{"id":20450,"date":"2026-10-31T04:39:12","date_gmt":"2026-10-31T04:39:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20450"},"modified":"2026-10-31T04:39:12","modified_gmt":"2026-10-31T04:39:12","slug":"sarasehan-fiqih-perempuan-angkat-etika-bermedia-sosial-ustazah-hj-nabilla-zainuri-m-pd-ajak-masyarakat-bijak-menyaring-informasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20450","title":{"rendered":"Sarasehan Fiqih Perempuan Angkat Etika Bermedia Sosial, Ustazah. Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd Ajak Masyarakat Bijak Menyaring Informasi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Bandar Lampung &#8211; <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh, menerima, dan menyebarkan informasi. Dalam hitungan detik, sebuah pesan dapat menjangkau ribuan orang, melintasi batas wilayah, bahkan memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu persoalan. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan serius, terutama ketika informasi yang beredar tidak terverifikasi, mengandung fitnah, atau sengaja direkayasa untuk membentuk opini publik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan inilah yang akan menjadi salah satu pembahasan menarik dalam kegiatan Sarasehan Fiqih Perempuan yang diselenggarakan bersama Ma&#8217;had Al-Jami&#8217;ah di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (31\/10\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu narasumber yang akan mengangkat persoalan tersebut adalah Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., CDAI, Akademisi Universitas Lampung, dengan materi bertajuk <em>&#8220;Etika Komunikasi Media Sosial: Antara Fakta dan Hoaks.&#8221;<\/em> Materi ini mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk memahami bahwa aktivitas bermedia sosial bukan sekadar persoalan kecakapan menggunakan teknologi, melainkan juga berkaitan erat dengan tanggung jawab moral, etika komunikasi, dan pertanggungjawaban keagamaan.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Media Sosial: Kemudahan Informasi dan Tantangan Tanggung Jawab<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam materi yang disiapkan, Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., menempatkan perkembangan teknologi komunikasi sebagai realitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tingginya penggunaan internet menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi yang sangat luas. Informasi yang semula hanya diterima oleh satu orang dapat diteruskan ke grup keluarga, komunitas, lingkungan kerja, kelompok pengajian, hingga masyarakat yang tidak saling mengenal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Materi tersebut mencantumkan data penetrasi internet Indonesia pada 2026 sebesar 81,72 persen, dengan jumlah penduduk terkoneksi internet mencapai 235,26 juta orang berdasarkan survei APJII 2026. Sementara itu, data yang dikutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan sebanyak 1.923 konten hoaks berhasil diidentifikasi dan diklarifikasi sepanjang 2024. Angka terakhir ini bukan jumlah keseluruhan hoaks yang beredar, melainkan konten yang berhasil diidentifikasi dan diklarifikasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Data tersebut memperlihatkan bahwa tantangan masyarakat digital tidak berhenti pada kemampuan mengakses informasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan membedakan informasi yang benar dan keliru, memahami konteks pemberitaan, serta mempertimbangkan akibat sebelum menyebarkan sesuatu kepada orang lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut kerangka materi Nabilla, penyebaran informasi keliru dapat dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, emosi yang lebih cepat daripada proses verifikasi. Informasi yang menimbulkan kemarahan, ketakutan, kesedihan, atau kekaguman sering kali mendorong seseorang untuk segera bereaksi tanpa melakukan pemeriksaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedua, kepercayaan kepada pengirim pesan. Informasi yang berasal dari keluarga, teman dekat, maupun tokoh agama kerap diterima begitu saja karena dianggap memiliki kredibilitas. Ketiga, bias konfirmasi, yaitu kecenderungan seseorang mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinan atau pandangan yang sudah dimilikinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keempat, tampilan informasi yang meyakinkan. Logo lembaga, foto, potongan video, hingga kutipan ayat Al-Qur&#8217;an dapat digunakan di luar konteks untuk membuat informasi palsu terlihat benar. Kelima, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau <em>Artificial Intelligence<\/em> (AI), yang memungkinkan pembuatan gambar, suara, dan video tiruan semakin mudah dilakukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal yang juga penting diperhatikan adalah tidak semua informasi keliru dibuat dengan sengaja untuk menipu. Ada orang yang salah memahami informasi, ada yang menyebarkannya karena ingin membantu, dan ada pula yang memang sengaja membuat kebohongan. Akan tetapi, niat baik tidak otomatis menjadikan tindakan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai tindakan yang benar.