Bandar Lampung: Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Drs. H. Khoirul Abror, akan menjalani ujian akhir program doktor hukum keluarga, pada Rabu (21/11/2018) Siang di Pascasarjana UIN Raden Intan.
Pada ujian tersebut, ia akan memaparkan hasil disertasi tentang faktor-faktor penyebab cerai gugat serta upaya solusinya (Studi di Pengadilan Agama Provinsi Lampung) dengan Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Mohammad Mukri, Dr. Muhammad Zaki, Prof. Dr. Enizar, Prof. Dr. Damrah Khair, Prof. Dr. Suharto, Dr. Wagianto, dan Prof. Dr. Sultan Syahril.
Berdasarkan hasil penelitiannya, faktor utama penyebab cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Metro, Kalianda, dan Gunungsugih adalah faktor ekonomi, berupa kurang atau tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga.
“Fakor lainnya adalah karena percekcokan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan poligami,”ujar Abror, Selasa (20/11/2018).
Sementara dampak utama dari perceraian adalah tertanggungnya kenyamanan baik suami atau istri serta anggoa keluarga, khususnya anak.
Sehingga menurutnya, dampak negatif dari perceraian tersebut jika terus naik grafiknya setiap tahun maka akan buruk bagi keberlangsungan keluarga yang harmonis bahkan pada sektor stabilitas kemananan nasional, karena dapat membentuk anggota keluarga menjadi broken home, yang kemudian membentuk mental-mental yang tidak baik dan rapuh.
Dari Faktor dan dampak tersebut, Khoirul Abror memberikan solusi untuk pencegahan perceraian, diantaranya yang Pertama, perlu dimaksimalkan pelaksanaan kursus calon pengantin serta peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“Optimalisasi proses mediasi di pengadilan sebelum perkara disidangkan lebih lanjut juga perlu dilakukan,” ujar Abror.
Kemudian, implikasi dari sinergisitas antara hukum agama, negara dan kearifan lokal adalah dengan menekankan pentingnya untuk menata kembali aturan tentang cerai gugat agar tidak hanya terfokus pada masalah fisik dan menegasi masalah kenyamanan jiwa.
“Jika masalah kenyamanan jiwa yang ditekankan dalam substansi cerai gugat maka kegiatan mediasi atau istilah yang digaungkan oleh Pengadilan Agama khususnya oleh majelis hakim di setiap persidangan akan berlaku efektif,” tambahnya. (Hanivah)