Bandar Lampung , MUI Lampung Digital
Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat I melaksanakan kegiatan pemetaan Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terkait Radikalisme dan Terorisme di wilayah Provinsi Lampung pada Rabu 21/05/2025. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan ini Dr. Mukhlis SH, MH selaku Jaksa Utama Madya sekaligus Koordinator Direktorat I Kejaksaan Agung RI. Turut hadir pula yang mewakili Asisten Intelijen dan Kasi I Kejaksaan Tinggi Lampung, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kasi Intelijen Kejari, Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur, Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung Dr. KH. Abdul Aziz, serta perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kesbangpol Provinsi, dan Ketua Kesbangpol Kota Bandar Lampung Paryanto, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung diwakili oleh Hj. Istutiningsih, Ketua FKUB Kota Bandar Lampung KH. Purna Irawan, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung diwakili oleh Hj. Alifah.
Dalam pemaparannya, Dr. Mukhlis menyampaikan bahwa selama periode 2011 hingga 2023, Provinsi Lampung mencatat keberadaan 40 orang teroris, 17 narapidana terorisme yang kini berada di Lapas, 40 eks narapidana terorisme, 17 deportan, dan 4 orang returnis.
Ketua MUI Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, turut memberikan paparan mengenai potensi AGHT yang mencakup beberapa Ancaman yang dihadapi meliputi penyebaran ideologi radikal oleh kelompok-kelompok yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyah serta penggunaan lembaga amal seperti LAZ Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA) untuk pendanaan terorisme.
Gangguan dalam bentuk kelemahan sistem administrasi kependudukan dan penyebaran senjata ilegal oleh kelompok dari luar daerah juga menjadi perhatian serius. Sementara itu, Hambatan yang diidentifikasi mencakup kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lemahnya pengawasan terhadap eks napiter akibat perubahan regulasi. Sedangkan Tantangan yang dihadapi antara lain perlunya peningkatan sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan radikalisme sejak dini.
Lebih lanjut Suryani mengatakan “Perlu penguatan sistem deteksi dini melalui pelibatan lurah atau Kepala Desa/Pekon, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa (Bintara Pembina Desa), serta para Ketua RT, selain itu perlu peningkatan literasi ideologi kebangsaan di kalangan mahasiswa, pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan aktivitas radikal, dan penguatan peran FKPT dan BNPT sebagai garda terdepan pencegahan terorisme di daerah Lampung”, pungkasnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen seluruh unsur terkait dalam mengantisipasi dan menanggulangi bahaya radikalisme dan terorisme di wilayah Provinsi Lampung secara kolaboratif dan terintegrasi. (Mutiara Eka Putri/Rita Zaharah).