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Tabayyun sebagai Fondasi Etika Bermedia Sosial<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perspektif Islam, persoalan verifikasi informasi memiliki landasan yang sangat kuat. Salah satunya terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk meneliti kebenaran berita ketika menerima informasi dari pihak yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Prinsip tersebut dikenal dengan istilah <em>tabayyun<\/em>, yakni melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkan informasi. Tabayyun bukan sekadar anjuran moral, melainkan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim dalam menjaga kebenaran dan menghindari kerugian yang dapat menimpa orang lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Landasan lainnya terdapat dalam QS. Al-Isra ayat 36. Allah SWT mengingatkan agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya. Pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban. Pesan ayat ini relevan dengan perilaku masyarakat digital yang sering kali membagikan informasi hanya berdasarkan apa yang didengar atau diterima melalui pesan berantai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penerapannya, Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., menjelaskan pentingnya melakukan pemeriksaan secara bertahap. Pengguna media sosial perlu memeriksa sumber asli informasi, mengecek tanggal publikasi, memahami konteks, mencari bukti pendukung, serta mengonfirmasi kepada pihak yang berwenang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai contoh, ketika menerima pesan penggalangan dana bantuan bencana yang mengatasnamakan sebuah masjid atau lembaga keagamaan, masyarakat tidak seharusnya langsung meneruskan pesan tersebut. Identitas panitia, rekening resmi, pengumuman lembaga, dan bukti kegiatan perlu diperiksa terlebih dahulu. Langkah sederhana ini dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok kegiatan sosial dan keagamaan.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Jangan Menyebarkan Semua yang Didengar<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu pesan penting dalam materi tersebut adalah larangan menyampaikan seluruh informasi yang diterima tanpa mempertimbangkan kebenarannya. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>&#8220;Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.&#8221;<\/em> (HR. Muslim, Muqaddimah Shahih Muslim).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hadis tersebut memberikan peringatan bahwa seseorang tidak harus menjadi pembuat berita bohong untuk turut terlibat dalam penyebaran kebohongan. Orang yang meneruskan informasi tanpa melakukan pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari rantai penyebaran berita yang tidak benar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan ini menjadi semakin serius ketika informasi yang disebarkan menyangkut kehormatan seseorang, kehidupan rumah tangga, persoalan keluarga, atau reputasi tokoh tertentu. Potongan percakapan pribadi, tuduhan perselingkuhan, rekaman ceramah yang tidak utuh, serta video yang dipisahkan dari konteks aslinya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merusak hubungan sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">QS. Al-Hujurat ayat 11\u201312 memberikan pedoman agar umat Islam tidak saling merendahkan, mencela, memberikan julukan buruk, berprasangka, mencari-cari kesalahan, maupun menggunjing satu sama lain. Sementara itu, QS. An-Nur ayat 15 mengingatkan bahaya menyampaikan berita bohong dari mulut ke mulut dan menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang ringan, padahal di sisi Allah merupakan perkara besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, kebebasan berkomunikasi di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kehormatan dan hak orang lain. Kritik tetap diperbolehkan, tetapi harus didasarkan pada fakta, disampaikan secara adil, dan tidak berubah menjadi penghinaan atau penyebaran aib.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Enam Prinsip Komunikasi Islami di Ruang Digital<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk membangun perilaku komunikasi yang bertanggung jawab, materi Nabilla juga menguraikan enam prinsip komunikasi Islami yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertama, <em>sidq<\/em>, yaitu kejujuran dalam menyampaikan informasi. Kedua, <em>tabayyun<\/em>, yakni memeriksa kebenaran sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi. Ketiga, <em>amanah<\/em>, yaitu kesadaran bahwa setiap informasi yang diteruskan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keempat, <em>qaulan sadida<\/em>, yakni menyampaikan perkataan yang benar, tepat, dan tidak menyesatkan. Kelima, <em>qaulan ma&#8217;rufa<\/em>, yaitu menggunakan bahasa yang baik, pantas, dan tidak menyakiti orang lain. Keenam, menjaga kehormatan, yakni tidak melakukan kezaliman melalui tuduhan, penghinaan, maupun penyebaran aib.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Prinsip-prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan QS. Al-Ahzab ayat 70 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata baik atau diam (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konteks media sosial, berkata baik dapat diwujudkan melalui komentar yang membangun, informasi yang benar dan bermanfaat, ungkapan yang menghargai perbedaan pendapat, serta diskusi yang santun. Sebaliknya, komentar yang merendahkan, tuduhan tanpa bukti, dan ungkapan yang sengaja memancing permusuhan perlu dihindari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Diam dalam prinsip tersebut bukan berarti bersikap pasif terhadap persoalan. Ketika menemukan informasi keliru atau tindakan yang merugikan, seseorang tetap dapat melakukan klarifikasi, memberikan koreksi, dan melaporkannya melalui saluran yang tepat dengan cara yang santun.