Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan transformasi digital. Dr. Lukman Santoso, M.H., Dosen UIN Kyai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, menilai ukuran pemerintahan digital justru terletak pada kemampuannya memperkuat negara hukum, melindungi data pribadi, memperluas partisipasi masyarakat, dan memastikan pelayanan publik dapat diakses secara adil.
Pandangan tersebut disampaikan Lukman saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri 6, Jumat (21/8/2026), yang mengangkat tema “Keamanan Siber dan Politik Hukum dalam Pemerintahan Kontemporer”. Dalam forum tersebut, Lukman membawakan materi “Politik Hukum Tata Pemerintahan Kontemporer: Adaptasi Hukum dalam Ekosistem Smart Governance”.
Dr. Lukman Santoso, M.H., mengingatkan bahwa transformasi digital pemerintahan tidak boleh dipahami sebatas memindahkan proses administrasi dari kertas ke aplikasi. Perubahan yang sesungguhnya harus menyentuh regulasi, tata kelola data, sistem pelayanan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban penggunaan teknologi kepada publik. Digitalisasi tanpa pembenahan tata kelola justru berpotensi memindahkan masalah lama ke ruang digital.
Persoalan menjadi semakin serius karena pemerintahan kontemporer menghadapi kompleksitas yang jauh lebih besar. Lukman memetakan sedikitnya enam tantangan utama, yakni fragmentasi regulasi, disrupsi digital dan kecerdasan buatan, krisis kepercayaan publik, ketimpangan dan eksklusi, krisis ekologis, serta lemahnya koordinasi antaraktor. Kondisi tersebut menuntut pemerintahan yang bukan hanya cepat mengadopsi teknologi, tetapi juga adaptif, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Menurut Dr. Lukman Santoso, M.H., persoalan mendasar dalam birokrasi digital adalah kecenderungan setiap instansi membangun sistem dan aplikasinya sendiri. Pola semacam itu dapat melahirkan fragmentasi, duplikasi layanan, hingga data yang tidak saling terhubung. Pemerintah akhirnya memiliki banyak aplikasi, tetapi masyarakat tetap harus berhadapan dengan pelayanan yang terpisah-pisah.
Karena itu, transformasi menuju smart governance membutuhkan perubahan paradigma. Regulasi yang sebelumnya statis perlu menjadi lebih adaptif. Sistem yang berjalan secara sektoral harus bergerak menuju arsitektur digital yang terintegrasi. Data tidak lagi semata-mata dipandang sebagai milik eksklusif suatu instansi, melainkan sebagai sumber daya publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Pengambilan keputusan pemerintahan pun perlu bergeser dari dominasi intuisi menuju kebijakan berbasis bukti dan analisis data. Pada saat yang sama, orientasi birokrasi harus berpindah dari kepentingan kelembagaan menuju kebutuhan warga. Dalam kerangka tersebut, teknologi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dr. Lukman Santoso, M.H., juga memberikan perhatian besar terhadap tata kelola data. Menurut dia, integrasi data tidak berarti seluruh informasi warga harus ditempatkan dalam satu pusat penyimpanan raksasa. Konsep interoperabilitas justru menekankan adanya referensi data yang sah, keseragaman standar dan metadata, serta kemampuan sistem antarlembaga untuk saling terhubung tanpa menciptakan duplikasi data penduduk.
Di sinilah keamanan siber dan politik hukum bertemu. Semakin besar konektivitas sistem pemerintah, semakin besar pula konsekuensi apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Oleh sebab itu, perlindungan data harus menjadi bagian dari desain sistem sejak awal, bukan sekadar tindakan tambahan setelah sebuah aplikasi digunakan.
Dalam materinya, Dr. Lukman Santoso, M.H., menekankan pentingnya prinsip privacy by design dan privacy by default, minimalisasi pengumpulan data warga, pembatasan akses sesuai kewenangan, serta pertanggungjawaban pimpinan instansi apabila terjadi kebocoran data. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak warga negara.
Tantangan berikutnya muncul ketika kecerdasan buatan mulai digunakan dalam sektor publik. AI memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan kemiskinan, analisis risiko bencana, manajemen lalu lintas, hingga pengolahan informasi dalam jumlah besar secara lebih cepat. Namun, di balik efisiensi tersebut muncul pertanyaan hukum yang tidak sederhana: siapa yang bertanggung jawab apabila algoritma menghasilkan keputusan yang salah?
Lukman menilai penggunaan AI di sektor publik harus dibangun berdasarkan tingkat risiko. Algoritma perlu diuji untuk mencegah bias dan diskriminasi, serta harus dapat diaudit secara independen. Negara juga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengambilan keputusan kepada sistem otomatis.
