Bandar Lampung , MUI Lampung Digital
Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan konsistensinya dalam membangun tradisi akademik yang hidup, kritis, dan inklusif melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-11. Kegiatan ini mengangkat tema “Fiqh Siyasah Perspektif ‘Illah dalam Dinamika Politik Kontemporer”, sebuah topik yang relevan dengan perkembangan hukum Islam, perubahan politik nasional, dan tantangan era demokrasi modern. Diskusi berlangsung di Ruang Sidang Dekanat dan dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dengan menghadirkan narasumber Dr. Iskandar Syukur, MA, dosen UIN Raden Intan Lampung yang dikenal aktif dalam kajian fiqh siyasah. Acara dipandu oleh Erik Rahman Gumiri, M.H., Dosen Fakutas Syariah.
Dalam sambutannya, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan diskusi seperti ini merupakan salah satu pilar penting dalam membangun karakter akademik mahasiswa. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak dapat berhenti pada aspek normatif semata, tetapi harus dilengkapi dengan kemampuan membaca konteks sosial, politik, dan dinamika masyarakat. “Fiqh siyasah memberi ruang bagi kita untuk memahami bagaimana nilai-nilai Islam dapat diimplementasikan secara relevan dan bijaksana dalam kehidupan politik modern,” ujar Dr. Efa. Menurutnya, pendekatan ‘illah menjadi sangat penting karena mengajarkan alasan di balik lahirnya sebuah hukum, sehingga mahasiswa dapat berpikir lebih rasional, kritis, dan solutif.
Lebih lanjut, Dr. Efa menjelaskan bahwa tema yang diangkat pada seri ke-11 ini dipilih karena dunia politik saat ini dihadapkan pada tantangan yang sangat kompleks, mulai dari isu demokrasi, relasi agama dan negara, hingga perubahan sosial yang cepat. Ia menegaskan bahwa dosen dan mahasiswa Fakultas Syari’ah perlu memahami mengenai bagaimana hukum Islam memandang isu-isu tersebut. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pemikiran yang moderat, adaptif, dan berbasis ilmu.
Pada sesi pemaparan materi, Dr. Iskandar Syukur, MA menjelaskan konsep Fiqh Siyasah Perspektif ‘Illah dengan merujuk pada pemikiran para ulama klasik seperti al-Ghazali, al-Amidi, al-Jashshash, hingga al-Bazdawi. Ia menerangkan bahwa ‘illah merupakan alasan atau hikmah yang mendasari suatu hukum ditetapkan, dan konsep ini menjadi kunci dalam memahami relevansi syariat terhadap realitas sosial-politik. Menurutnya, melalui pendekatan ‘illah, fiqh siyasah dapat dipahami sebagai kerangka yang tidak hanya berbicara tentang kekuasaan, tetapi juga tentang nilai moral, kemaslahatan, keadilan, dan tanggung jawab publik.
Dr. Iskandar Syukur, MA kemudian menguraikan sepuluh prinsip utama fiqh siyasah, antara lain tauhid, syura, maslahah, amanah, musawah, dan ihsan. Prinsip-prinsip ini, katanya, tidak hanya menjadi pedoman etika politik dalam tradisi Islam, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi penerapan nilai-nilai moral dalam pemerintahan modern. Ia mencontohkan bagaimana beberapa negara mayoritas Muslim menerapkan hubungan agama dan negara dalam tiga model besar: integralistik, sekuleristik, dan simbiotik. Dalam konteks Indonesia, model simbiotik dianggap paling mencerminkan kenyataan sosial, karena agama dan negara saling membutuhkan dalam membangun tatanan yang beretika dan berkeadaban.
Selain itu, Dr. Iskandar Syukur, MA juga menyoroti bagaimana nilai-nilai fiqh siyasah telah mewarnai berbagai kebijakan publik di Indonesia, mulai dari perkembangan peradilan agama, peraturan perbankan syariah, hingga hadirnya sejumlah undang-undang yang mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat madani Islam seperti organisasi keagamaan, ulama, akademisi, dan mahasiswa dalam mendorong perkembangan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai keadilan.
Dengan gaya penyampaian yang sistematis dan mudah diikuti, Dr. Iskandar Syukur, MA mengajak mahasiswa untuk menjadikan fiqh siyasah sebagai jembatan antara ajaran Islam dan realitas politik modern. Menurutnya, fiqh siyasah tidak hanya bicara tentang struktur kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat membangun tata kelola yang amanah, berkeadilan, dan mengutamakan kemaslahatan bersama. Diskusi berjalan hangat dan menghasilkan perspektif baru bagi peserta mengenai pentingnya memperkuat nilai etika, rasionalitas, dan spiritualitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Rita Zaharah)