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Mengenali Hoaks dan Memperbaiki Kesalahan<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Materi ini juga memberikan panduan praktis mengenai tanda-tanda informasi yang patut dicurigai. Di antaranya adalah penggunaan kalimat manipulatif seperti ajakan untuk segera menyebarkan informasi sebelum dihapus, tidak adanya sumber dan tanggal yang jelas, penggunaan foto atau video yang tidak sesuai dengan peristiwa, serta permintaan transfer uang, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang memuat tuduhan serius tanpa bukti, potongan ayat atau hadis yang dilepaskan dari konteks, serta pesan yang sengaja membangkitkan kemarahan agar pembaca segera mengambil tindakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apabila seseorang telanjur menyebarkan informasi yang ternyata keliru, kesalahan tersebut tidak seharusnya ditutupi atau dibiarkan. Ada empat langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menghentikan penyebaran pesan tersebut. Kedua, membuat koreksi melalui grup atau kanal yang sama agar penerima informasi awal mengetahui kekeliruannya. Ketiga, meminta maaf apabila informasi tersebut telah merugikan orang lain. Keempat, meningkatkan kehati-hatian dengan melakukan verifikasi lebih baik sebelum membagikan informasi berikutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sikap berani mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan merupakan bagian dari tanggung jawab etis seorang pengguna media sosial. Setiap orang dapat keliru, tetapi kesediaan untuk mengoreksi diri menunjukkan kedewasaan dalam berkomunikasi.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Membangun Ekosistem Digital yang Sehat Berbasis Maslahah<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih jauh, materi Ustazah Hj. Nabilla Zainuri, M.Pd., tidak hanya menempatkan tanggung jawab bermedia sosial sebagai urusan individu. Pembentukan ekosistem digital yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keluarga merupakan ruang pendidikan pertama dalam membangun etika digital. Orang tua dapat membiasakan anak memeriksa sumber informasi, membedakan fakta dan opini, menjaga privasi, serta tidak ikut melakukan perundungan daring. Pendidikan semacam ini penting agar generasi muda tidak hanya terampil menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran moral ketika berinteraksi di ruang digital.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di tingkat masyarakat, budaya viral perlu diarahkan menjadi budaya maslahah. Sebuah konten tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan jumlah penonton, tanda suka, atau seberapa cepat informasi tersebut menyebar. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa konten tersebut benar, bermanfaat, menjaga kehormatan manusia, memperkuat persaudaraan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Prinsip dakwah dalam QS. An-Nahl ayat 125 juga memberikan landasan bahwa komunikasi dan penyampaian pesan keagamaan hendaknya dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, serta dialog melalui cara yang terbaik. Perbedaan pendapat tidak harus berakhir dengan permusuhan. Justru, ruang digital semestinya menjadi sarana untuk memperluas pengetahuan, membangun pemahaman, dan memperkuat ukhuwah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui materi <em>Etika Komunikasi Media Sosial: Antara Fakta dan Hoaks<\/em>, pesan yang hendak dibangun adalah bahwa kemuliaan seorang Muslim tidak hanya tercermin dari lisannya ketika berbicara, tetapi juga dari sikapnya ketika menerima, menilai, dan menyebarkan informasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sarasehan Fiqih Perempuan ini menjadi momentum untuk memperluas perhatian terhadap persoalan keislaman kontemporer, termasuk tanggung jawab perempuan dan masyarakat Muslim dalam membangun ruang komunikasi digital yang sehat. Media sosial seharusnya tidak menjadi ladang penyebaran fitnah, melainkan ladang amal saleh; bukan ruang untuk memecah belah umat, melainkan jembatan untuk mempererat ukhuwah; dan bukan sarana menyebarkan prasangka, melainkan media untuk menebarkan ilmu, kebenaran, dan kemaslahatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saring sebelum sharing. Bijak menerima, cermat memeriksa, santun berbicara, dan bertanggung jawab membagikan. Sebab, setiap informasi yang kita sebarkan bukan hanya meninggalkan jejak digital, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kita di hadapan Allah SWT. (Rudi Santoso)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung &#8211; MUI Lampung Digital \u00a0Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh, menerima, dan menyebarkan informasi. Dalam hitungan detik, sebuah pesan dapat menjangkau ribuan orang, melintasi batas wilayah, bahkan memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu persoalan. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan serius, terutama ketika informasi yang beredar tidak terverifikasi, mengandung fitnah, atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20451,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,50],"tags":[],"class_list":["post-20450","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-mui"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG_0471-1.jpg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20450"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20452,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20450\/revisions\/20452"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}