Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan khazanah keilmuan Islam yang responsif terhadap perkembangan masyarakat melalui Diskusi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah Seri 18. Mengangkat tema “Rekonstruksi Fikih Nikah dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, forum ilmiah ini menghadirkan Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. sebagai keynote speaker, Dr. Hepi Reza Zein, S.H., M.H. sebagai narasumber, serta Uswatun Hasanah, M.Pd. sebagai moderator.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Syariah tersebut menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan dosen dan mahasiswa dalam membahas dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. Tema yang diangkat dinilai sangat relevan dengan berbagai persoalan hukum perkawinan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk terus menghadirkan pemikiran-pemikiran baru yang mampu menjawab tantangan zaman. Menurutnya, hukum Islam memiliki karakter dinamis sehingga selalu membuka ruang bagi ijtihad dalam merespons perubahan sosial tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat.
“Diskusi akademik seperti ini merupakan bagian dari ikhtiar Fakultas Syariah dalam membangun budaya ilmiah yang kuat. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu mengkritisi berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat melalui pendekatan akademik yang komprehensif,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan forum diskusi sebagai media bertukar gagasan, memperkuat tradisi riset, sekaligus melahirkan solusi-solusi ilmiah yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Sementara itu, narasumber Dr. Hepi Reza Zein, S.H., M.H. memaparkan mengenai pentingnya rekonstruksi hukum rukun nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Menurutnya, konstruksi hukum perkawinan yang selama ini lebih menitikberatkan pada aspek formal rukun dan syarat nikah perlu dikaji kembali agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan, anak, dan keluarga.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa praktik perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari lemahnya perlindungan terhadap hak istri dan anak, persoalan administrasi kependudukan, hingga sengketa hak waris dan harta bersama. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dr. Hepi menegaskan bahwa rekonstruksi yang ditawarkan bukanlah mengubah substansi ajaran Islam, melainkan memperkuat implementasi nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah melalui sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat modern. Dengan demikian, tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat tercapai secara lebih efektif.
Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa dari berbagai program studi aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis mengenai hubungan antara fikih klasik, hukum positif Indonesia, hingga tantangan digitalisasi dalam administrasi perkawinan. Suasana akademik yang dinamis mencerminkan tingginya antusiasme peserta terhadap isu-isu hukum keluarga Islam kontemporer.
Melalui penyelenggaraan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 18, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum Islam yang moderat, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi lahirnya gagasan-gagasan ilmiah yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sekaligus memperkuat budaya akademik di lingkungan kampus. (Rita Zaharah)
