{"id":19942,"date":"2026-04-30T10:57:00","date_gmt":"2026-04-30T10:57:00","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19942"},"modified":"2026-04-30T10:57:00","modified_gmt":"2026-04-30T10:57:00","slug":"etika-lingkungan-dalam-filsafat-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19942","title":{"rendered":"Etika Lingkungan Dalam Filsafat Agama"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Dr. Agus Hermanto, MHI<\/strong> Sekretaris Prodi AFI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Krisis lingkungan hari ini bukan sekadar soal teknologi atau ekonomi. Ia berakar pada cara manusia memandang dirinya di hadapan alam dan lingkungan, semakin objektif cara pandangnya dengan pandangan rahmah (kasih sayang) maka akan semakin meningkat kepedulian manusia. Filsafat agama menawarkan sudut pandang yang berbeda, dalam pandangan filsafat bahwa alam dan lingkungan bukan objek mati untuk dieksploitasi, melainkan ciptaan yang memiliki nilai, makna, dan hubungan sakral dengan Sang Pencipta yaitu Allah Ta&#8217;ala sang Pencipta alam semesta (Rabbal &#8216;alamin). Dari sini lahir etika lingkungan yang menuntun manusia bertindak. terhadap sang Pencipta, dan bahkan berbuat kebaikan adalah bentuk ketaatan kepada sang Pencipta dan bentuk ibadah kepada-Nya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam tradisi Islam, alam disebut ayat kauniyah, yaitu tanda kebesaran Tuhan. Langit, gunung, laut, dan semut kecil semuanya bertasbih dengan caranya. Karena itu merusak alam sama dengan menodai ayat Tuhan. Manusia ditempatkan sebagai khalifah fil ardh, wakil Tuhan di bumi. Jabatan khalifah bukan hak mutlak menguasai, tetapi amanah untuk memakmurkan dan menjaga. Konsep ini sejalan dengan ajaran Kristen tentang stewardship, Hindu tentang ahimsa terhadap semua makhluk, dan Buddha tentang kasih terhadap semua bentuk kehidupan. Filsafat agama menegaskan bahwa relasi manusia dengan alam bersifat etis, bukan sekadar mekanis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an menyebut mizan, yaitu keseimbangan. Alam dan lingkungan diciptakan dengan ukuran yang tepat. Menebang hutan tanpa batas, mencemari sungai, dan membuang karbon berlebihan merusak keseimbangan alam dan lingkungan yang disebut mizan. Etika lingkungan dalam agama menuntut keadilan antargenerasi. Kita meminjam bumi dari anak cucu, bukan mewarisinya untuk dihabiskan. Konsep maslahah dalam ushul fiqh memperkuat hal ini. Kebijakan yang menimbulkan kerusakan besar harus dicegah meski menguntungkan jangka pendek. Begitu pula ajaran Tao yang menekankan harmoni dan Dharma yang menuntut tanggung jawab kosmis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Filsafat agama melihat semua makhluk terhubung. Dalam tasawuf, dikenal wahdat al-wujud dalam makna kesatuan penciptaan. Merusak satu bagian berarti melukai keseluruhan. Paus Fransiskus dalam Laudato Si\u2019 menyebut bumi sebagai rumah bersama yang menjerit karena ulah manusia. Agama-agama asli yang ada di Nusantara memandang hutan, mata air, dan gunung sebagai tempat bersemayam kekuatan suci. Pandangan ini menumbuhkan sikap hormat. Kita tidak menebang pohon sembarangan bukan karena takut denda, tetapi karena sadar bahwa pohon itu bagian dari jejaring kehidupan yang sakral.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Filsafat agama mengkritik kerakusan. Konsep zuhd, tapa brata, atau asketisme mengajarkan pengendalian diri. Krisis iklim banyak dipicu oleh konsumsi berlebihan. Etika lingkungan agama mendorong hidup sederhana, tidak israf dan tabdzir. Makan secukupnya, memakai barang sampai habis, mengurangi sampah, dan memilih energi bersih menjadi laku spiritual. Cara inilah yang dikenal sebagai upaya menjaga bumi bukan beban, melainkan ibadah.<br \/>\nAgama tidak berhenti pada moral pribadi. Ia mendorong lahirnya kebijakan publik yang adil. Prinsip saddu dzari\u2019ah menutup jalan kerusakan, sehingga regulasi tambang, tata ruang, dan perlindungan satwa menjadi bagian dari etika. Filsafat agama juga menumbuhkan gerakan sipil. Pesantren ekologi, gereja hijau, dan komunitas interfaith untuk iklim lahir dari kesadaran teologis yang sama: merawat bumi adalah merawat iman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sinilah penulis memaknai etika lingkungan dalam filsafat agama sebagai bentuk upaya untuk menyatukan logika, rasa, dan nilai. Alam bukan gudang sumber daya, melainkan mitra dalam ibadah semesta. Ketika manusia sadar posisinya sebagai khalifah, penjaga, dan bagian dari jejaring suci, maka hutan lestari, udara bersih, dan air jernih bukan lagi mimpi. Ia menjadi konsekuensi logis dari iman yang hidup.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dr. Agus Hermanto, MHI Sekretaris Prodi AFI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Krisis lingkungan hari ini bukan sekadar soal teknologi atau ekonomi. Ia berakar pada cara manusia memandang dirinya di hadapan alam dan lingkungan, semakin objektif cara pandangnya dengan pandangan rahmah (kasih sayang) maka akan semakin meningkat kepedulian manusia. Filsafat agama menawarkan sudut pandang yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19899,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-19942","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-13-at-11.05.17-2.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19942","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19942"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19942\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19943,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19942\/revisions\/19943"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19899"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19942"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19942"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19942"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}