{"id":20229,"date":"2026-08-16T00:23:23","date_gmt":"2026-08-16T00:23:23","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20229"},"modified":"2026-08-16T00:23:23","modified_gmt":"2026-08-16T00:23:23","slug":"dari-pesantren-menggugat-kemerdekaan-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20229","title":{"rendered":"Dari Pesantren Menggugat Kemerdekaan Pendidikan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Miswanto, S.H.I., M.H.I Santri PP. Al Hikmah Bandar Lampung | Dosen FS UIN Raden Intan Lampung<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setiap bulan Agustus, kata \u201cmerdeka\u201d kembali memenuhi ruang publik. Di setiap sudut bendera dikibarkan, pidato dibacakan, dan sejarah perjuangan dikenang. Namun dari bilik pesantren, kemerdekaan mengundang pertanyaan yang sederhana dan mendasar: sudahkah pendidikan kita benar-benar merdeka? Pertanyaan ini penting karena republik tidak hanya dibangun oleh gedung pemerintahan dan proyek besar, tetapi juga oleh ruang kelas, kampus, madrasah, dan pesantren, tempat watak, nalar, dan masa depan generasi muda dibentuk dan ditempa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagi saya, kemerdekaan pendidikan setidaknya dapat dilihat dari tiga hal: apakah seorang pendidik dapat hidup dengan layak?, apakah mereka memiliki ruang untuk bertumbuh dan mendidik tanpa tenggelam dalam birokrasi?, dan apakah lembaga pendidikan dan tokoh agama tetap memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kritik kepada kekuasaan?. Keterikatan ketiganya sangat kuat, karena pendidikan sulit menghasilkan manusia merdeka jika para pendidiknya sendiri hidup dalam tekanan ekonomi, dibebani administrasi, atau kehilangan kebebasan menyuarakan kebenaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan pertama adalah kesejahteraan. Kita masih menjumpai guru, dosen, ustadz, dan tenaga pendidikan yang memikul tanggung jawab besar dengan penghargaan material yang tidak selalu sebanding. Pada sebagian lembaga, terutama yang kemampuan finansialnya terbatas, pendidik harus mencukupi kebutuhan keluarga dengan penghasilan yang pas-pasan, bahkan mencari pekerjaan tambahan. Dosen pun tidak hanya mengajar, mereka dituntut meneliti, menulis, mengabdi kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, serta memenuhi berbagai target kelembagaan. Ketika kebutuhan dasar saja menjadi kegelisahan, meminta pendidik terus memperbarui pengetahuan tanpa dukungan yang memadai terdengar seperti tuntutan yang tidak berkeadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kesejahteraan bukan berarti menjadikan profesi pendidik semata-mata urusan gaji. Pengabdian tetap memiliki tempat mulia. Tetapi romantisasi pengabdian tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan guru dan dosen hidup dalam kerentanan. Guru yang tenang secara ekonomi memiliki ruang lebih besar untuk membaca, menyiapkan pembelajaran, mendampingi murid, dan meningkatkan kompetensi. Dosen yang memperoleh dukungan layak dapat lebih fokus meneliti dan menghasilkan gagasan. Memuliakan pendidik adalah dalam kebijakan nyata, bukan hanya dalam pidato seremonial pada hari-hari peringatan terlebih hanya angka-angka pemanis belaka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan kedua adalah beban administrasi. Pendidik menghadapi laporan, unggahan bukti, perangkat ajar, akreditasi, dokumentasi, pelaporan kinerja, dan berbagai pekerjaan teknis lain. Administrasi tentu diperlukan untuk akuntabilitas. Namun masalah muncul ketika ia berubah dari alat menjadi tujuan. Waktu yang seharusnya dipakai untuk membaca, berdiskusi, mengevaluasi pembelajaran, atau mengenali kesulitan peserta didik justru habis untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilakukan. Pada titik itu, sistem tampak lebih sibuk mengukur aktivitas daripada memastikan kualitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u062a\u064e\u0635\u064e\u0631\u064f\u0651\u0641\u064f \u0627\u0644\u0625\u0650\u0645\u064e\u0627\u0645\u0650 \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0627\u0644\u0631\u064e\u0651\u0639\u0650\u064a\u064e\u0651\u0629\u0650 \u0645\u064e\u0646\u064f\u0648\u0637\u064c \u0628\u0650\u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0635\u0652\u0644\u064e\u062d\u064e\u0629\u0650 Kaidah ini menegaskan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan. Dalam konteks pendidikan, setiap kebijakan semestinya diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah kebijakan ini benar-benar membuat para pendidik mengajar lebih baik, dosen lebih produktif, dan peserta didik belajar lebih bermakna? Jika sebuah aturan menambah beban tanpa dampak yang sepadan terhadap mutu yang diharapkan, pemerintah harus berani menyederhanakan atau meninjau ulang kebijakan tersebut. Kemaslahatan harus menjadi ukuran utama, bukan banyaknya formulir yang selesai diisi sebagai formalitas dalam pertanggungjawaban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u0627\u0644\u0645\u064e\u0634\u064e\u0642\u064e\u0651\u0629\u064f \u062a\u064e\u062c\u0652\u0644\u0650\u0628\u064f \u0627\u0644\u062a\u064e\u0651\u064a\u0652\u0633\u0650\u064a\u0631\u064e \u201ckesulitan menghadirkan kemudahan\u201d. Digitalisasi seharusnya meringankan dan mempermudah, bukan sekadar memindahkan tumpukan kertas menjadi tumpukan unggahan berkas. Evaluasi seharusnya memotret mutu, bukan hanya