Bandar Lampung-MUI Lampung Digital
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH Suryani M. Nur, menekankan pentingnya penguatan kerukunan umat beragama sebagai fondasi persatuan dan kedamaian bangsa. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Simposium Kerukunan Antar Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat lintas agama dan organisasi kepemudaan, antara lain Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah, HMI, PMII, IMM, serta perwakilan Pemuda Kristen, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Buddha, dan para penggiat kerukunan umat beragama.
Simposium ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Provinsi Lampung, khususnya di tengah kemajemukan masyarakat yang terdiri dari beragam agama, suku, dan budaya.
Dalam paparannya, KH Suryani M. Nur menegaskan bahwa kerukunan umat beragama merupakan keniscayaan dan kebutuhan bersama. Menurutnya, keberagaman adalah sunnatullah yang harus disikapi secara bijak, dewasa, dan bertanggung jawab. “Kerukunan umat beragama bukan berarti menyamakan ajaran agama, tetapi hidup berdampingan secara damai dalam perbedaan, saling menghormati, dan bekerja sama demi kemaslahatan bersama,” tegas KH Suryani.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, prinsip kerukunan umat beragama memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Di antaranya QS. Al-Hujurat ayat 13 tentang penciptaan manusia yang berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal, QS. Al-Kafirun ayat 6 tentang kebebasan beragama, serta hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang menyakiti non-muslim yang hidup berdampingan secara damai.
Selain landasan keagamaan, KH Suryani yang juga Sekretaris FKUB Provinsi Lampung juga menyoroti dasar negara dalam menjaga kerukunan umat beragama, yakni Pancasila, khususnya sila pertama dan ketiga, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah prinsip kerukunan umat beragama, antara lain toleransi (tasamuh), saling menghormati, tidak memaksakan agama, dialog dan musyawarah, serta kerja sama sosial. Prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, harus diwujudkan dalam tindakan nyata seperti saling menghormati saat pelaksanaan ibadah, kerja bakti lintas agama, gotong royong saat terjadi bencana, forum dialog antar umat beragama, serta menjaga keamanan dan ketertiban pada hari besar keagamaan.
KH Suryani juga mengingatkan berbagai tantangan kerukunan yang dihadapi saat ini, seperti fanatisme sempit, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, minimnya pemahaman ajaran agama, serta provokasi kepentingan politik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya berkelanjutan melalui pendidikan toleransi sejak dini, penguatan moderasi beragama, dakwah yang sejuk dan inklusif, peran aktif tokoh agama dan pemuda lintas iman, serta penegakan hukum yang adil.
Menutup materinya, KH Suryani menegaskan pentingnya penguatan tiga pilar ukhuwah yang selama ini digaungkan MUI Provinsi Lampung, yakni ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, sebagai kunci membangun harmoni sosial di tengah masyarakat majemuk.
Simposium ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, organisasi kepemudaan lintas iman, dan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan beragama yang damai, rukun, dan berkeadaban di Provinsi Lampung. (Putri Nabila, Rita Zaharah).
