H. Purna Irawan dan Jalan Panjang Merawat Harmoni di Kota Bandar Lampung

H. Purna Irawan dan Jalan Panjang Merawat Harmoni di Kota Bandar Lampung

Share :

Rudi Santoso, M.H.I., M.H Peneliti UIN Raden Intan Lampung

Kerukunan tidak berarti sebuah kota terbebas dari perbedaan, gesekan, atau kesalahpahaman. Justru kualitas kerukunan diuji ketika perbedaan itu muncul ke permukaan dan masing-masing pihak merasa memiliki alasan untuk mempertahankan sikapnya. Pada titik itulah dibutuhkan orang-orang yang bersedia duduk di tengah tidak ikut memperbesar api, tidak tergesa memberikan label kepada salah satu pihak, tetapi membuka pintu komunikasi agar persoalan dapat dibicarakan.

Di Kota Bandar Lampung, salah satu nama yang cukup lama berada di ruang semacam itu adalah H. Purna Irawan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung. Jejaknya merawat kerukunan bahkan dapat ditarik sebelum dirinya memimpin FKUB. Ketika menjadi Kepala KUA Kecamatan Panjang, salah satu program yang diusungnya adalah Kampung Kerukunan Umat Beragama. Gagasan itu berkembang dari perjumpaan para tokoh enam agama di Kecamatan Panjang yang rutin berdialog. Dialog pada 2018 dan awal 2019 kemudian melahirkan sejumlah kesepakatan bersama, termasuk saling menghormati tata cara ibadah, menjaga komunikasi ketika melakukan renovasi rumah ibadah, serta membangun simbol kerukunan.

Dari proses tersebut kemudian tumbuh sebuah ekosistem kerukunan yang khas di Panjang. Pada 29 Januari 2020, Pemerintah Kota Bandar Lampung meresmikan Tugu Kerukunan Umat Beragama. NU Online Lampung mencatat bahwa Kecamatan Panjang dihuni umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan rumah-rumah ibadah yang hidup berdampingan. Kampung Kerukunan yang dirintis melalui dialog tersebut bahkan kemudian menjadi salah satu pijakan pengembangan Kampung Moderasi Beragama di wilayah itu.

Ketika kepengurusan FKUB Kota Bandar Lampung dibentuk melalui SK Wali Kota Bandar Lampung Nomor 361/IV.05/HK/2020, H. Purna Irawan dipercaya menjadi ketua. Menariknya, langkah awal yang dicatat setelah kepengurusan tersebut terbentuk adalah melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. Sejak awal ia menempatkan FKUB bukan sebagai lembaga yang berjalan sendirian, melainkan mitra pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan.

Pilihan itu penting. Sebab kerukunan tidak bisa dirawat dengan pendekatan seorang tokoh. Ia membutuhkan sistem. Di satu sisi terdapat Wali Kota dan Pemerintah Kota yang memiliki kewenangan administratif. Ada Kesbangpol yang menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan. Ada Kementerian Agama dengan kewenangan pelayanan kehidupan beragama. Ada kepolisian dan aparat keamanan. Di sisi lain terdapat para pendeta, pastor, kiai, ustadz, bhikkhu, pandita, tokoh Hindu, Buddha, Khonghucu, serta majelis-majelis agama yang mempunyai kedekatan langsung dengan umat. FKUB berada di antara banyak unsur itu sebagai jembatan komunikasi.

Jalan tersebut tentu tidak selalu mulus. Februari 2023 menjadi salah satu periode penting bagi kerukunan umat beragama di Bandar Lampung. Setidaknya terdapat dua peristiwa berbeda yang harus dibedakan agar tidak tercampur dalam penulisan sejarah kerukunan kota ini.

Pertama, persoalan yang melibatkan Jemaat GPIN Filadelfia di Way Kandis pada awal Februari 2023. Kementerian Agama bersama FKUB bergerak mempertemukan berbagai pihak. Dialog tidak hanya melibatkan FKUB dan pengurus gereja, tetapi juga aparatur kecamatan, kepolisian, TNI, Kesbangpol, warga, dan unsur Kementerian Agama. H. Purna Irawan ikut menandatangani hasil musyawarah antara jemaat dan masyarakat. Kesepakatannya, masyarakat tidak berkeberatan terhadap pelaksanaan peribadatan sepanjang dilakukan sesuai aturan, sementara persoalan yang sebelumnya muncul dinilai berkaitan dengan lemahnya komunikasi kedua pihak. FKUB juga mendorong pemenuhan prosedur penggunaan rumah tinggal sebagai tempat peribadatan.

