
Bandar Lampung: sebanyak 40 perusahaan dan pelaku usaha mengikuti pelaatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, (19-20/2/19), bertempat di aula kantor MUI Lampung Jl. Soekarno Hatta Rajabassa Bandar Lampung.
Pelatihan yang dibuka langsung oleh direktur LPPOM MUI Ir. Yaktiworo Indriani dan dihadiri oleh kabid pelatihan Refliyanto, serta bendahara LPPOM Ainul Wafa. Dalam kesempatan tersebut direktur LPPOM Yaktiworo Indriani menjelaskan bahwa agenda kegiatan pelatihan SJH ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh perusahaan, sebagai prasyarat mendapatkan sertifikat halal.
“Setiap perusahaan yang sedang atau akan melakukan pengurusan sertifikat halal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut akademisi Unila tersebut menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM sudah melalui berbagai mekanisme ataupun tahapan. Sehingga LPPOM MUI berani menjamin bahwa produk yang sudah disertifikasi dinyatakan halal, selama dua tahun.
“kami siap menjamin dan bertanggung jawab terhadap sertifikat yang sudah kami keluarkan selama dua tahun. Yang kami jamin adalah sistemnya. Oleh karenanya kami juga meminta kerjasama yang baik dengan perusahaan yang bersangkutan untuk rutin membuat laporan berkala setiap 6 bulan setelah sertifikat dikeluarkan,” terangnya. (M. Jays)
