Rudi Santoso, MH Dosen Prodi HTN UIN Raden Intan Lampung
Hari Anak bukan sekadar peringatan simbolik yang dirayakan dengan baliho, lomba mewarnai, atau unggahan media sosial. Ia adalah momen reflektif untuk menakar sejauh mana negara benar-benar hadir dalam kehidupan anak-anaknya. Di balik senyum polos dan tawa ceria anak, tersimpan hak-hak fundamental yang semestinya dijaga, dilindungi, dan dipenuhi secara serius. Pertanyaannya, apakah negara sudah menjalankan tanggung jawab itu secara utuh, ataukah Hari Anak hanya berhenti sebagai ritual tahunan tanpa makna substantif.
Dalam perspektif hukum, anak bukan sekadar objek belas kasihan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga komitmen internasional seperti Konvensi Hak Anak. Namun, kuatnya norma hukum sering kali tidak sebanding dengan realitas yang dihadapi anak-anak di lapangan.
Setiap Hari Anak, publik kembali dihadapkan pada ironi yang berulang. Di satu sisi, regulasi semakin lengkap dan bahasa hukum kian progresif. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak, eksploitasi ekonomi, pernikahan usia dini, hingga anak yang berhadapan dengan hukum terus meningkat. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan rendahnya sensitivitas negara terhadap kepentingan terbaik anak.
Tanggung jawab negara terhadap anak sejatinya tidak berhenti pada penyusunan undang-undang. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum pidana, berpihak pada anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak seharusnya menjadi roh utama dalam setiap keputusan negara. Sayangnya, dalam banyak kasus, anak justru menjadi korban kebijakan yang abai, bahkan represif, ketika berhadapan dengan sistem hukum yang belum sepenuhnya ramah anak.
Anak-anak yang terseret dalam proses hukum, misalnya, masih kerap diperlakukan seperti orang dewasa mini. Pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman sering kali mengabaikan aspek rehabilitasi dan masa depan anak. Padahal, hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan alat yang justru melanggengkan trauma dan stigma. Di sinilah tanggung jawab negara diuji, apakah sistem hukum benar-benar dirancang untuk memulihkan anak, atau sekadar menegakkan formalitas keadilan.
Lebih jauh, tanggung jawab negara juga mencakup upaya pencegahan. Negara tidak boleh hanya hadir setelah anak menjadi korban, tetapi harus aktif menciptakan lingkungan sosial yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Pendidikan yang berkualitas, akses kesehatan yang merata, serta perlindungan sosial bagi keluarga rentan adalah bagian integral dari perlindungan anak. Tanpa kebijakan preventif yang kuat, hukum akan selalu datang terlambat, sekadar memadamkan api setelah rumah anak-anak terbakar.
Hari Anak juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak dapat dipisahkan dari peran masyarakat dan keluarga. Namun, negara tetap memegang posisi sentral sebagai penjamin utama hak anak. Ketika keluarga gagal melindungi anak karena kemiskinan, kekerasan, atau ketidaktahuan, negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih urusan privat. Justru di situlah negara harus hadir melalui intervensi yang manusiawi dan berkeadilan.
Dalam konteks pembangunan nasional, anak adalah investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depan bangsa. Mengabaikan hak anak sama dengan merusak fondasi negara itu sendiri. Negara yang lalai melindungi anak-anaknya sedang menyiapkan generasi yang rapuh secara mental, sosial, dan moral. Sebaliknya, negara yang serius memenuhi hak anak sedang menanam benih peradaban yang adil dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Hari Anak seharusnya menjadi momentum evaluasi kolektif bagi negara. Bukan hanya soal seberapa banyak regulasi yang telah diterbitkan, tetapi seberapa efektif hukum bekerja melindungi anak-anak yang paling rentan. Negara dituntut untuk berani melakukan pembenahan struktural, memperkuat penegakan hukum, serta menempatkan anak sebagai pusat kebijakan publik, bukan sekadar objek retorika.
Ukuran keberhasilan negara tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik, tetapi oleh cara negara memperlakukan anak-anaknya. Hari Anak adalah pengingat bahwa masa depan bangsa sedang tumbuh hari ini, di tangan anak-anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan janji kosong. Jika negara sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya, maka Hari Anak tidak lagi menjadi seremonial tahunan, melainkan cermin komitmen hukum dan moral bangsa terhadap generasi penerusnya.
