Menyelamatkan Generasi Muda: PW GANAS ANNAR MUI Lampung Edukasi Bahaya Narkoba di PKKMB IIB Darmajaya 2024

Menyelamatkan Generasi Muda: PW GANAS ANNAR MUI Lampung Edukasi Bahaya Narkoba di PKKMB IIB Darmajaya 2024

Share :

Bandar Lampung MUI Lampung Digital

Ribuan mahasiswa baru di Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya terpesona saat Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Anti Narkoba (PW GANAS ANNAR) MUI Lampung, dr. Zam Zanariah Sp.S.M.Kes, memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Acara yang digelar dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ini berlangsung di kampus setempat dan juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PW GANAS ANNAR MUI Lampung dan IIB Darmajaya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Rektor, Wakil Rektor, Senat dan dosen IIB Darmajaya, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan anti-narkoba di kalangan generasi muda. Sementara jajaran PW GANAS ANNAR MUI Lampung Selain dr. Zam, hadir pula Sekretaris PW GANAS ANNAR MUI Lampung, Donal, Ketua LBH Indra Jaya, dan sejumlah anggota lainnya seperti Vandan, Ati, Luqi, dr. Aiwa, Yudi, dan Dara.

Dalam sesi edukasi, dr. Zam menekankan dampak serius dari penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa bahan-zat yang mempengaruhi kondisi kejiwaan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat peningkatan pengguna narkoba di Indonesia, dengan 27% di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.

Dr. Zam menjelaskan tiga dampak utama dari penyalahgunaan narkoba:

  1. Dampak Medis: Penyuntikan heroin dapat meningkatkan risiko penularan HIV/AIDS dan hepatitis B/C. Penggunaan psikostimulansi berisiko menyebabkan hipertensi, gangguan jantung, dan perdarahan otak. Selain itu, alkohol, obat penenang, dan obat tidur dapat memicu gangguan agresif serta masalah pernapasan.
  2. Dampak Sosial: Penyalahgunaan narkoba dapat merusak keharmonisan keluarga, mengganggu komunikasi, serta menyebabkan turunnya prestasi akademik dan kerja. Pengguna juga cenderung menghabiskan harta benda untuk memenuhi kecanduan mereka.
  3. Pelanggaran Hukum: Meskipun pengguna narkoba dalam konteks medis dianggap sebagai penderita, mereka tetap dapat dijatuhi hukuman karena melanggar undang-undang yang berlaku.

“Jika kita tidak menangani pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini, produktivitas bangsa akan terancam,” tambahnya.

Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada mahasiswa baru mengenai bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya. PW GANAS ANNAR MUI Lampung berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Mari kita jaga dan bangun generasi yang sehat,” tutup dr. Zam.

Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran, acara ini menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *