{"id":19416,"date":"2025-12-12T05:51:37","date_gmt":"2025-12-12T05:51:37","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19416"},"modified":"2025-12-12T05:51:37","modified_gmt":"2025-12-12T05:51:37","slug":"membangun-pelayanan-kesehatan-yang-berkeadilan-berbasis-etika-spiritualitas-dan-amanah-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19416","title":{"rendered":"Membangun Pelayanan Kesehatan yang Berkeadilan Berbasis Etika, Spiritualitas, dan Amanah Publik"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KH. Suryani M. Nur<\/strong> Ketua MUI Provinsi Lampung<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelayanan kesehatan merupakan salah satu manifestasi paling penting dari tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan publik. Layanan kesehatan, terutama layanan di rumah sakit daerah sebagai institusi rujukan, tidak hanya mencerminkan kualitas manajemen teknis, tetapi sekaligus mencerminkan moralitas sosial, profesionalitas kelembagaan, serta tingkat kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan martabat manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lokakarya Penjaringan Aspirasi Masyarakat terhadap Pelayanan RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung pada 11 Desember 2025 dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. M. Firsada, M.Si., di Ballroom Hotel Radisson Bandar Lampung, menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi, mengoreksi, dan menyusun arah pembenahan layanan kesehatan secara komprehensif. Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, lembaga pengawas, akademisi, tokoh agama, tenaga kesehatan, dan masyarakat tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa peningkatan pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab semua pihak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, yang turut diundang pada acara tersebut, saya memandang bahwa diskursus mengenai pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai syariat, maq\u0101\u1e63id al-syar\u012b\u2018ah, etika publik, serta tanggung jawab moral yang melekat pada setiap pemangku amanah. Pelayanan kesehatan bukan hanya proses medis teknis, melainkan bagian dari pelaksanaan amanah religius dan sosial yang memiliki implikasi ibadah dan kemanusiaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Maqasid Syari&#8217;ah: Menjaga jiwa (hifdz an-nafs)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penjagaan jiwa (\u1e25ifd\u1e93 al-nafs) merupakan salah satu tujuan inti syariat. Rumah sakit sebagai institusi penyelamatan jiwa, secara langsung memikul amanah ini. Setiap proses pelayanan, mulai dari administrasi, triase, diagnostik, tindakan medis, hingga pemulihan harus diarahkan pada tercapainya keselamatan dan kualitas hidup pasien.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rasulullah SAW bersabda:<br \/>\n\u201cSesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia menyempurnakannya.&#8221; (HR. al-Bayhaqi)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Standar profesionalitas dalam pelayanan kesehatan tidak hanya merupakan tuntutan regulasi negara, tetapi juga perintah agama. Setiap tenaga kesehatan: dokter, perawat, tenaga penunjang, berada dalam posisi takl\u012bf syar\u2018\u012b ketika menjalankan tugasnya. Menolong pasien adalah amal ibadah: menyempurnakan pelayanan adalah manifestasi ihsan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan RSUDAM harus dipahami bukan hanya sebagai agenda manajerial, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan maq\u0101\u1e63id alsyar\u012b\u2018ah dan tuntunan adab keagamaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Aspirasi Masyarakat sebagai Sumber Legitimasi Moral dan Koreksi Publik:<br \/>\nAspirasi masyarakat yang dihimpun dalam lokakarya adalah bentuk kesaksian publik yang jujur. Dalam Islam, mekanisme koreksi terhadap pengelolaan publik dikenal dengan prinsip amar ma&#8217;ruf nahi munkar, sebuah konsep yang tidak hanya bersifat pribada tetapi juga sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masukan masyarakat terkait alur pelayanan, kecepatan tindakan, keterbukaan informasi, komunikasi petugas, hingga kenyamanan ruang pelayanan adalah indikator objektif yang harus dihargai sebagai data moral dan sosial. Suara masyarakat tidak boleh dianggap keluhan semata; ia adalah sumber legitimasi bagi kebijakan perbaikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Institusi publik yang sehat adalah institusi yang tidak menutup diri dari kritik. Penolakan terhadap masukan publik adalah bentuk ketidakdewasaan pengelolaan, sedangkan keterbukaan terhadap aspirasi publik adalah ciri pemerintahan yang beradab.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3. Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas sebagai Amanah Syariat:<br \/>\nKehadiran lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP dalam forum tersebut mempertegas bahwa perbaikan pelayanan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Allah SWT berfirman: \u201cSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.&#8221; ( QS. An-Nisa:58 ).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Anggaran kesehatan adalah amanah publik. Penyalahgunaan, ketidakteraturan, atau ketidaktransparanan akan berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan rumah sakit daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, reformasi tata kelola RSUDAM harus mencakup penguatan:<br \/>\n(1) sistem pengawasan internal,<br \/>\n(2) manajemen risiko,<br \/>\n(3) audit berkala,<br \/>\n(4) keterbukaan informasi keuangan,<br \/>\n(5) serta pengelolaan aset yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Amanah keuangan adalah syarat mutlak untuk menghasilkan pelayanan yang aman, bermutu, dan beretika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4. Profesionalitas Tenaga Kesehatan (Integrasi Ilmu, Adab, dan Spiritualitas):<br \/>\nTenaga kesehatan adalah wajah moral pelayanan rumah sakit. Mereka bukan hanya penggerak teknis, tetapi juga pihak yang berinteraksi langsung dengan pasien. Dalam Islam, merawat orang sakit adalah amal kebajikan yang sangat dianjurkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rasulullah SAW mencontohkan adab dalam menjenguk dan merawat orang sakit dengan empati, kesabaran, dan ketulusan. Karena itu, profesionalitas tenaga kesehatan tidak dapat diukur hanya dari kompetensi teknis, tetapi juga:<br \/>\n(1) etika komunikasi,<br \/>\n(2) kemampuan menunjukkan empati,<br \/>\n(3) akhlak pelayanan,<br \/>\n(4) penghormatan terhadap martabat pasien, dan<br \/>\n(5) kesantunan dalam tindakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelayanan yang berakhlak mulia (akhlaqiyyah) merupakan bagian integral dari mutu pelayanan. Dalam banyak kasus, akhlak petugas menjadi faktor terbesar yang memengaruhi pengalaman pasien, bahkan menentukan keberhasilan penyembuhan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">5. Pelayanan Berbasis Nilai Keagamaan dan Humanisasi Pasien:<br \/>\nSebagai lembaga fatwa dan otoritas moral, MUI Provinsi Lampung menekankan pentingnya integrasi nilai keagamaan dalam pelayanan rumah sakit:<br \/>\na. Perlindungan aurat dan privasi pasien.<br \/>\nSOP pelayanan harus memastikan bahwa proses medis dilakukan dengan menjaga kehormatan tubuh pasien, terutama bagi pasien muslim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">b. Fasilitas ibadah dan pendampingan rohani.<br \/>\nRumah sakit harus menyediakan fasilitas ibadah yang layak serta layanan pendampingan rohani, terutama bagi pasien kritis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">c. Jaminan kehalalan makanan dan produk medis.<br \/>\nMUI mendorong RSUDAM memperkuat pengawasan halal untuk makanan pasien dan produk pendukung. Rumah sakit daerah harus menjadi model \u201crumah sakit ramah halal\u201d di Lampung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">d. Pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.<br \/>\nSetiap pasien, dari latar belakang sosial mana pun, memiliki hak atas pelayanan yang manusiawi dan bermartabat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">6. Penguatan Sinergi RSUDAM dan MUI: Kolaborasi demi Kemaslahatan:<br \/>\nMUI Provinsi Lampung siap menjadi mitra strategis RSUDAM dalam penguatan dimensi etika dan spiritualitas melalui:<br \/>\n(1) pelatihan etika dan adab pelayanan bagi tenaga kesehatan,<br \/>\n(2) penyusunan Standar Operasional Prosedur pelayanan berbasis nilai keagamaan,<br \/>\n(3) edukasi publik tentang kesehatan dan keagamaan,<br \/>\n(4) forum komunikasi berkala antara RSUD dan tokoh agama. Sinergi ini penting untuk menciptakan model layanan kesehatan yang menyatu antara profesionalitas ilmu dan nilai-nilai spiritual.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menuju Rumah Sakit Etis, Humanis, dan Berkeadilan :<br \/>\nLokakarya penjaringan aspirasi masyarakat terhadap pelayanan RSUDAM merupakan langkah awal yang sangat positif. Namun tantangan terbesar terletak pada implementasi dan konsistensi tindak lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Harapan saya, RSUDAM ke depan dapat menjadi:<br \/>\n(1) rumah sakit berbasis syariat yang menjaga martabat manusia,<br \/>\n(2) institusi pelayanan publik yang akuntabel dan ramah nilai agama,<br \/>\n(3) pusat layanan kesehatan yang profesional dan berkualitas tinggi,<br \/>\n(4) serta model rumah sakit humanis dan berkeadilan di Provinsi Lampung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelayanan kesehatan adalah amanah besar. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada seluruh pemimpin daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga amanah ini demi terwujudnya kemaslahatan umat. Wallahu a&#8217;lam bishawab.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KH. Suryani M. Nur Ketua MUI Provinsi Lampung Pelayanan kesehatan merupakan salah satu manifestasi paling penting dari tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan publik. Layanan kesehatan, terutama layanan di rumah sakit daerah sebagai institusi rujukan, tidak hanya mencerminkan kualitas manajemen teknis, tetapi sekaligus mencerminkan moralitas sosial, profesionalitas kelembagaan, serta tingkat kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19417,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-19416","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/WhatsApp-Image-2025-12-12-at-10.01.51.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19416","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19416"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19416\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19418,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19416\/revisions\/19418"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19417"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19416"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19416"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19416"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}