Opini: Fiqh Qurban di Era Digital, Jangan Sampai Hilang Ruh Ibadahnya

Opini: Fiqh Qurban di Era Digital, Jangan Sampai Hilang Ruh Ibadahnya

Share :

Fiqh Qurban di Era Digital, Jangan Sampai Hilang Ruh Ibadahnya

KH. Taufik Rahman, S.Ag.
(Katib Syuriyah PCNU Kota Bandar Lampung)

Setiap tahun ketika bulan Dzulhijjah tiba, dimana kita merayakan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia khususnya di Indonesia bersiap menunaikan salah satu ibadah yang paling istimewa yaitu berqurban. Ibadah ini bukan hanya simbol pengorbanan, tapi juga bentuk totalitas ketaatan kepada Allah Swt., sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim A.S., dan Nabi Muhammad S.A.W.
Namun, di era global dan digital seperti sekarang, praktik qurban mengalami banyak perubahan. Kini, cukup dengan beberapa kali klik, seseorang sudah bisa “berqurban”, dengan mentransfer dana ke lembaga tertentu yang menawarkan bisa menerima qurban jarak jauh (online), lalu hewan disembelih atas namanya di daerah atau bahkan negara lain. Tidak melihat hewannya, tidak mendengar takbirnya, tidak menyaksikan penyembelihannya. Pertanyaannya, bagaimana fiqh memandang fenomena ini. Yang lebih penting lagi apakah ruh ibadah qurban masih bisa kita rasakan dalam praktik semacam itu berqurban seperti ini.

Fiqh Qurban: Antara Teks Klasik dan Praktik Modern
Dalam literatur fiqh klasik, para ulama telah membahas bahwa mewakilkan penyembelihan hewan qurban adalah boleh (mubah). Hal ini disebut dalam banyak kitab, di antaranya al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, serta al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhailī. Secara hukum, akad wakalah (perwakilan) dibolehkan, asalkan: (1) Hewan disembelih di waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah), (2) Hewannya memenuhi syarat qurban (tidak cacat, cukup umur), dan (3) Niatnya jelas dan dilakukan atas nama orang yang berqurban.

Ini berarti praktik qurban melalui lembaga, termasuk program digital dan daring (online), pada dasarnya sah secara fiqh. Namun, sebagai santri yang diajarkan untuk memahami tidak hanya fiqh, tapi juga maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), kita tidak boleh berhenti pada sisi hukum semata. Ada ruh ibadah yang perlu dijaga.

Ruh Qurban yang Perlu Dihidupkan
Aamalan yang paling dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha adalah berqurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya : “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (H.R. Imam Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi ).

Bagi sebagian ulama, terutama dari kalangan Syafi’iyyah, sangat dianjurkan agar orang yang berqurban menyaksikan sendiri proses penyembelihan hewannya. Sebab dalam penyembelihan itu, ada pengalaman spiritual yang kuat: menyerahkan sesuatu yang dicintai karena Allah SWT. Ada keikhlasan yang nyata, bukan sekadar transfer harta. Sayangnya, di era modern dan global ini dimana terjadi praktik qurban digital yang serba instan, ruh ini sering hilang. Qurban jadi seperti transaksi ekonomi. Bahkan tak jarang, seseorang tidak tahu apakah qurbannya disembelih tepat waktu, oleh siapa, dan di mana. Apakah ini berarti qurban digital tidak sah? Bukan. Tapi sebagai bentuk ibadah, tentu sangat disayangkan bila nilai-nilai spiritual dan sosialnya berkurang drastis.

Qurban Global, Tetap Peduli Lokal
Di era global saat ini fenomena qurban lintas negara juga makin marak. Banyak lembaga menyalurkan qurban ke daerah-daerah miskin di luar negeri, seperti Afrika, Palestina, atau Rohingya. Ini tentu baik dan mulia, sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Namun demikian, jangan sampai kita lupa bahwa qurban juga memiliki dimensi sosial lokal. Rasulullah SAW menganjurkan agar daging qurban dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Dalam konteks Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung masih banyak saudara kita yang miskin, yang bahkan tidak bisa makan daging setahun sekali. Maka semestinya, qurban juga dimaknai sebagai bentuk taqarrub kepada Allah sekaligus taqarrub kepada sesama.

Menjaga Tradisi, Merespons Modernisasi, dan Menyambut Inovasi
Sebagai santri, kita diajarkan prinsip al-muḥāfaẓah ‘ala al-qadīm al-ṣāliḥ wal-akhdzu bil-jadīd al-aṣlaḥ: menjaga tradisi lama yang baik, dan mengambil hal baru yang lebih maslahat. Maka qurban di era digital harus ditempatkan dalam prinsip ini. Teknologi dan globalisasi adalah keniscayaan. Namun, nilai-nilai ibadah tidak boleh dilupakan. Qurban bukan hanya tentang darah yang mengalir atau sertifikat yang dikirim, tapi tentang ke-ikhlasan dan pengorbanan. Tentang bagaimana kita belajar dari Nabi Ibrahim A.S., dan Nabi Ismail A.S., bukan hanya dalam tindakan, tapi juga dalam ketundukan hati.

Akhirnya, mari kita hidupkan kembali semangat qurban sebagai ibadah yang utuh: syar‘i dalam hukum, dan penuh makna dalam pelaksanaan. Darah yang mengalir dari hewan qurban merupakan simbul dari ketaatan kita kepada Sang Pencipta.Semoga pengorbanan tersebut menjadikan kita insaf dan sadar bahwa hewan qurban saja mau dan rela mengikuti perintah manusia yang menguasainya , bagaimana mungkin kita kepada Sang Pencipta manusia dan sekaligus menjaganya, tidak taat atas perintah-Nya. Gunakan teknologi sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti ruh. Qurban jarak jauh atau digital boleh, tapi jangan sampai offline dari rasa taqwa. “Daging dan darah hewan qurban itu tidak akan sampai kepada Allah. Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37), Wallāhu a‘lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *