{"id":20037,"date":"2026-05-29T23:47:36","date_gmt":"2026-05-29T23:47:36","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20037"},"modified":"2026-05-29T23:51:51","modified_gmt":"2026-05-29T23:51:51","slug":"qurban-oleh-kepala-negara-dari-kas-negara-apbn-perspektif-ulama-mazhab-dan-ulama-kontemporer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=20037","title":{"rendered":"Qurban oleh Kepala Negara dari Kas Negara APBN Perspektif Ulama Mazhab dan Ulama Kontemporer"},"content":{"rendered":"<p><strong>Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag<\/strong><br \/>\nGuru Besar Sosiologi Dakwah UIN Raden Intan Lampung\/Ketua MUI Lampung<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Momentum Idul Adha selalu menghadirkan semangat pengorbanan, kepedulian sosial, dan penguatan ukhuwah di tengah masyarakat. Dalam konteks kehidupan bernegara modern, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dikaji, yakni bagaimana pandangan Islam terhadap pelaksanaan qurban oleh Presiden atau kepala negara dengan menggunakan dana negara melalui APBN untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Praktik ini lazim dilakukan dalam bentuk pengadaan hewan qurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat, baik berupa hewan hidup maupun daging qurban. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk perhatian negara terhadap rakyat. Namun di sisi lain, muncul diskusi fikih mengenai status hukum qurban yang bersumber dari kas negara tersebut. Apakah ia termasuk qurban personal kepala negara ataukah lebih tepat dipahami sebagai sedekah dan bantuan sosial negara.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam khazanah pemikiran Islam, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai qurban atas nama kepala negara yang menggunakan anggaran publik. Pada masa klasik, pembahasannya berkaitan dengan penggunaan Baitul Mal, sedangkan pada era modern dikaitkan dengan penggunaan APBN sebagai instrumen keuangan negara.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Secara umum, fikih klasik terutama dalam pandangan Mazhab Syafi\u2019i memberikan ruang kebolehan bahkan anjuran bagi pemimpin negara untuk melaksanakan qurban menggunakan kas negara demi kemaslahatan umat. Sementara itu, sebagian ulama kontemporer memberikan penekanan bahwa qurban yang bersumber dari dana publik lebih tepat diposisikan sebagai bentuk sedekah sosial negara, bukan qurban pribadi pejabat yang bersangkutan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pandangan para ulama tersebut pada dasarnya dapat dipetakan ke dalam dua perspektif besar, yaitu pandangan ulama mazhab dalam fikih klasik dan pandangan ulama kontemporer dalam konteks tata negara modern.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Pandangan Ulama Mazhab dalam Fikih Klasik<\/h2>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam literatur fikih klasik, pembahasan mengenai penyembelihan hewan atas nama kaum muslimin dengan menggunakan dana Baitul Mal telah dikenal sejak lama. Para ulama memandang bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab menjaga syiar agama sekaligus memperhatikan kemaslahatan sosial masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Mazhab Syafi\u2019i misalnya membolehkan bahkan menganjurkan seorang imam atau kepala negara menyembelih hewan qurban dari kas negara untuk mewakili kepentingan umat Islam secara umum. Tujuannya bukan sekadar pelaksanaan ibadah simbolik, melainkan juga sebagai bentuk penguatan syiar Islam dan distribusi manfaat kepada masyarakat luas.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Meskipun demikian, qurban tersebut tidak menggugurkan kesunnahan qurban bagi individu muslim yang memiliki kemampuan ekonomi. Dengan kata lain, qurban negara dipandang sebagai pelengkap syiar dan kemaslahatan sosial, bukan pengganti kewajiban moral dan spiritual masing-masing individu muslim.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Imam al-Mawardi bersama sejumlah ulama klasik lainnya juga memberikan beberapa syarat dalam penggunaan dana Baitul Mal untuk qurban. Salah satunya ialah kondisi keuangan negara harus dalam keadaan cukup dan tidak mengganggu kepentingan publik yang lebih mendesak.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Karena itu, penggunaan kas negara untuk qurban tidak boleh menimbulkan mudarat bagi rakyat atau mengurangi hak-hak dasar masyarakat. Dalam praktiknya, daging qurban yang dihasilkan kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk sedekah sosial yang bernilai kemaslahatan umum.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Pandangan Ulama Kontemporer<\/h2>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam perkembangan tata negara modern, para ulama kontemporer memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan qurban oleh Presiden atau pemerintah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sebagian ulama dan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa penggunaan APBN untuk program qurban kenegaraan dapat dibenarkan secara syariat maupun konstitusional. APBN diposisikan sebagai bentuk modern dari Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dari sudut pandang ini, distribusi hewan dan daging qurban kepada masyarakat tidak hanya mengandung dimensi ibadah, tetapi juga mencerminkan kepedulian sosial, pemerataan ekonomi, serta penguatan syiar keagamaan di tengah kehidupan bangsa.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Namun demikian, sebagian ulama kontemporer lainnya memberikan catatan kritis mengenai status ibadah qurban tersebut. Menurut mereka, qurban pada hakikatnya merupakan ibadah personal yang idealnya dilaksanakan menggunakan harta milik pribadi atau milkiyyah fardiyyah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Atas dasar itu, apabila hewan qurban dibeli menggunakan dana APBN, maka statusnya lebih tepat dipahami sebagai sedekah negara, bantuan sosial, atau program pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pahala dan manfaat sosialnya kembali kepada rakyat sebagai pemilik dana publik tersebut.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\">Titik Temu Pendapat Ulama<\/h2>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Jika ditelaah melalui pendekatan fiqih waqi\u2019iyyah, fiqih aulawiyah, serta maqashid syari\u2019ah yang menekankan kemaslahatan umum, sebenarnya terdapat titik temu antara pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kedua kelompok sama-sama mengakui adanya nilai kemanfaatan publik dalam pelaksanaan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara. Perbedaan yang muncul lebih banyak terletak pada penentuan status hukumnya, apakah diposisikan sebagai qurban personal atau sebagai sedekah sosial negara.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Perbedaan tersebut juga merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam. Setiap ulama memiliki pendekatan istinbath hukum yang berbeda sesuai dengan konteks zaman, kebutuhan masyarakat, serta cara memahami dalil-dalil syariat yang bersifat sharih maupun ghairu sharih.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Karena itu, dalam konteks negara modern diperlukan ijtihad yang lebih mendalam agar lahir formulasi hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer. Pendekatan moderat menjadi penting agar nilai kemaslahatan umat tetap menjadi orientasi utama.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dengan pendekatan tersebut, qurban yang dilakukan kepala negara menggunakan APBN dapat dipandang sebagai sesuatu yang diperbolehkan selama bertujuan untuk kepentingan rakyat, memperkuat solidaritas sosial, serta menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Adapun hewan atau daging yang dibagikan dapat diposisikan sebagai bentuk sedekah ataupun hadiah kepada masyarakat. Dalam tradisi fikih mazhab sendiri dikenal adanya pembagian daging qurban, yakni sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk fakir miskin sebagai sedekah, dan sebagian lainnya diberikan kepada masyarakat sebagai hadiah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih merupakan sesuatu yang wajar dan bersifat ijtihadi. Justru dari perbedaan tersebut lahir keluasan pandangan yang memungkinkan hukum Islam tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Wahbah al-Zuhaili, fikih memiliki sifat lentur karena mampu merespons perubahan sosial, perkembangan zaman, situasi, kondisi, waktu, dan tempat. Kelenturan itulah yang menjadikan fikih Islam tetap relevan dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan modern dengan tetap mengedepankan nilai kemaslahatan umat manusia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag Guru Besar Sosiologi Dakwah UIN Raden Intan Lampung\/Ketua MUI Lampung Momentum Idul Adha selalu menghadirkan semangat pengorbanan, kepedulian sosial, dan penguatan ukhuwah di tengah masyarakat. Dalam konteks kehidupan bernegara modern, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dikaji, yakni bagaimana pandangan Islam terhadap pelaksanaan qurban oleh Presiden atau kepala negara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20011,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-20037","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2023-03-27-at-10.40.08.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20037","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20037"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20037\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20038,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20037\/revisions\/20038"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20011"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20037"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20037"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20037"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}