KH. Suryani M. Nur
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung
Perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 H/2026 M kembali menjadi wacana aktual di tengah umat Islam Indonesia. Berdasarkan data astronomis (hisab), ijtimak terjadi pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H (19 Maret 2026) pukul 08:23:26 WIB, dengan tinggi hilal berkisar antara 0,9° hingga 3,1° dan elongasi 4,6° hingga 6,1°.
Secara astronomis, kondisi ini berada pada batas minimal visibilitas hilal, bahkan di banyak wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria imkan rukyat MABIMS.
Implikasinya, pendekatan rukyat yang digunakan oleh pemerintah bersama Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam cenderung mengarah pada istikmal (penyempurnaan menjadi 30 hari), sehingga Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sementara itu, pendekatan hisab global seperti Kriteria Hisab Global Turki (KHGT) yang diikuti oleh Muhammadiyah memungkinkan penetapan lebih awal, yaitu Jumat, 20 Maret 2026.
Fenomena ini menunjukkan adanya dua pendekatan dalam penentuan awal bulan hijriyah: rukyat yang bersifat empiris-visual, dan hisab yang berbasis perhitungan astronomi. Keduanya memiliki dasar kuat dalam khazanah fikih Islam sebagai bentuk ijtihad ulama dalam memahami tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta.
Dalam perspektif normatif, Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ
Artinya: “Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103).
Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan ijtihad tidak boleh melahirkan perpecahan, melainkan harus dikelola dalam semangat ukhuwah Islamiyah.
Di Indonesia, perbedaan awal Ramadhan dan hari raya bukanlah hal baru. Masyarakat pun semakin dewasa dalam menyikapinya. Meski harapan untuk beribadah secara serentak tetap ada, perbedaan yang terjadi tidak lagi menimbulkan gejolak berarti, selama disikapi dengan bijaksana.
Perbedaan ini berakar dari pemahaman terhadap sabda Rasulullah SAW:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Artinya: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika terhalang, maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama memaknai “melihat” secara langsung (rukyat), sementara yang lain memaknainya melalui pendekatan hisab. Perbedaan ini merupakan ruang ijtihad yang sah dalam Islam.
Namun demikian, penentuan awal bulan hijriyah juga merupakan persoalan publik yang membutuhkan kepastian bersama. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting sebagai pemutus akhir melalui sidang isbat. Proses ini menggabungkan pendekatan rukyat dan hisab, serta melibatkan para ahli falak, ulama, dan organisasi keagamaan, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan ilmiah sekaligus legitimasi syar’i.
Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah, dan umat Islam dianjurkan untuk mengikutinya. Dalam ajaran Islam, keta’atan kepada “ulil amri” selama tidak bertentangan dengan syariat merupakan bagian dari kewajiban.
Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
Artinya: “Keputusan pemerintah dapat menghilangkan perbedaan.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa dalam ranah sosial-keagamaan, keputusan pemerintah diperlukan untuk menjaga ketertiban dan persatuan umat. Hal ini juga diperkuat dengan prinsip:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
Artinya: “Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi.”
Dengan demikian, meskipun perbedaan ijtihad tetap diakui, keputusan pemerintah melalui sidang isbat menjadi rujukan bersama demi kemaslahatan umum. Kehadiran negara bukan untuk meniadakan perbedaan, tetapi untuk menyatukan umat dalam praktik keagamaan di ruang publik.
Dalam konteks kekinian, perbedaan ini dapat dianalogikan seperti satu pesawat yang membawa seluruh umat Islam menuju tujuan yang sama, yaitu keta’atan kepada Allah SWT. Meski duduk di “kursi” yang berbeda (hisab atau rukyat), tujuan akhirnya tetap satu yaitu persatuan umat.
Himbauan Sosial-Keagamaan
Dalam menyikapi potensi perbedaan 1 Syawal 1447 H, umat Islam di Indonesia diharapkan:
– Menunggu dan mengikuti keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.
– Menghormati perbedaan ijtihad sebagai kekayaan intelektual Islam.
– Menghindari provokasi dan perpecahan, baik di dunia nyata maupun media sosial.
– Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah.
– Menjadikan Idul Fitri sebagai momentum silaturahmi dan saling memaafkan.
Pada akhirnya, perbedaan dalam penentuan 1 Syawal bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan, melainkan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan. Idul Fitri 1447 H hendaknya disambut dengan kedewasaan spiritual dan sosial, dalam satu bingkai kebersamaan, meskipun mungkin berbeda dalam penetapan waktunya.
Wallahu a’lam bishawab.