Karena itu, prinsip human-in-the-loop menjadi penting. AI ditempatkan sebagai alat bantu analitik, sedangkan keputusan final dan tanggung jawab hukum harus tetap berada di tangan pejabat yang memiliki kewenangan.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika algoritma digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial, menilai risiko, mengelola pengadaan, atau memengaruhi keputusan administratif. Kesalahan sistem bukan lagi sekadar kesalahan teknis karena dapat berdampak langsung pada hak seseorang.
Dr. Lukman Santoso, M.H., mencontohkan perkembangan penggunaan AI dalam pemerintahan global yang memunculkan persoalan legitimasi, akuntabilitas, dan keamanan. Ketika sebuah sistem diberikan peran besar dalam pengambilan keputusan publik, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan algoritma merugikan masyarakat, bagaimana legitimasi sistem tersebut dibangun, serta bagaimana negara memastikan teknologi tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang baik. Teknologi tetap bekerja di dalam struktur kekuasaan, aturan hukum, desain sistem, dan kepentingan manusia. Karena itu, negara tidak dapat hanya bertanya apakah teknologi dapat digunakan, tetapi juga harus memastikan apakah penggunaannya sah, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lukman juga menyoroti persoalan regulatory lag, yakni kondisi ketika perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan hukum. Teknologi dapat berubah dalam waktu singkat, sedangkan proses legislasi membutuhkan tahapan panjang. Akibatnya, hukum sering berada beberapa langkah di belakang inovasi.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Lukman mendorong model regulasi yang lebih adaptif melalui pendekatan agile regulation dan regulatory sandbox. Pendekatan ini memberi ruang bagi inovasi untuk diuji secara terbatas dan terawasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian hukum. Setiap uji coba harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, batas ruang lingkup dan waktu, standar perlindungan data yang ketat, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kerugian.
Masalah digitalisasi pemerintah juga tidak berhenti pada regulasi. Fragmentasi sektoral, kultur birokrasi yang kaku, ketergantungan terhadap vendor teknologi, serta ketimpangan kemampuan digital antarwilayah dapat menjadi penghambat serius. Ketergantungan berlebihan kepada penyedia sistem, misalnya, dapat membuat pemerintah kehilangan kemampuan mengendalikan teknologi yang digunakan sendiri.
Ketimpangan daerah juga perlu diwaspadai. Digitalisasi jangan sampai menghasilkan pola sentralisasi baru yang menjadikan pemerintah daerah sekadar pengguna pasif dari sistem yang dirancang tanpa mempertimbangkan kebutuhan lokal. Transformasi digital harus memberi ruang bagi daerah untuk berkembang sesuai karakter masyarakat dan kapasitasnya masing-masing.
Dalam materi Lukman, pengalaman Smart Kampung Banyuwangi menjadi salah satu contoh bagaimana layanan digital dapat dikombinasikan dengan pendekatan yang tetap memperhatikan kondisi masyarakat. Pelayanan daring dapat berjalan berdampingan dengan layanan jemput bola dan kanal non-digital bagi warga yang belum memiliki kemampuan atau akses teknologi yang memadai.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena tidak semua warga memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, tingkat literasi digital yang sama, maupun kemampuan menggunakan aplikasi pemerintahan. Apabila seluruh pelayanan dipaksa menjadi digital only, kelompok rentan justru berpotensi semakin jauh dari akses terhadap negara.
Karena itu, Dr. Lukman Santoso, M.H., menekankan pentingnya mempertahankan kanal pelayanan non-digital. Kemajuan teknologi seharusnya memperluas pilihan dan akses masyarakat, bukan menutup pintu bagi mereka yang belum mampu mengikuti perkembangan digital.
Dari perspektif politik hukum, tantangan pemerintah adalah menemukan keseimbangan antara inovasi, efektivitas pelayanan, dan perlindungan hak warga. Regulasi harus cukup lincah untuk mengikuti perkembangan teknologi, tetapi tetap cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan digital.
Keseimbangan tersebut menjadi dasar bagi apa yang disebut Lukman sebagai tata kelola digital yang konstitusional. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar efisiensi dan kecanggihan sistem. Setiap teknologi harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, akuntabilitas, perlindungan privasi, kesetaraan, dan kepentingan publik.
Dr. Lukman Santoso, M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan digital tidak boleh diukur dari jumlah aplikasi yang dibuat atau besarnya data masyarakat yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana teknologi mampu memperkuat negara hukum, memperluas partisipasi, menjaga privasi, dan memastikan pemerataan pelayanan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa digitalisasi pemerintahan bukan perlombaan teknologi. Pemerintah yang benar-benar cerdas bukanlah pemerintah yang memiliki aplikasi paling banyak atau algoritma paling canggih, melainkan pemerintah yang mampu memastikan teknologi tetap berada di bawah kendali hukum dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Smart governance harus menghasilkan pemerintahan yang tidak hanya lebih cerdas, tetapi lebih adil, demokratis, dan konstitusional.” (Rita Zaharah)
