Lampung Tengah: Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Riset dan Standarisasi Industri Bandar Lampung mengadakan Bimbingan Tehnis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagai persyaratan mendapatkan Sertifikat Halal, bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lampung.
Kegiatan di pusatkan di Hotel Mandarin Yukumjaya Lampung Tengah berlangsung dua hari Senin – Selasa (24-25/10/2016) diikuti 38 peserta terdiri dari para pelaku usaha industri kecil dan menegah se kabupaten Lampung Tengah.
Dari LPPOM MUI Lampung mengutus dua orang narasumber pada acara tersebut, anatara lain Rafliyanto Kepala Bidang Pelatihan LPPOM menyampaikan materi Pengantar Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal (SJH), sedang narasumber kedua Maskut Candranegara Kepala Bidang Kesekretariatan LPPOM menyampaikan materi Prosedur Sertifikat Halal (SH) dan Kriteria Sistim Jaminan Halal (SJH)
Sebelumnya Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung juga telah menggelar CPPOB di Bandar Lampung tanggal (19-20/10/2016) kerjasama antara BPOM RI dengan LPOOM MUI Pusat.
Pada acara yang di gelar di Bandar Lampung Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Ir. Yaktoworo Indriyani, M.Sc turutserta menjadi salah satu narasumbernya membawakan sekaligus tiga materi yaitu, Pentingnya sertifikat halal, Pengetahuan titik kritis kehalalan bahan hewani dan nabati, serta Pengenalan sistim jaminan halal. (Maskut Candranegara)