{"id":20285,"date":"2026-09-03T23:51:00","date_gmt":"2026-09-03T23:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20285"},"modified":"2026-09-03T23:51:00","modified_gmt":"2026-09-03T23:51:00","slug":"komisi-dakwah-dan-pengembangan-masyarakat-mui-lampung-buka-sekolah-dai-bagi-warga-binaan-kasus-narkotika","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20285","title":{"rendered":"Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Lampung Buka Sekolah Dai bagi Warga Binaan Kasus Narkotika"},"content":{"rendered":"<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Bandar Lampung &#8211; <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat membuka Sekolah Dai bagi warga binaan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II.A Bandar Lampung, Kamis (3\/9\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara MUI Provinsi Lampung dan Lapas Narkotika Kelas II.A Bandar Lampung. Pembukaan sekolah dai berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas II Bandar Lampung, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sebanyak 40 warga binaan dari sejumlah Lapas se-Lampung mengikuti program tersebut. Seluruh peserta merupakan warga binaan kasus narkotika. Sekolah dai dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai 4 September hingga 18 Desember 2026, dengan 16 kali pertemuan yang memadukan pembelajaran teori dan praktik dakwah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Narkotika Kelas II.A Bandar Lampung dan sejumlah mitra, antara lain perguruan tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, serta BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pembukaan sekolah dai dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Hilal. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Budi Wibowo, Ketua MUI Lampung KH. Suryani M Nur, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Lampung Dr. H. Rosidi, MA, serta perwakilan BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Turut hadir tim pelaksana pengabdian dari Forum Silaturahmi Dai Standardisasi MUI Lampung (FSDS), pimpinan program studi di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, unsur pemerintah Kecamatan Jati Agung, aparat desa, serta peserta sekolah dai.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kepala Lapas Narkotika Kelas II.A Bandar Lampung, Jumadi, mengatakan pembinaan warga binaan kasus narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurut dia, Lapas memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan dukungan dari akademisi, perguruan tinggi, BNN, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, MUI, dan mitra lainnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cKami tidak sanggup sendiri untuk membina mereka. Kemampuan kami sangat terbatas. Karena itu, kami membutuhkan bantuan dari berbagai stakeholder dan mitra,\u201d kata Jumadi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ia mengapresiasi MUI Lampung, khususnya Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, yang memberikan pelatihan dakwah bagi warga binaan selama empat bulan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Jumadi berharap program tersebut dapat melahirkan dai dari kalangan warga binaan yang nantinya mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cHarapan saya nanti akan lahir dai-dai dari Lapas ini yang bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat tentang betapa bahayanya narkotika bagi kesehatan serta dampaknya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, terutama generasi muda,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Hilal, mengatakan warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan pembinaan dan pendidikan. Menurut dia, pembinaan tersebut penting agar warga binaan memiliki kemampuan dan keterampilan sebelum kembali ke tengah masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cNarapidana adalah bagian dari masyarakat, saudara kita yang perlu dibantu, dididik, dan dibina agar memiliki keahlian serta keterampilan sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan baik,\u201d kata Hilal.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ia menilai keterampilan berdakwah dapat menjadi salah satu bekal bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Hal senada disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Budi Wibowo. Ia menilai mantan warga binaan kasus narkotika yang kemudian menjadi dai memiliki pengalaman langsung yang dapat menjadi kekuatan dalam menyampaikan edukasi tentang bahaya narkotika.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut Budi, masyarakat berpotensi lebih mudah menerima pesan yang disampaikan seseorang yang pernah mengalami langsung dampak buruk penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau ada dai mantan narapidana narkotika, mereka akan lebih didengar dan dipercaya masyarakat ketika memberikan penerangan tentang bahaya narkotika karena memiliki pengalaman mengenai dampak buruk penggunaan narkotika,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Budi mengatakan kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa atau <em>extraordinary crime<\/em>. Karena itu, menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cNarkotika harus dijadikan musuh bersama,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Wakil Ketua MUI Lampung KH Suryani M Nur berharap para peserta memanfaatkan Sekolah Dai untuk menambah pengetahuan dan keterampilan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ia mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian MUI terhadap pembinaan dan kesejahteraan umat, termasuk warga binaan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Suryani juga berharap para peserta kelak dapat berkhidmat di tengah masyarakat dengan menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Lampung, Dr. H. Rosidi, MA, mengatakan Sekolah Dai akan berlangsung selama empat bulan dengan menggabungkan materi teori dan praktik.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cSekolah dai ini berlangsung selama empat bulan, dari 4 September sampai 18 Desember, dengan 16 kali pertemuan. Pembelajaran akan memadukan teori dan praktik,\u201d kata Rosidi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pada akhir program, peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran akan mendapatkan sertifikat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dr. H. Rosidi, MA berharap Sekolah Dai tidak berhenti sebagai program pembinaan di dalam Lapas, tetapi dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk berkontribusi secara positif ketika kembali ke tengah masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung &#8211; MUI Lampung Digital Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat membuka Sekolah Dai bagi warga binaan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II.A Bandar Lampung, Kamis (3\/9\/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara MUI Provinsi Lampung dan Lapas Narkotika Kelas II.A [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20286,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,50],"tags":[],"class_list":["post-20285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-mui"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/PHOTO-2026-09-03-20-42-29.jpg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20285"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20287,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20285\/revisions\/20287"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}