{"id":19327,"date":"2025-11-15T11:20:32","date_gmt":"2025-11-15T11:20:32","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19327"},"modified":"2025-11-15T11:20:32","modified_gmt":"2025-11-15T11:20:32","slug":"mui-lampung-tegaskan-pentingnya-integritas-dalam-proses-sertifikasi-halal-waspadai-praktik-makelar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=19327","title":{"rendered":"MUI Lampung Tegaskan Pentingnya Integritas dalam Proses Sertifikasi Halal, Waspadai Praktik \u201cMakelar\u201d"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Bandar Lampung. <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi kepada Dewan Pimpinan dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten\/Kota se-Provinsi Lampung, pada Rabu (12\/11\/2025) secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh KH. Suryani M. Nur (Ketua MUI Provinsi Lampung) mewakili Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag. (Ketua Umum MUI Provinsi Lampung).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sambutan pembukaannya, KH. Suryani M. Nur menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tata prosedur kelembagaan dalam proses sertifikasi halal. Ia mengingatkan &#8220;MUI melalui Komisi Fatwa, memiliki peran sentral dalam melakukan kajian kesesuaian syar\u2019i terhadap produk maupun fasilitas seperti rumah pemotongan hewan (RPH), hasil kajian inilah yang menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menetapkan kelayakan sertifikasi halal&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tampil sebagai narasumber kegiatan ini adalah Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Ahmad Ikhwani, Lc , M.A., dan Sekretaris Komisi Fatwa Ustadz Ahmad Sukandi, M.HI. dan di-ikuti oleh Dewan Pimpinan, dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten\/Kota Se-Provinsi Lampung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pemaparannya, KH. Ikhwani mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung menyoroti adanya indikasi praktik perantara atau makelar dalam pengurusan sertifikasi halal. Oknum-oknum ini diduga menawarkan jasa pengurusan dengan biaya di atas tarif resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bahkan mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi melalui LPH tertentu yang berada di luar provinsi demi memperoleh hasil yang lebih mudah. \u201cPraktik seperti ini tidak hanya melanggar tata prosedur kelembagaan MUI, tetapi juga merusak integritas sistem jaminan produk halal dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran serta kewenangan Komisi Fatwa,\u201d tegas KH. Ikhwani.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut ia mengingatkan MUI Kabupaten\/Kota hendaknya selalu berkoordinasi dengan Komisi Fatwa MUI Provinsi dalam proses kajian dan verifikasi lapangan, bukan koordinasi dengan pihak luar. Jika sertifikasi melibatkan lintas provinsi, koordinasi dilakukan antara Komisi Fatwa MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI Provinsi terkait. Namun jika survei dilakukan di wilayah provinsi lain, maka Komisi Fatwa MUI Provinsi asal harus berkoordinasi dengan Komisi Fatwa MUI di provinsi tujuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Komisi Fatwa MUI Provinsi kemudian (jika diperlukan) akan melibatkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten\/Kota di wilayah objek pemeriksaan. Dengan demikian, pelaku usaha, LPH, atau pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memfasilitasi koordinasi antar-Komisi Fatwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MUI Lampung memperingatkan bahwa jika praktik perantara tersebut dibiarkan, akan muncul sejumlah dampak serius, antara lain:<br \/>\nMenurunnya kredibilitas MUI sebagai lembaga otoritatif dalam penetapan fatwa halal, Terjadinya sertifikasi yang tidak sesuai syariat, Potensi konflik kelembagaan antar-MUI daerah, Hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai tindak lanjut, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung merekomendasikan beberapa langkah:<br \/>\n1. Melakukan klarifikasi dan penelusuran internal terhadap dugaan keterlibatan oknum perantara.<br \/>\n2. Menegaskan kembali mekanisme koordinasi resmi antar-Komisi Fatwa melalui pedoman tertulis.<br \/>\n3. Melarang keras keterlibatan pihak non-struktural dalam proses kajian halal.<br \/>\n4. Memperkuat komunikasi kelembagaan antara MUI Provinsi dan MUI Kabupaten\/Kota agar tidak mudah diintervensi.<br \/>\n5. Berkoordinasi dengan BPJPH dan LPH untuk memastikan setiap proses sertifikasi halal tetap sesuai prinsip syar\u2019i dan prosedur formal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di akhir sambutannya, KH. Suryani M. Nur mengatakan &#8220;MUI Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap proses sertifikasi halal harus berpegang pada prinsip syar\u2019i, transparansi, dan mekanisme kelembagaan yang sah. Upaya pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan celah administratif demi keuntungan pribadi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mengancam keutuhan sistem jaminan halal nasional,\u201d pungkasnya. (Putri Nabila, Rita Zaharah).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung. MUI Lampung Digital Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi kepada Dewan Pimpinan dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten\/Kota se-Provinsi Lampung, pada Rabu (12\/11\/2025) secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh KH. Suryani M. Nur (Ketua MUI Provinsi Lampung) mewakili Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag. (Ketua Umum MUI Provinsi Lampung). Dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19310,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,50],"tags":[],"class_list":["post-19327","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-mui"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/WhatsApp-Image-2025-11-07-at-21.31.06.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19327","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19327"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19327\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19328,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19327\/revisions\/19328"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19310"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19327"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19327"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19327"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}