{"id":1895,"date":"2016-09-09T23:20:19","date_gmt":"2016-09-09T23:20:19","guid":{"rendered":"http:\/\/mui-lampung.or.id\/?p=1895"},"modified":"2016-09-09T23:20:19","modified_gmt":"2016-09-09T23:20:19","slug":"pengurus-masjid-di-pringsewu-dapat-pelatihan-tatacara-motongan-hewan-qurban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=1895","title":{"rendered":"Pengurus Masjid di Pringsewu Dapat Pelatihan Tatacara Pemotongan Hewan Qurban"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-1896\" src=\"http:\/\/mui-lampung.or.id\/wp-content\/uploads\/2016\/09\/14256780_1072056596174896_678375066_n.jpg\" alt=\"14256780_1072056596174896_678375066_n\" width=\"960\" height=\"684\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pringsewu;<\/strong> Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Ahmad Rifa\u2019i, M.Pd.I<!--more--> mengatakan bahwa dalam melakukan penyembelihan hewan qurban hendaknya mengedepankan tata cara dan adab yang baik khususnya kepada hewan yang akan disembelih. \u201cSebelum memotong, perlakukan hewan dengan lembut, baik dan benar, tidak menghardik dan merobohkan dengan kasar serta menyakitkan hewan yang akan disembelih,\u201d katanya saat menjadi Pembicara Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas\u00a0Peternakan Kabupaten Pringsewu, Kamis (8\/9\/2016), di Aula salah satu Perguruan Tinggi di Pringsewu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam mengasah alat atau pisau yang akan digunakan hendaknya tidak terlihat oleh hewan yang akan disembelih. \u201cInilah sebagian adab penyembelihan dengan berbuat baik kepada hewan,\u201d katanya sembari menyebutkan dalil dasar berbuat baik pada Kitab AL Qur\u2019an Surat Al-A\u2019raf ayat 157.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adab yang lain dalam menyembelih hewan qurban, lanjut pengurus PCNUKabupaten Pringsewu ini adalah dengan membaringkan hewan disisi kiri dan meletakkan kaki disisi leher hewan. \u201cUcapkan Takbir dan hadapkan hewan kearah Qiblat saat melakukan penyembelihan,\u201d lanjutnya pada kegiatan yang dihadiri para Pengurus Masjid dan Musholla yang akan melaksanakan Pemotongan hewan Qurban pada Idul Adha 1437 H di Kabupaten Pringsewu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan Fatwa MUI pada 23 Oktober 1976, penyembelihan hewan qurban dilakukan maksimal tiga kali irisan dengan tidak boleh diangkat saat proses pengirisan. \u201cIris dibagian leher dengan memutuskan tiga saluran yaitu saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kesempatan tersebut, Alumni Pondok Pesantren AL-Falah Ploso Kediri ini juga\u00a0 menjelaskan dari sisi kajian fiqh tentang Syarat-syarat Hewan Qurban. Ia menjelaskan bahwa hewan yang akan dijadikan sebagai qurban harus sehat secara fisik, tidak cacat berupa pincang, tanduk patah dan bermata juling. \u201cHewan Qurban juga harus cukup umur dan bagi hewan jantan memiliki testis yang lengkap,\u201d rincinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk hewan qurban Sapi atau kerbau, lanjutnya, telah berumur 2 tahun dan untuk kambing atau domba telah berumur 1 tahun. \u201cKambingnya juga sudah mengalami pergantian gigi seri atau kalau bahasa jawanya poel,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain menjelaskan qurban ditinjau dari kajian fiqh, Rifai juga menjelaskan tentang Hikmah berqurban yang bisa dirasakan bagi ummat Islam yang menjalankannya. Diantaranya menurut Dosen IAIN Raden Intan Lampung ini adalah merupakan kecintaan kepada Allah melalui menegakkan Ibadah yang diperintahkan-Nya. \u201cQurban juga merupakan ungkapan syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah dikaruniakan sekaligus menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim,\u201dpungkasnya. <strong>(Muhammad Faizin)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pringsewu; Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Ahmad Rifa\u2019i, M.Pd.I<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1896,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"class_list":["post-1895","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1895"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1895\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}