Dr. Agus Hermanto, MHI Dosen UIN Raden Intan Lampung
Memuliakan berarti memposisikan seseorang pada suatu posisi atau tempat atau martabat yang mulia, sedang mulia yang merupakan sifat yang dilekatkan pada seseorang yang dapat menjadikan seseorang memiliki marwah atau harga diri. Kerap kali perempuan menjadi objek negatif di dalam kajian normatif, khusunya ketika disandarkan dengan aktifitas seputar masjid, mulai dari adanya larangan shalat berjamaah di masjid dengan alasan bahwa perempuan akan mengundang syahwat, larangan menggunakan minyak wangi pada saat ke masjid, hingga berkaitan dengan larangan melintas atau berdiam di masjid pada saat haidh atau menstruasi. Pertanyaannya benarlah perempuan ketika ke masjid hendak shalat berjamaah dan bahkan menggunakan wewangian akan menimbulkan syahwat bagi laki-laki? Apakah keberadaan wanita pada saat haidh tidak dibenarkan berada di masjid?
Laki-laki dan perempuan memang memiliki daya tarik (hasrat) yang dapat muncul kapan dan dimana saja, tidak mesti di masjid, bahkan dapat juga terjadi di pasar, jalan, atau tempat-tempat umum lainnya, artinya indikasi adanya syahwat itu adalah core believe yang secara alamiah memang bisa muncul kapan saja, tidak hanya di masjid. Jika larangan mereka ke masjid karena akan mengundang syahwat laki-laki, maka seharusnya keberadaan mereka ke pasar, atau tempat-tempat umum lainnya juga dilarang, padahal ketika berangkat ke masjid justru cara berpakaiannya lebih sopan daripada saat ketempat umum lainnya, begitu juga wewangian yang digunakannya. Namun demikian, perlu adanya sikap yang harus dimengerti oleh keduanya yaitu laki-laki dan perempuan, bahwa hal yang memantik syahwat itu bisa timbul dari perempuan karena disengaja, juga bisa timbul dari laki-laki yang menggodanya, sehingga timbal balik antara keduanya haruslah dilakukan sehingga perempuan dalam konteks ini tidak sweta merta menjadi objek negatif semata. Laki-laki yang mulia adalah mereka yang mampu menjaga pandangan matanya ketika di luar rumah, sedangkan perempuan yang mulia adalah mereka yang mampu menjaga kehormatan dan harga dirinya ketika di luar rumah. Lalu pertanyaannya, apakah laki-laki yang menjaga pandangan dan perempuan yang menjaga diri akan meminimalisir syahwat? Tentu saja, justru itu harus dilakukan sehingga tidak ada tuduhan negatif terhadap salah satunya, yang padahal dari keduanya (laki-laki dan perempuan) sama-sama memiliki potensi yang mengundang syahwat jika tidak saling menjaganya. Minyak wangi memang tidak pada satu jenis, melainkan banyak ragam dan jenisnya, baik dari bahan yang dapat digunakan dan yang dilarang karena adanya kandungan yang berasal dari bahan najis sehingga dilarang untuk digunakan pada saat beribadah. Selain dari jenis bahannya juga aroma yang ada pada minyak wangi, terdapat mintak wangi yang beraroma lembut dan sensitif pada romantisme, namun ada jenis aroma yang sebatas menghilangkan aroma tidak sedap pada pakaian sehingga tidak sama sekali berbahaya pada arah memantik lawan jenis untuk mengarah pada hal negatif.
Hal lain berkaitan dengan darah haidh perempuan yang terlarang melintas atau bersinggah di masjid karena adanya kekhawatiran adanya darah mengalir atau menetes pada lantai masjid. Pertanyaan selanjut bahwa pada saat ini ada pembalut perempuan yang dapat menyerap darah haidh atau nifas atau istihadhah sehingga tidak lagi menetes, apakah juga dilarang? Larangan melintas dan berdiam di masjid saat haidh sebenarnya asasnya adalah memuliakan dan bukan mendiskriminasikan, sehingga larangan perempuan saat haidh berada di masjid bukanlah konotasi negatif pada perempuan, melainkan bahwa perempuan dimuliakan, ia dikasih rukhshah (keringanan), jika keringanan itu adalah bentuk dispensasi dan bernuansa pahala ketika mentaati perintah Allah, mengapa harus melanggarnya, yang justru melanggar larangan Allah, artinya menjalankan apa yang dilarang Allah berarti ia berdosa, mengapa harus protes dan merasa terdiskriminasikan, padahal agama adalah rahmah. Adapun alasan menetes tersebut menunjukkan bahwa masjid adalah tempat yang mulia, suci dan dimuliakan, sedangkan darah adalah benda najis, jika seorang sedang haidh berarti dia sedang mengeluarkan darah dan jika ia menggunakan pembalut berarti ia sedang membawa pada tubuhnya benda najis, hal inilah yang menjadikan dirinya dilarang mendekati masjid sebagai bentuk ihtiyat (kejati-hatian). Maka dari sinilah titik ketemunya bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan pada saat haidh mendapatkan keringanan untuk tidak beribadah dan memasuki masjid dan memegang mushaf.
Dari sinilah bahwa Allah menciptakan hamba-Nya laki-laki dan perempuan dengan wujud yang berbeda namun keduanya memiliki potensi untuk beribadah dan beramal shaleh, dan dari keduanya terdapat banyak jalan yang dapat mereka gunakan. Sehingga, semakin kita mampu memahami ‘illat (ratio legis) maka akan banyak argumen yang kita anggap lebih relevansinya dengan konteks saat ini.
