Opini: MUI dan Tantangan Keumatan di Era Digital: Refleksi dari Lampung

Opini: MUI dan Tantangan Keumatan di Era Digital: Refleksi dari Lampung

Share :

MUI dan Tantangan Keumatan di Era Digital: Refleksi dari Lampung

H. Suryani M Nur
(Ketua MUI Provinsi Lampung)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam dinamika sosial-keagamaan dan kebangsaan. Dalam era modern yang diwarnai derasnya arus digital, keragaman budaya, dan pergeseran nilai di masyarakat, peran MUI dituntut lebih dari sekadar lembaga fatwa. Ia harus hadir sebagai institusi keagamaan yang adaptif, solutif, dan mampu menjembatani antara nilai-nilai Islam dan perkembangan zaman, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah (shadiiqul hukumah) dalam menjaga tatanan moral dan spiritual bangsa.
Dalam menjadi mitra, MUI berpegang terhadap kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah, yang memiliki arti seorang pemimpin, baik yang terpilih maupun ditunjuk, wajib mendatangkan kemaslahatan kepada masyarakat yang dipimpin. MUI senantiasa memberikan saran, nasihat, bimbingan, serta kritik terhadap pemerintahan yang berjalan dengan cara yang baik. Karena bermitra itu tidak hanya mengiyakan apa yang diinginkan pemimpin, tapi kalau ada yang tidak sesuai atau salah, MUI akan mengingatkan dan meluruskan.

Isu-isu kekinian seperti moderasi beragama, etika digital, produk halal, penguatan ekonomi syariah, serta persoalan gender dan lingkungan menjadi medan dakwah baru yang menuntut kehadiran MUI secara aktif dan progresif. Di tingkat nasional, tantangan-tantangan ini berkembang pesat, namun di daerah, seperti di Provinsi Lampung, persoalannya memperoleh nuansa dan kedalaman yang khas. Lampung, dengan keragaman etnis, mazhab, dan budaya yang tinggi, menjadi semacam miniatur Indonesia. Di tengah pluralitas ini, keberadaan MUI sangat vital sebagai penuntun arah keagamaan yang moderat, pengayom umat dari paham menyimpang, serta penjaga harmoni antarumat.

Data Kementerian Agama mencatat bahwa per 31 Desember 2024, jumlah penduduk beragama Islam di Lampung mencapai 8,73 juta jiwa, atau sekitar 92,7 persen dari total 9,42 juta penduduk. Angka ini mencerminkan betapa besar tanggung jawab MUI dalam membina dan membimbing umat Islam di wilayah ini. Sebagai lembaga ulama yang dipercaya masyarakat, MUI tidak bisa lagi dibatasi perannya hanya pada tataran fatwa. Ia juga harus tampil sebagai agen perubahan sosial dan pusat edukasi keagamaan yang inklusif.

Salah satu tantangan nyata di era ini adalah penggunaan media sosial yang tak terbendung, sering kali melanggar batas etika dan nilai Islam. Merespons hal ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang etika bermuamalah di media sosial. Fatwa ini tidak hanya mendukung Undang-Undang ITE, tetapi juga melengkapinya dengan pendekatan etis dan keagamaan yang lebih menyeluruh. Di dalamnya diatur larangan menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta konten yang merusak moral umat. Fatwa ini menjadi contoh nyata bagaimana MUI merespons tantangan digital dengan pendekatan berbasis nilai dan kearifan Islam.

Di Lampung, MUI Provinsi telah memainkan peran aktif dalam mengarusutamakan moderasi beragama dan memerangi paham keagamaan eksklusif yang mengancam kerukunan. Bersamaan dengan itu, upaya mendorong ekonomi syariah, penguatan pendidikan Islam, serta kolaborasi antarormas keislaman terus diperkuat sebagai wujud komitmen terhadap kemajuan umat. Sertifikasi halal, sebagai bagian dari peran strategis MUI, menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen Muslim dan mendukung kemandirian ekonomi yang berkeadilan.

Namun demikian, untuk terus menjadi rujukan utama umat, MUI perlu memperluas jangkauan komunikasinya, terutama kepada generasi muda yang lebih akrab dengan budaya digital. Literasi keislaman yang moderat harus ditanamkan melalui pendekatan yang kreatif dan relevan dengan zaman. Di sinilah pentingnya sinergi antara MUI dan pemerintah daerah, agar transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai Islam bisa berlangsung secara konstruktif dan inklusif.

MUI, khususnya di Bumi Ruwa Jurai, memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menjaga akidah umat, tetapi juga membangun peradaban Islam yang terbuka, toleran, dan berkemajuan. Dengan pendekatan yang komunikatif, kolaboratif, dan tetap berpijak pada integritas keulamaan, MUI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan keummatan dan kebangsaan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *