Menakar Wilayah Ijtihad: Antara Dalil Qath’i, Konsensus Umat, dan Dinamika Sosial
KH. Suryani M. Nur
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung
Imam Ghazali dalam kitab al-Mustashfa menyatakan:
المجتهد فيه: كل حكم شرعي ليس فيه دليل قطعي، وما اتفقت عليه الأمة من جليات الشرع، وفيها أدلة قطعية يأثم فيها المخالف، فليس ذلك محل اجتهاد
“Yang diijtihadi adalah setiap hukum syar’i yang tidak dijelaskan oleh dalil qath‘i. Sementara itu masalah-masalah yang sudah sangat jelas dan disepakati oleh umat, dan masalah yang sudah terdapat dalam qath‘i, maka tidak boleh menyalahi. Barang siapa yang menyalahinya, maka ia berdosa. Hal tersebut bukanlah wilayah ijtihad.”
Imam Ghazali memberikan batasan yang sangat jelas mengenai wilayah ijtihad. Beliau menyatakan bahwa ijtihad hanya berlaku pada masalah-masalah syariah yang belum dijelaskan oleh dalil qath’i (tegas dan pasti), sedangkan dalam persoalan yang dalilnya sudah qath’i dan disepakati oleh umat Islam secara ijma’, maka tidak boleh ada perselisihan. Bahkan, perselisihan terhadap masalah tersebut termasuk dalam kategori dosa karena ia bukan lagi wilayah ijtihad.
Jika ditarik dalam konteks kehidupan beragama hari ini, maka hal-hal seperti shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, kewajiban zakat, atau larangan terhadap riba adalah bagian dari syariat yang sudah ma’lum min al-din bi al-dlarurah, yakni hal-hal yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama, dan telah disepakati oleh seluruh umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW hingga hari ini. Karena itu, tidak ada ruang untuk berijtihad dalam masalah-masalah tersebut. Upaya mempertanyakan atau mengubahnya bukanlah ijtihad, melainkan penyimpangan dari pokok-pokok agama.
Meskipun demikian, tidak semua permasalahan dalam kehidupan manusia hari ini memiliki kejelasan dalil qath’i. Perkembangan teknologi, ekonomi global, isu lingkungan, hingga rekayasa genetika adalah contoh nyata dari medan kehidupan baru yang memerlukan ijtihad kolektif dari para ulama. Di sinilah pentingnya keberadaan lembaga-lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan dalam memproduksi hukum Islam sebagai respon atas perkembangan masyarakat.
Dalam menjalankan peran ini, MUI tidak hanya menjadi institusi pemberi fatwa (Mufti), tetapi juga memainkan peran strategis dalam membangun hubungan simbiotik antara Islam dan negara. MUI hadir menjembatani nilai-nilai syariah dengan kebutuhan kenegaraan dan kemasyarakatan melalui empat pola relasi fatwa, yaitu:
1. Ta’yidy (menguatkan).
MUI memberikan legitimasi keislaman atas kebijakan negara yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Contoh nyatanya adalah penguatan terhadap kebijakan sertifikasi halal.
2. Ishlahy (memperbaiki).
MUI memberikan kritik dan saran perbaikan terhadap kebijakan yang belum sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Misalnya, dalam mengawal isu keadilan distribusi zakat dan subsidi sosial.
3. Tashhihy (membenarkan).
MUI meluruskan pemahaman umat terhadap isu-isu keagamaan yang sering kali dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Ini penting untuk menangkal paham-paham menyimpang, seperti radikalisme dan sekularisme ekstrem.
4. Insyā’iy (menginisiasi).
MUI mendorong lahirnya kebijakan atau sistem baru yang berakar pada maqashid syariah, seperti mendorong berdirinya lembaga keuangan syariah, koperasi berbasis wakaf, atau sistem digital zakat nasional.
Dalam realitasnya, MUI tidak sedang berijtihad pada hal-hal yang sudah pasti dan qath’i, tetapi justru memainkan peran penting dalam wilayah-wilayah dzanni (yang belum pasti), yang membutuhkan analisis kontekstual dan pendekatan maqashidi (tujuan-tujuan syariah). Justru di sinilah fungsi ijtihad berada yakni menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada prinsip dasar syariat.
Sebagai contoh, persoalan transaksi digital, kripto, pemanfaatan artificial intelligence (kecerdasan buatan), transplantasi organ, hingga regulasi lingkungan hidup adalah medan baru yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Dalam hal ini, MUI hadir sebagai lembaga yang menyambungkan antara otoritas keagamaan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, dengan tetap memelihara kemurnian ajaran Islam.
Dengan demikian, apa yang ditegaskan oleh Imam Ghazali tetap menjadi fondasi utama dalam berfatwa bahwa tidak semua masalah bisa dijadikan ladang ijtihad. Tetapi dalam ranah yang memang menuntut penalaran baru, ijtihad adalah keniscayaan. Dan di sanalah, MUI memainkan perannya sebagai benteng aqidah, penjaga moral bangsa, dan juru bicara syariah dalam kehidupan modern. Wallahu a’lam bishawab.
