{"id":20457,"date":"2026-10-31T22:56:17","date_gmt":"2026-10-31T22:56:17","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20457"},"modified":"2026-10-31T22:56:17","modified_gmt":"2026-10-31T22:56:17","slug":"ketum-mui-lampung-jauhi-rokok-vape-yang-bernarkotika","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20457","title":{"rendered":"Ketum MUI Lampung: Jauhi Rokok Vape yang Bernarkotika"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bandarlampung &#8211; <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof KH Moh Mukri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat narkotika.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Selain mengancam kesehatan, penyalahgunaan vape dengan campuran narkotika juga dapat merusak masa depan generasi bangsa.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Prof. Mukri menegaskan, penggunaan vape yang telah dicampur zat narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya membahayakan penggunanya, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, rokok elektrik yang mengandung zat narkotika sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Karena itu, masyarakat harus benar-benar waspada dan menjauhinya,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Jauhi rokok vape yang bernarkotika,&#8221; imbuhnya kepada MUI Lampung Online, Sabtu (32\/10\/2026).<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia menjelaskan, dalam menyikapi persoalan rokok elektrik, MUI akan mempertimbangkan fakta dan dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Penetapan fatwa, termasuk mengenai keharaman suatu produk, harus didasarkan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila hasil kajian menunjukkan adanya kandungan atau dampak yang membahayakan, MUI dapat mengambil sikap tegas melalui mekanisme penetapan fatwa, baik di tingkat pusat maupun provinsi.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Fatwa harus mempertimbangkan fakta di lapangan. Jika memang terbukti membahayakan masyarakat, tentu harus ada sikap tegas. Semua perlu didukung data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemaslahatan bagi umat,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ketua PBNU Bidang Lingkungan tersebut menilai, perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama. Terlebih, generasi muda merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memproduksi atau mengedarkan vape dengan campuran narkotika hanya demi mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan risiko kerusakan yang harus ditanggung para penggunanya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Jangan sampai generasi muda menjadi korban dari praktik bisnis yang hanya berorientasi pada keuntungan materi, sementara dampak buruknya harus ditanggung oleh masyarakat,&#8221; tegasnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Prof. Mukri juga mengajak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya vape yang mengandung narkotika.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik merupakan langkah positif yang perlu terus diperluas.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">MUI Lampung, lanjutnya, siap bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kami mendukung langkah Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang telah menyosialisasikan bahaya rokok elektrik. Ke depan, pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diharapkan dapat bekerja sama dengan MUI untuk memperluas edukasi ini,&#8221; pungkasnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia berharap, melalui kolaborasi berbagai pihak, masyarakat semakin memahami bahaya penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga kesehatan, melindungi generasi muda, dan menyelamatkan masa depan bangsa. (Muhammad Faizin)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandarlampung &#8211; MUI Lampung Digital Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof KH Moh Mukri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat narkotika. Selain mengancam kesehatan, penyalahgunaan vape dengan campuran narkotika juga dapat merusak masa depan generasi bangsa. Prof. Mukri menegaskan, penggunaan vape yang telah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19695,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,50],"tags":[],"class_list":["post-20457","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-mui"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/02\/WhatsApp-Image-2026-02-25-at-21.45.47.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20457","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20457"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20457\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20461,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20457\/revisions\/20461"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19695"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20457"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20457"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20457"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}