lembaga pengusul harus memenuhi Kriteria Sistem Jaminan Halal. “Sebelum proses sertifikasi, Perusahaan harus mengetahui Kebijakan Halal yang ada dan membuat Tim Manajemen Halal Internal serta melakukan Pelatihan dan Edukasi,” terangnya.
Selanjutnya akan dilakukan dilakukan Audit terhadap Bahan, Produk dan Fasilitas Produksi oleh TIM Auditor LPPOM MUI Lampung. Setelah melalui kajian dari LPPOM dengan menggandeng Komisi Fatwa MUI serta memenuhi kriteria, maka Sertifikat Halal dapat diterbitkan.
“Setelah diterbitkannya sertifikat yang berlaku selama 2 tahun ini, selanjutnya akan dilakukan pengawasan dari Auditor Internal melalui Audit dan Kaji Ulang Manajemen untuk dijadikan bahan evaluasi LPPOM MUI,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *