Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung kembali meneguhkan komitmennya dalam membangun tradisi akademik melalui Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-13 yang digelar pada Kamis, (22/01/2026) di Aula Dekanat FS. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya di 2026, forum ilmiah ini tidak hanya menjadi ruang dialog intelektual, tetapi juga telah menjelma sebagai wadah penguatan nalar kritis dosen dan mahasiswa dalam merespons perkembangan hukum Islam kontemporer.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas konsistensi penyelenggaraan diskusi akademik tersebut. Menurutnya, keberlanjutan kegiatan ini mencerminkan kesadaran kolektif sivitas akademika bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi pusat perjumpaan gagasan, perdebatan ilmiah, dan pencarian solusi atas persoalan umat dan bangsa.
Dr. Efa Rodiah Nur, MH menegaskan bahwa Diskusi Dosen dan Mahasiswa telah menjadi bagian dari budaya akademik Fakultas Syariah. Memasuki tahun kedua di 2026, ia berharap forum ini semakin matang secara substansi dan mampu melahirkan pemikiran hukum Islam yang progresif namun tetap berakar pada metodologi keilmuan yang kokoh. Menurutnya, diskusi ilmiah yang berkelanjutan merupakan salah satu indikator penting kualitas fakultas dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Diskusi seri ke-13 ini mengangkat tema “‘Illah al-Hukm: Teori dan Aplikasi dalam Istinbat Hukum Islam di Indonesia” dengan menghadirkan Prof. Dr. Maimun, S.H., M.A., Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Ahmad Burhanuddin, M.H.I., dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, yang berperan menjaga alur diskusi tetap fokus, dinamis, antara narasumber dan peserta.
Prof. Dr. Maimun, S.H., M.A., Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, dalam paparannya menjelaskan bahwa ‘illah al-hukm merupakan fondasi utama dalam proses penetapan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa banyak ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah bersifat global, sehingga membutuhkan penalaran mendalam untuk menemukan alasan rasional dan objektif di balik ditetapkannya suatu hukum. Alasan inilah yang menjadi kunci dalam memahami keberlakuan hukum secara tepat.
Prof. Maimun menekankan bahwa hukum Islam berputar mengikuti keberadaan ‘illah-nya, bukan semata-mata hikmah atau tujuan akhirnya. Oleh karena itu, kesalahan dalam menemukan atau menetapkan ‘illah dapat berimplikasi pada kekeliruan hukum. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ‘illah al-hukm menjadi sangat penting agar hukum Islam tidak terjebak pada formalisme teks, tetapi mampu merespons persoalan aktual secara adil dan kontekstual.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maimun menguraikan bahwa para ulama ushul fiqh telah mengembangkan berbagai metode dalam menemukan ‘illah, baik melalui pendekatan tekstual maupun rasional. Pendekatan ini, menurutnya, relevan untuk diaplikasikan dalam konteks kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi. Dengan demikian, hukum Islam dapat berfungsi sebagai sumber nilai yang selaras dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberagaman.

Menutup sambutannya, Dr. Efa Rodiah Nur, MH menyampaikan harapan agar Diskusi Dosen dan Mahasiswa terus menjadi laboratorium intelektual bagi pengembangan hukum Islam di Fakultas Syariah. Ia menegaskan komitmen fakultas untuk terus mendukung kegiatan akademik yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Menurutnya, melalui forum diskusi seperti ini, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung berupaya mencetak generasi sarjana hukum Islam yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan hukum Islam yang berkeadilan dan relevan bagi masa depan Indonesia. (Rita Zaharah)
Jika Ibu ingin:
