{"id":19752,"date":"2026-03-11T08:33:49","date_gmt":"2026-03-11T08:33:49","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19752"},"modified":"2026-03-11T08:33:49","modified_gmt":"2026-03-11T08:33:49","slug":"mengupas-dinamika-hukum-kontemporer-fakultas-syariah-uin-raden-intan-lampung-gelar-diskusi-dosen-dan-mahasiswa-seri-15","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19752","title":{"rendered":"Mengupas Dinamika Hukum Kontemporer, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Gelar Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 15"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"136\">\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"136\">Bandar Lampung, <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"138\" data-end=\"1067\">Fakultas Syariah <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">UIN Raden Intan Lampung<\/span><\/span> kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis dan dialogis melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 15 yang digelar di Aula Dekanat Fakultas Syariah pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi ruang intelektual yang mempertemukan dosen dan mahasiswa untuk membahas isu isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan suasana diskusi yang hangat dan penuh antusiasme, para peserta tampak aktif mengikuti setiap rangkaian acara yang menghadirkan narasumber <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Marwin<\/span><\/span>, S.H., M.H., serta dipandu oleh moderator <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Miswanto<\/span><\/span>, M.H.I., dosen Fakultas Syariah. Forum diskusi ini menjadi salah satu agenda akademik yang terus dikembangkan oleh Fakultas Syariah sebagai upaya memperkuat budaya ilmiah sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika hukum di Indonesia.<\/p>\n<p data-start=\"138\" data-end=\"1067\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-19753 aligncenter\" src=\"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-300x225.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"225\" srcset=\"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-300x225.jpeg 300w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-768x576.jpeg 768w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-1536x1152.jpeg 1536w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-2048x1536.jpeg 2048w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.02.48-600x450.jpeg 600w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1069\" data-end=\"1891\">Kegiatan diskusi ini secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A., yang mewakili Dekan Fakultas Syariah. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A. menyampaikan bahwa forum diskusi akademik seperti ini merupakan sarana penting dalam membangun tradisi intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya dituntut untuk memahami teori hukum yang dipelajari di ruang kelas, tetapi juga harus mampu mengaitkannya dengan berbagai fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan ilmu yang dinamis dan terus berkembang mengikuti perubahan sosial, sehingga mahasiswa perlu dibekali kemampuan berpikir kritis serta kepekaan terhadap persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1893\" data-end=\"2546\">Lebih lanjut, Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A. berharap kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa dapat menjadi wadah produktif bagi lahirnya gagasan gagasan akademik yang konstruktif. Ia menekankan bahwa interaksi antara dosen dan mahasiswa dalam forum diskusi merupakan bagian penting dari proses pembelajaran di perguruan tinggi. Melalui diskusi yang terbuka dan argumentatif, mahasiswa dapat melatih kemampuan analisis serta mengasah keberanian untuk menyampaikan pandangan secara ilmiah. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa, tetapi juga membentuk karakter akademik yang kritis, terbuka, dan bertanggung jawab.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2548\" data-end=\"3254\">Dalam pemaparannya, Marwin, S.H., M.H. mengajak para peserta diskusi untuk mempelajari dinamika penegakan hukum melalui studi kasus yang sempat menjadi perhatian publik, yakni kasus Adhe Pressly Hogiminaya. Menurutnya, kasus tersebut menarik untuk dianalisis karena memunculkan perdebatan luas di masyarakat, baik di kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum di media sosial. Bahkan kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR. Melalui pendekatan studi kasus, mahasiswa diajak untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial yang sering kali tidak sederhana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"750\" data-end=\"1326\">Marwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika istri Hogiminaya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau yang populer disebut jambret pada 26 April 2025. Saat itu, Arsita Minaya yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi target dua pelaku yang berusaha merampas barang miliknya. Mengetahui kejadian tersebut, Hogiminaya yang berada di lokasi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1328\" data-end=\"2080\">Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sleman, Hogiminaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dianggap menyebabkan meninggalnya dua orang pelaku kejahatan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjelaskan terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, Hogiminaya disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan berkas perkara tersebut sempat dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sleman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2082\" data-end=\"2674\">Namun demikian, Marwin menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogiminaya memunculkan polemik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hogiminaya merupakan bentuk pembelaan terhadap tindak kejahatan yang menimpa keluarganya. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut sering dikaitkan dengan konsep pembelaan terpaksa atau noodweer. Konsep ini pada dasarnya memberikan ruang bagi seseorang untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka melindungi diri sendiri, orang lain, maupun harta benda dari serangan yang melawan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2676\" data-end=\"3314\">Menurut Marwin, S.H., M.H., pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP lama serta diperbarui dalam Pasal 34 KUHP baru. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum. Oleh karena itu, analisis terhadap suatu kasus harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk motif, situasi yang terjadi saat peristiwa berlangsung, serta proporsionalitas tindakan yang dilakukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3316\" data-end=\"3929\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Melalui pemaparan tersebut, Marwin, S.H., M.H. menekankan pentingnya bagi mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menganalisis penerapan hukum dalam praktik nyata. Ia mendorong mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan objektif dalam melihat suatu kasus hukum, sehingga dapat menilai suatu peristiwa secara lebih adil dan proporsional. Diskusi ini pun menjadi momentum penting bagi mahasiswa Fakultas Syariah <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">UIN Raden Intan Lampung<\/span><\/span> untuk belajar bagaimana teori hukum bertemu dengan realitas sosial dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3857\" data-end=\"4327\">Diskusi kemudian berlangsung semakin menarik ketika para mahasiswa mulai mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada narasumber. Beragam pandangan dan argumen disampaikan dalam forum tersebut, mencerminkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami persoalan hukum secara lebih mendalam. Moderator Miswanto, M.H.I. dengan cermat mengarahkan jalannya diskusi sehingga dialog antara narasumber dan peserta berlangsung dinamis serta tetap terfokus pada substansi pembahasan.<\/p>\n<p data-start=\"3857\" data-end=\"4327\"><img decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-19755 aligncenter\" src=\"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13-300x225.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"225\" srcset=\"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13-300x225.jpeg 300w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13-768x576.jpeg 768w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13-600x450.jpeg 600w, https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-12.33.13.jpeg 1280w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4329\" data-end=\"4968\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 15 ini, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang mendorong lahirnya pemikiran pemikiran kritis dan solutif. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana berbagi ilmu antara dosen dan mahasiswa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tradisi intelektual yang kuat di lingkungan Fakultas Syariah. Dengan adanya forum diskusi yang rutin diselenggarakan, diharapkan mahasiswa semakin terbiasa berpikir analitis, terbuka terhadap perbedaan pandangan, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. (Rita Zaharah)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung, MUI Lampung Digital Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis dan dialogis melalui kegiatan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 15 yang digelar di Aula Dekanat Fakultas Syariah pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi ruang intelektual yang mempertemukan dosen dan mahasiswa untuk membahas isu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19754,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,51],"tags":[],"class_list":["post-19752","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-nasional-dan-daerah"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-15.24.27-scaled.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19752","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19752"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19752\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19756,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19752\/revisions\/19756"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19752"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19752"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19752"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}