Belum genap dua pekan, pada 19 Februari 2023 muncul peristiwa berbeda di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa Jaya. Video penghentian kegiatan ibadah menjadi viral di media sosial dan kemudian diberitakan secara nasional. H. Purna Irawan saat itu menyebut pangkal persoalan sebagai miskomunikasi dan mengatakan FKUB bersama Polresta Bandar Lampung serta Kementerian Agama telah melakukan mediasi. Pemerintah kemudian memfasilitasi jalan keluar agar jemaat dapat tetap beribadah sembari proses perizinan diselesaikan.

Tetapi di sinilah sikap moderat juga harus dimaknai secara tepat. Musyawarah tidak sama dengan meniadakan hukum. Pemberitaan selanjutnya menunjukkan proses hukum terhadap tindakan penghentian ibadah tetap berjalan dan seorang ketua RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, rekonsiliasi sosial dan penegakan hukum tidak harus dipertentangkan. Dialog diperlukan untuk memulihkan hubungan antarwarga, sedangkan hukum tetap bekerja terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hal ini justru memberi pelajaran penting dari kerja kerukunan. Menjadi mediator bukan berarti mengatakan semua pihak sama-sama benar. Mediator juga bukan hakim yang menentukan siapa harus menang. Tugas utamanya adalah memastikan perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan komunal, sambil tetap memberi ruang bagi mekanisme hukum untuk bekerja secara adil.

Dalam perspektif Islam, jalan semacam ini memiliki pijakan yang kuat. Al-Qur’an tidak mengajarkan manusia menghapus perbedaan, tetapi mengelolanya dengan akhlak. Allah menyebut manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku li ta’ārafū, agar saling mengenal (QS al-Hujurat: 13). Al-Qur’an juga menegaskan lā ikrāha fī al-dīn, tidak ada paksaan dalam agama (QS al-Baqarah: 256), serta memerintahkan umat Islam berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tidak memerangi karena agama (QS al-Mumtahanah: 8).

Karena itu, moderasi beragama bukanlah mencampuradukkan akidah. Seorang Muslim tetap teguh sebagai Muslim, seorang Kristen tetap menjalankan keyakinannya, demikian pula pemeluk agama lainnya. Yang dimoderasi bukan ajaran agamanya, melainkan cara manusia memperlakukan perbedaan di ruang bersama. Di sinilah nilai tasamuh atau toleransi, tawassuth atau mengambil jalan tengah, tawazun atau keseimbangan, serta i’tidal atau keadilan menemukan bentuk sosialnya.

Jejak kerja FKUB Kota Bandar Lampung dalam beberapa tahun berikutnya memperlihatkan bahwa pendekatan H. Purna Irawan tidak hanya bergerak ketika konflik telah terjadi. Pada 2025, FKUB menjalankan Rapat Kerukunan, kunjungan ke rumah ibadah dan kampus, Kerukunan Masuk Sekolah, Sekolah Kerukunan, serta pembinaan Kampung Kerukunan. Kementerian Agama Kota Bandar Lampung juga mencatat keterlibatan pemerintah daerah, Kesbangpol, tokoh lintas agama, dan FKUB dalam berbagai forum penguatan moderasi beragama.

Ini penting, sebab kerja kerukunan yang paling baik sesungguhnya bukan hanya memadamkan kebakaran, melainkan memastikan api tidak membesar sejak awal. Anak sekolah perlu diperkenalkan dengan kenyataan keberagaman. Pemuda perlu dipertemukan. Tokoh agama harus mempunyai nomor telepon satu sama lain. Aparat pemerintah harus tahu siapa yang dapat dihubungi ketika muncul kabar yang berpotensi mengandung SARA. Bahkan percakapan sederhana sambil minum kopi dapat menjadi instrumen pencegahan konflik jika orang-orang yang selama ini berjarak akhirnya saling mengenal.

