Pringsewu: Seiring dengan status zona merah Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu mengeluarkan instruksi bagi pegawai dan segenap keluarga besarnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Prokes ini meliputi 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bagi seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Terkait dengan pelaksanaan pelayanan nikah, Kepala KUA dan penghulu wajib memastikan diterapkannya Protokol Kesehatan (3M) dan dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan Protokol Kesehatan (3M).
Dalam Instruksi tertanggal 1 Februari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pringsewu H Ahmad Rifai, seluruh ASN dan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu juga harus menjadi Teladan. Hal ini dilakukan dengan setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap kegiatan di Kantor maupun di luar Kantor.
“Seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu wajib turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin Protokol Kesehatan (3M) guna menurunkan laju penularan,” bunyi poin dalam instruksi tersebut.
Satuan Kerja juga diinstruksikan untuk mengikutsertakan secara aktif dan berkoordinasi dengan Organisasi Kemasyarakatan untuk Mengakselerasi Gerakan Sosisalisasi (3M).Bagi seluruh Penyuluh Agama juga wajib untuk mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan (3M) dengan melibatkan Lembaga Keagamaan di tempat binaan
“Mengajak para tokoh agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan Protokol Kesehatan (3M),” bunyi poin selanjutnya.
Seluruh kantor dan gedung aset di lingkungan kantor kementerian agama Kabupaten Pringsewu termasuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan wajib menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dan mentaati aturan kapasitas penggunaan tempat kegiatan.
Memastikan instruksi ini berjalan dengan baik, kepada kepala Satker diinstruksikan untuk melaporkan kemajuan gerakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (3M) Setiap harinya kepada Kepala Kantor selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. (Muhammad Faizin)