kelengkapan dokumen. Jika prosedur dapat dipangkas tanpa mengurangi akuntabilitas, maka penyederhanaan justru merupakan keharusan dan bentuk keberpihakan kepada kualitas pendidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pesantren dikenal dengan pendidikan dalam keterbatasan. Banyak santri belajar hidup sederhana, berbagi ruang, mengatur waktu, melayani guru, mengurus kebutuhan sendiri, dan bertahan dengan fasilitas yang tidak selalu ideal. Dari keadaan tersebut lahirlah kemandirian, kesabaran, dan daya juang. Namun keterbatasan jangan sampai terus dirayakan seolah-olah menjadi sebuah kekurangan. Santri tetap berhak memperoleh buku yang memadai, akses teknologi, ruang belajar yang layak, kesehatan, dan kesempatan mengembangkan kemampuan. Kemandirian harus membentuk karakter, bukan menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya terhadap pendidikan pesantren.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan berikutnya menyentuh relasi kiai dan pemerintah. Kiai bukan hanya pengajar agama, melainkan juga penjaga nurani sosial masyarakat. Kedekatan dengan pemerintah pada dirinya bukan kesalahan. Negara membutuhkan nasihat ulama, sementara pesantren dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperluas manfaat. Namun kedekatan menjadi masalah ketika ia menghapus nurani kritis. Jika akses kepada kekuasaan membuat teguran semakin lirih sementara pujian semakin nyaring, fungsi moral yang selama ini menjadi kekuatan pesantren dapat ikut melemah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kiai semestinya dapat dekat tanpa kehilangan keberanian untuk berkata tidak. Pemerintah pun semestinya menghormati ulama bukan hanya ketika memberi dukungan, tetapi juga ketika menyampaikan koreksi. Kritik tidak identik dengan permusuhan. Dalam kehidupan bernegara, kritik adalah bagian dari kepedulian. Independensi pesantren bukan berarti menolak kerja sama, melainkan menjaga agar kerja sama tidak berubah menjadi ketergantungan yang membungkam. Hubungan yang sehat justru memungkinkan pemerintah menerima nasihat, dan kiai tetap bebas menyampaikan yang benar meskipun tidak selalu menyenangkan penguasa.<br \/>\nKemerdekaan pendidikan harus memiliki ukuran yang konkret. Guru merdeka ketika memperoleh penghidupan yang layak dan cukup waktu untuk mengajar serta bertumbuh. Dosen merdeka ketika kesejahteraan dan beban kerjanya memungkinkan ia membaca, meneliti, menulis, dan membimbing mahasiswa dengan sungguh-sungguh. Santri merdeka ketika kesederhanaan tidak menutup aksesnya pada ilmu pengetahuan dan masa depan. Kiai merdeka ketika kedekatan dengan siapa pun tidak mengurangi keberanian dan nalar kritis moralnya. Pemerintah disebut memerdekakan pendidikan ketika kebijakannya membuat seluruh unsur itu tumbuh, bukan semakin terbelenggu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Delapan puluh satu tahun kemerdekaan telah membawa banyak kemajuan yang patut disyukuri. Namun syukur tidak boleh mematikan kritik dan evaluasi. Justru karena mencintai republik, kita harus berani bertanya apakah pendidikan telah benar-benar ditempatkan sebagai jalan pembebasan atau masih terlalu sering diperlakukan sebagai urusan angka, dokumen, dan seremoni. Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, ia juga berarti terbebas dari sistem yang menguras tenaga tanpa manfaat sepadan, dari ketimpangan kesempatan, dari kecemasan ekonomi yang membayangi pendidik, dan dari budaya takut mengkritik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari bilik pesantren, saya ingin melihat republik yang tidak sekadar merayakan kemerdekaan sebatas seremonial yang berulang, tetapi lebih pada menghadirkannya setiap hari di ruang belajar. Republik yang menyejahterakan guru dan dosen secara bermartabat, menyederhanakan birokrasi secara nyata, memperkuat pesantren tanpa menjinakkan suaranya, serta mendekati kiai tanpa mengharapkan diamnya. Pendidikan yang benar-benar merdeka bukan pendidikan tanpa aturan, melainkan pendidikan yang aturan dan kebijakannya berpihak pada kemaslahatan, menghadirkan kemudahan, menjaga martabat pendidik, dan memelihara keberanian berpikir.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Miswanto, S.H.I., M.H.I Santri PP. Al Hikmah Bandar Lampung | Dosen FS UIN Raden Intan Lampung Setiap bulan Agustus, kata \u201cmerdeka\u201d kembali memenuhi ruang publik. Di setiap sudut bendera dikibarkan, pidato dibacakan, dan sejarah perjuangan dikenang. Namun dari bilik pesantren, kemerdekaan mengundang pertanyaan yang sederhana dan mendasar: sudahkah pendidikan kita benar-benar merdeka? Pertanyaan ini penting [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20209,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-20229","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/WhatsApp-Image-2026-08-03-at-11.57.57.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20229","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20229"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20229\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20230,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20229\/revisions\/20230"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20229"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20229"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20229"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}