Dinamika memang tidak pernah benar-benar berhenti. H. Purna Irawan mengungkapkan pada awal 2026 bahwa sepanjang 2025 terdapat beberapa persoalan kecil. Di Labuhan Ratu, misalnya, ia menjelaskan persoalan bukan penolakan pendirian rumah ibadah, melainkan aktivitas dari aula gereja yang keluar hingga dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Persoalan tersebut menurutnya telah diselesaikan melalui komunikasi. Sementara itu, persoalan terkait pembangunan rumah ibadah di kawasan CitraLand disebut masih berada dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fakta terakhir ini penting. Ia mengingatkan kita bahwa jalan kerukunan memang panjang. Tidak semua persoalan dapat selesai dalam satu rapat. Tidak semua warga langsung menerima penjelasan. Tidak setiap persoalan rumah ibadah semata-mata menyangkut agama kadang berkelindan dengan administrasi, tata ruang, lingkungan, hubungan antarwarga, bahkan informasi yang tidak utuh di media sosial. Karena itu, menempelkan label “intoleran” secara gegabah dapat sama buruknya dengan menutup mata terhadap intoleransi ketika memang terjadi.

Pada 12 Agustus 2026, pola kolaborasi itu kembali terlihat dalam kegiatan Ngopi Kerukunan. Forum tersebut mempertemukan FKUB dengan perwakilan Wali Kota Bandar Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Polresta, Kodim, pimpinan majelis agama, tokoh lintas iman, dan media. Dalam forum itu H. Purna Irawan menekankan pentingnya sosialisasi aturan, pendidikan kepada jamaah bahwa agama mengajarkan kebaikan tanpa pemaksaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta komunikasi yang cair di masyarakat. Data FKUB yang ia sampaikan menunjukkan Bandar Lampung berpenduduk sekitar 1,1 juta jiwa dengan mayoritas Muslim, tetapi juga menjadi rumah bagi umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu, serta penghayat kepercayaan.

Di sinilah mungkin letak arti penting perjalanan H. Purna Irawan. Bukan karena Bandar Lampung tidak pernah memiliki persoalan kerukunan. Justru kenyataan bahwa dinamika itu pernah terjadi memperlihatkan mengapa FKUB dibutuhkan. Sumbangan terpenting seorang ketua FKUB bukan membuat kota tampak seolah tanpa masalah, tetapi memastikan ketika masalah datang, masih tersedia meja tempat semua pihak dapat duduk bersama.

Dalam khazanah fikih terdapat kaidah, taṣarruf al-imām ‘ala al-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus terikat kepada kemaslahatan. Kerukunan pun harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Pemerintah tidak boleh memenangkan mayoritas dengan mengorbankan minoritas, tetapi juga tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. Hak beribadah harus dijamin, ketertiban masyarakat harus dijaga, hukum dilaksanakan, dan ruang komunikasi harus terus dibuka.

Karena itulah hubungan antara FKUB, Wali Kota Bandar Lampung, Kesbangpol, Kementerian Agama, aparat keamanan dan para tokoh lintas agama perlu terus diperkuat. Kerukunan terlalu penting untuk digantungkan pada seorang H. Purna Irawan atau siapa pun yang kelak menggantikannya. Ia harus berubah menjadi budaya kelembagaan dan kesadaran masyarakat.

Bandar Lampung mempunyai modal untuk itu. Masjid dan gereja dapat berdiri berdekatan. Umat yang berbeda agama dapat membersihkan rumah ibadah bersama. Tokoh agama dapat duduk semeja membicarakan persoalan kota. Generasi muda dapat dikenalkan kepada keragaman sebelum prasangka telanjur tumbuh. Pada Desember 2025, misalnya, FKUB menginisiasi bakti sosial dan bersih-bersih lintas agama di sejumlah rumah ibadah, termasuk gereja, masjid, vihara, dan pura, dengan dukungan unsur Kesbangpol, Kemenag, dan organisasi keagamaan.

Harmoni bukan monumen yang sekali dibangun lalu selesai. Harmoni lebih menyerupai jalan panjang yang harus terus dilalui. Kadang jalannya lapang, kadang berliku karena prasangka, miskomunikasi, sengketa administratif, atau kabar di media sosial yang bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi. Di jalan semacam itulah keberadaan orang-orang yang bersedia menjadi penghubung memperoleh makna.

H. Purna Irawan dan FKUB Kota Bandar Lampung telah mengambil bagian dalam perjalanan itu. Namun pekerjaan terbesar sesungguhnya tetap berada di hadapan semua warga menjadikan perbedaan tidak sebagai alasan untuk saling menjauh, tetapi sebagai alasan untuk lebih banyak berbicara, saling mengenal, dan saling menjaga. Sebab kota yang rukun bukanlah kota tanpa perbedaan. Kota yang rukun adalah kota yang mempunyai cukup kebijaksanaan untuk mengelola perbedaan tanpa kehilangan persaudaraan.

Refrensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *